Langsung ke konten

Keputusan Presiden Nomor 53 Tahun 1987 tentang KANTOR PERWAKILAN WILAYAH PERUSAHAAN ASING

KEPPRES No. 53 Tahun 1987 berlaku

Pasal 1

yang dimaksud dengan Kantor Perwakilan Wilayah Perusahaan Asing dalam Keputusan PRESIDEN ini adalah kantor yang dipimpin oleh satu atau lebih perorangan warga negara asing yang ditunjuk oleh perusahaan asing atau gabungan perusahaan asing di luar negeri sebagai perwakilannya untuk mengurus kepentingan perusahaan atau perusahaan- perusahaan di sesuatu wilayah yang mencakup beberapa negara di samping wilayah INDONESIA.

Pasal 2

Kantor Perwakilan Wilayah Perusahaan Asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dapat MENETAPKAN tempat kedudukannya di salah satu kota besar di Indonsia.

Pasal 3

Perorangan warga negara asing yang bekerja di INDONESIA untuk kepentingan Kantor Perwakilan Wilayah Perusahaan Asing mendapat pembebasan dari pemilikan Surat Keterangan Fiskal Luar Negeri (SKFLN) yang diatur lebih lanjut oleh Menteri Keuangan.

Pasal 4

Perizinan yang diperlukan untuk Kantor Perwakilan Wilayah Perusahaan Asing dan perorangan warga negara asing yang bekerja untuk kantor tersebut dikeluarkan oleh Ketua Basan Koordinasi Penanaman Modal.

Pasal 5

Keputusan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 24 Desember 1987

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

ttd

SOEHARTO