(1) Sekretariat Badan Penyelesaian Sengketa Pajak, yang selanjutnya dalam Keputusan PRESIDEN ini disebut dengan Sekretariat adalah Aparatur Pemerintah yang berbentuk kesekretariatan yang dalam melaksanakan tugas dan fungsinya berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Ketua Badan Penyelesaian Sengketa Pajak.
(2) Sekretariat dipimpin oleh seorang Sekretaris.
(3) Sekretariat secara administratif berada dalam lingkungan Sekretariat Jenderal Departemen Keuangan.
Keputusan Presiden Nomor 52 Tahun 1997 tentang SEKRETARIAT BADAN PENYELESAIAN SENGKETA PAJAK
Pasal 1
Pasal 2
Sekretariat mempunyai tugas memberikan pelayanan di bidang administrasi penyelesaian sengketa pajak dan administrasi umum kepada Badan Penyelesaian Sengketa Pajak.
Pasal 3
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Sekretariat menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan program kerja dan pelaporan serta pelaksanaan pelayanan administrasi umum di bidang tata usaha kepegawaian, keuangan, dan urusan rumah tangga Badan Penyelesaian Sengketa Pajak;
b. pelaksanaan pelayanan administrasi penyelesaian sengketa pajak;
c. pelaksanaan pelayanan administrasi pemeriksaan sengketa pajak;
d. penghimpunan dan pengklasifikasian putusan Badan Penyelesaian Sengketa Pajak.
Pasal 4
Organisasi Sekretariat terdiri dari:
a. Sekretaris;
b. Wakil Sekretaris;
c. Sekretaris Pengganti, yang jumlahnya ditentukan menurut kebutuhan;
d. Bagian, yang jumlahnya 5 (lima) Bagian.
Pasal 5
Sekretaris mempunyai tugas memimpin Sekretariat sesuai dengan tugas pokok yang ditetapkan.
Pasal 6
(1) Sekretaris dibantu oleh seorang Wakil Sekretaris yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Sekretaris.
(2) Wakil Sekretaris mempunyai tugas membantu Sekretaris dalam melaksanakan tugas memimpin Sekretariat serta kegiatan lain yang ditugaskan oleh Sekretaris.
(3) Apabila Sekretaris berhalangan dalam menjalankan tugas, maka Wakil Sekretaris mewakili Sekretaris.
Pasal 7
Sekretaris Pengganti adalah unsur pelaksana sebagian tugas Sekretariat yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Sekretaris.
Pasal 8
Sekretaris Pengganti mempunyai tugas membantu Sekretaris dalam memberikan pelayanan administrasi penyelesaian sengketa pajak.
Pasal 9
Bagian adalah unsur pelaksana sebagaian tugas Sekretariat yang berada di bawah dan bertanggungjawab langsung kepada Sekretaris.
Pasal 10
Bagian mempunyai tugas membantu Sekretaris dalam memberikan pelayanan administrasi umum kepada Badan Penyelesaian Sengketa Pajak.
Pasal 11
(1) Bagian dipimpin oleh seorang Kepala Bagian.
(2) Masing-masing Bagian membawahkan paling banyak 3 (tiga) Sub Bagian.
Pasal 12
Semua unsur di lingkungan Sekretariat dalam melaksanakan tugasnya wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi baik dalam lingkungan Sekretariat sendiri maupun dalam hubungan dengan instansi lain di luar Sekretariat untuk kesatuan gerak, sesuai dengan tugasnya.
Pasal 13
(1) Sekretaris adalah jabatan eselon Iia.
(2) Wakil Sekretaris adalah jabatan eselon Iib.
(3) Sekretaris Pengganti dan Kepala Bagian adalah jabatan eselon IIIa.
Pasal 14
Pejabat di lingkungan Sekretariat diangkat dan diberhentikan oleh Menteri Keuangan.
Pasal 15
Segala biaya yang diperlukan bagi pelaksanaan tugas Sekretariat dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Departemen Keungan.
Pasal 16
Rincian tugas, fungsi, susunan organisasi, dan tata kerja satuan organisasi di lingkungan Sekretariat ditetapkan oleh Menteri Keuangan setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara dan menteri Negara Sekretaris Negara.
Pasal 17
Dengan berlakunya Keputusan PRESIDEN ini, maka Keputusan PRESIDEN Nomor 20 Tahun 1986 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Majelis Pertimbangan Pajak dinyatakan tidak berlaku lagi.
Pasal 18
Keputusan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 1998.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 31 Desember 1997
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd.
SOEHARTO
Salinan sesuai dengan aslinya SEKRETARIAT KABINET RI Kepala Biro Hukum dan Perundang-undangan
ttd.
Lambock V. Nahattands
