Langsung ke konten

TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL SURVEYOR PEMETAAN

KEPPRES No. 51 Tahun 2003 berlaku

Ditetapkan: 2003-01-01

Pasal 1

Dalam Keputusan Presiden ini yang dimaksud dengan Tunjangan Jabatan Fungsional Surveyor Pemetaan, yang selanjutnya disebut dengan Tunjangan Surveyor Pemetaan adalah tunjangan jabatan fungsional yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Surveyor Pemetaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan yang berlaku.

Pasal 2

Kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara --- penuh dalam Jabatan Fungsional Surveyor Pemetaan, diberikan Tunjangan Surveyor Pemetaan setiap bulan.

Pasal 3

Besarnya Tunjangan Surveyor Pemetaan sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 2, adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan Presiden ini.

Pasal 4

Pemberian Tunjangan Surveyor Pemetaan dihentikan apabila Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, diangkat dalam jabatan struktural atau jabatan fungsional lain atau karena hal lain yang mengakibatkan pemberian tunjangan dihentikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 5

Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Keputusan Presiden ini, diatur oleh Menteri Keuangan dan/atau Kepala Badan Kepegawaian Negara, baik secara bersama-sama maupun secara sendiri-sendiri menurut bidang tugasnya masing-masing.

Pasal 6

Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Jakarta Pada tanggal 8 Juli 2003 INDONESIA, ttd.