Langsung ke konten

Keputusan Presiden Nomor 53 Tahun 1980 tentang PEMBENTUKAN KANTOR WILAYAH BADAN ADMINISTRASI KEPEGAWAIAN NEGARA TINGKAT PROPINSI

KEPPRES No. 53 Tahun 1980 berlaku

Pasal 1

(1) Pada setiap ibukota wilayah Propinsi dibentuk Kantor Wilayah Badan Administrasi Kepegawaian Negara Tingkat Propinsi.
(2) Pelaksanaan penbentukan Kantor Wilayah Badan Administrasi Kepegawaian Negara sebagainana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan secara bertahap dan ditetapkan dengan keputusan Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara setelah mendapat persetujuan lebih dahulu dari Menteri yang bertanggungjawab dalam bidang penertiban dan penyempurnaan Aparatur Negara dan Menteri/Sekretaris Negara.

Pasal 2

Kantor Wilayah Badan Administrasi Kepegawaian Negara adalah sebuah Unit Organisasi Vertikal Badan Administrasi Kepegawaian Negara yang berkedudukan langsung di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara.

Pasal 3

(1) Susunan organisasi KANWIL Badan Administrasi Kepegawaian Negara Tingkat Propinsi, terdiri dari :

a.Seorang Kepala;

b.Bagian Sekretariat;

c.Bidang Mutasi Kepegawaian;

d.Bidang Tata Usaha Kepegawalan;

e.Bidang Pensiun dan Tunjangan;

f.Bidang Pengawasan.
(2) Perincian organisasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan tatakerjanya ditetapkan dengan Keputusan Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara setelah mendapat persetujuan lebih dahulu dari Menteri yang bertanggungjawab dalam bidang penertiban dan penyempurnaan Aparatur Negara dan Menteri/Sekretaris Negara.

Pasal 4

Biaya pembentukan dan pelaksanaan tugas Kantor Wilayah Badan Administrasi Kepegawaian Negara dibebankan kepada Anggaran Belanja Badan Administrasi Kepegawaian Negara.

Pasal 5

Keputusan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal di tetapkan.

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 1 September 1980.
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

SOEHARTO