Langsung ke konten

Keputusan Presiden Nomor 54 Tahun 1988 tentang PENGESAHAN AGREEMENT ON THE ESTABLISHMENT OF THE ASEAN TOURISM INFORMATION CENTER

KEPPRES No. 54 Tahun 1988 berlaku

Pasal 1

Mengesahkan Agreement on the Establishment of the ASEAN Tourism Information Centre, yang telah ditandatangani di Kuala Lumpur, Malaysia, pada tanggal 26 September 1988 sebagai hasil perundingan antara Delegasi-delegasi Pemerintah Negara-negara anggota Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara (ASEAN) yang salinan naskah aslinya dalam bahasa Inggeris sebagaimana terlampir pada Keputusan PRESIDEN ini.

Pasal 2

Keputusan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan perundangan Keputusan PRESIDEN ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 7 Desember 1988

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

ttd

S O E H A R T O Diundangkan di Jakarta pada tanggal 7 Desember 1988 MENTERI/SEKRETARIS NEGARA

ttd

M O E R D I O N O

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1988 NOMOR 46