Jumlah-jumlah untuk Sumber-sumber Anggaran Rutin Tahun Anggaran 1983/1984, sebagaimana tercantum dalam Lampiran I UNDANG-UNDANG Nomor 72 Tahun 1983, diperinci lebih lanjut ke dalam Bagian, Pos, dan Mata Anggaran menurut masing-masing Departemen/Lembaga bersangkutan sebagaimana tercantum dalam Lampiran A.1 sampai dengan A.5, dan Lampiran B Keputusan PRESIDEN ini.
Keputusan Presiden Nomor 54 Tahun 1983 tentang PRINCIAN SUMBER-SUMBER ANGGARAN RUTIN DAN SUMBER-SUMBER ANGGARAN PEMBANGUNAN TAHUN ANGGARAN 1983/1984
Pasal 1
Pasal 2
Jumlah-jumlah untuk Sumber-sumber Anggaran Pembangunan Tahun Anggaran 1983/1984, sebagaimana tercantum dalam Lampiran II UNDANG-UNDANG Nomor 2 Tahun 1983, diperinci lebih lanjut ke dalam Bagian, Pos, dan Mata Anggaran menurut masingmasing Departemen/Lembaga bersangkutan sebagaimana termuat dalam Lampiran C Keputusan PRESIDEN ini.
Pasal 3
Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Keputusan PRESIDEN ini, diatur lebih lanjut oleh Menteri Keuangan.
Pasal 4
Keputusan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan mempunyai daya laku surut sejak tanggal 1 April 1983.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 17 Oktober 1983 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd.
SOEHARTO
