Langsung ke konten

Keputusan Presiden Nomor 52 Tahun 1989 tentang PEMBANGUNAN KELOMPOK HUTAN RIAM KANAN SEBAGAI TAMAN HUTAN RAYA SULTAN ADAM

KEPPRES No. 52 Tahun 1989 berlaku

Pasal 1

Membangun dan mengembangkan kelompok hutan Riam Kanan seluas 112.000 Ha (seratus dua belas ribu hektar) sebagai Taman Hutan Raya Sultan Adam

Pasal 2

Tujuan pembangunan Taman Hutan Raya Sultan Adam ialah untuk:
1) Pelestarian dan koleksi plasma nutfah flora dan fauna kalimantan.
2) Sarana penelitian tipe vegetasi hutan hujan tropis dan tipe fauna kalimantan.
3) Sarana pendidikan, latihan, dan penyuluhan bagi generasi muda serta masyarakat pada umumnya.
4) Sarana wisata alam dan pembinaan cinta alam INDONESIA 5) Memelihara keindahan alam dan menciptakan iklim mikro yang segar 6) Meningkatkan fungsi hidro-orologis daerah aliran sungai (DAS) Riam Kanan yang berpengaruh besar terhadap kota Banjarmasin dan areal pertanian di Kalimantan Selatan.

Pasal 3

Taman Hutan Raya Sultan Adam sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 sesuai dengan fungsi dan tugasnya di kelola oleh Departemen Kehutanan dengan mengikutsertakan unsur-unsur pemerintah daerah tingkat 1 Kalimanan Selatan, pengaruh tinggi, dan tokoh- tokoh masyarakat daerah setempat.

Pasal 4

Ketentuan pelaksanaan keputusan PRESIDEN ini di atur lebih lanjut oleh Menteri Kehutanan.

Pasal 5

Keputusan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta Pada tanggal 18 oktober 1989

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

SOEHARTO

epkumham.go