Langsung ke konten

Keputusan Presiden Nomor 54 Tahun 1984 tentang PERINCIAN ANGGARAN BELANJA RUTIN TAHUN ANGGARAN 1984/1985

KEPPRES No. 54 Tahun 1984 berlaku

Pasal 1

(1) Sub Sektor-Sub Sektor dari Anggaran Belanja Rutin Tahun Anggaran 1984/1985 sebagaimana telah disahkan dan diundangkan dengan UNDANG-UNDANG Nomor 1 Tahun 1984 (Lampiran III), diperinci ke dalam program dan Departemen/Lembaga bersangkutan sebagaimana termuat dalam Lampiran A dan Lampiran B Keputusan PRESIDEN ini.
(2) Perincian lebih lanjut sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) sampai ke dalam kegiatan dan jenis penge luaran menurut masing-masing Departemen/Lembaga ditetapkan sebagaimana tercantum dalam Lampiran C.1 sampai dengan Lampiran C.31 Keputusan PRESIDEN ini.

Pasal 2

Pergeseran jumlah-jumlah biaya dalam dan/atau antar kegiatan serta antar program dilakukan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) sampai dengan ayat (11) Keputusan PRESIDEN Nomor 29 Tahun 1984.

Pasal 3

Ketentuan teknis pelaksanaan Keputusan PRESIDEN ini diatur lebih lanjut oleh Menteri Keuangan.

Pasal 4

Keputusan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan mempunyai daya laku surut sejak tanggal 1 April 1984.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 15 September 1984

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

SOEHARTO