Langsung ke konten

Keputusan Presiden Nomor 54 Tahun 1986 tentang PENATARAN CALON PENATAR TINGKAT NASIONAL/ MANGGALA BP-7

KEPPRES No. 54 Tahun 1986 berlaku

Pasal 1

(1) Menugasi Badan Pembinaan Pendidikan Pelaksanaan Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila, yang selanjutnya dalam Keputusan PRESIDEN ini disingkat BP-7, untuk menyelenggarakan penataran Calon Penatar Tingkat Nasional/Manggala BP-7.
(2) Penyelenggaraan Penataran sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilaksanakan pada bulan Nopember 1986 di Istana Bogor.

Pasal 2

(1) Penyelenggaraan penataran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) dilakukan oleh BP-7 dibawah bimbingan Dewan Pembimbing BP-7 dan dibantu oleh para Penatar Tingkat Nasional/Manggala.

epkumham.go

(2) Para Menteri/Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Departemen memberikan bantuan yang diperlukan demi berhasilnya pelaksanaan penataran tersebut.

Pasal 3

Peserta penataran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 adalah mereka yang lulus Penataran Tingkat Nasional, baik yang diselenggarakan bagi organisasi-organisasi masyarakat maupun bagi Pegawai Republik INDONESIA.

Pasal 4

Segala biaya yang diperlukan untuk persiapan dan penyelenggaraan penataran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dibebankan kepada Anggaran BP-7.

Pasal 5

Pelaksanaan lebih lanjut Keputusan PRESIDEN ini, diatur oleh Kepala BP-7.

Pasal 6

Keputusan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 18 Oktober 1986

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

ttd

SOEHARTO

epkumham.go