Langsung ke konten

Keputusan Presiden Nomor 52 Tahun 1988 tentang PERINCIAN ANGGARAN BELANJA BANGUNAN TAHUN ANGGARAN TAHUN 1988/1989

KEPPRES No. 52 Tahun 1988 berlaku

Pasal 1

(1) Sektor-sektor dari Anggaran Belanja Pembangunan Tahun Anggaran 1988/1989 sebagaimana dimaksud dalam Lampiran IV UNDANG-UNDANG Nomor 3 Tahun 1988 diperinci ke dalam sub sektor, program, dan Departemen/ Lembaga bersangkutan

sebagaimana tercantum dalam Lampiran A.1,A.2,B.1, dan B.2 Keputusan PRESIDEN ini.

(2) Perincian lebih lanjut ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ke dalam proyek menurut masing-masing Departemen/Lembaga ditetapkan sebagaimana tercantum dalam Lampiran C.1 sampai dengan Lampiran C.31 Keputusan PRESIDEN ini.

Pasal 2

Pergeseran jumlah-jumlah biaya dalam satu atau antara proyek serta antar program dilakukan sesuai dengan ketentuan-ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 dan Pasal 79 Keputusan PRESIDEN Nomor 29 Tahun 1984.

Pasal 3

Ketentuan pelaksanaan Keputusan PRESIDEN ini, diatur lebih lanjut oleh Menteri Keuangan.

Pasal 4

Keputusan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan mempunyai daya laku surut sejak tanggal 1 April 1988.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 30 Nopember 1988

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

ttd

S O E H A R T O