Langsung ke konten

Keputusan Presiden Nomor 54 Tahun 1989 tentang PENGESAHAN THIRD ADDITIONAL PROTOCOL TO THE CONSTITUTION OF THE UNIVERSAL POSTAL UNION

KEPPRES No. 54 Tahun 1989 berlaku

Pasal 1

Mengesahkan Third Additional Protocol to the Constitution of the Universal Postal Union yang telah ditandatangani oleh Wakil Pemerintah Republik INDONESIA di di Hamburg, Jerman Barat pada tanggal 27 Juli 1984 sebagai hasil Kongres Perhimpunan Pos Sedunia yang salinan naskah aslinya dalam bahasa inggeris sebagaimana terlampir pada Keputusan PRESIDEN ini.

Pasal 2

Keputusan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Keputuaan PRESIDEN ini dengan Penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 1 Nopember 1989

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

SOEHARTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 1 Nopember 1989

MENTERI/SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

MOERDIONO

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1989 NOMOR 40

epkumham.go