Langsung ke konten

Keputusan Presiden Nomor 54 Tahun 1995 tentang PERUBAHAN KEPPRES 120-1993 TENTANG DEWAN PENGEMBANGAN KAWASAN TIMUR INDONESIA SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN KEPPRES 27-1994

KEPPRES No. 54 Tahun 1995 berlaku

Pasal 1

Mengubah beberapa ketentuan dalam Keputusan PRESIDEN Nomor 120 Tahun 1993 tentang Dewan Pengembangan Kawasan Timur INDONESIA sebagaimana telah diubah dengan Keputusan PRESIDEN Nomor 27 Tahun 1994, sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 3 diubah, sehingga seluruhnya menjadi berbunyi sebagai berikut:

"Pasal 3

Susunan keanggotaan Dewan terdiri dari:

Ketua : PRESIDEN Republik INDONESIA;

Ketua Harian : Menteri Negara Riset dan Teknologi/Ketua BPPT/Ketua BPIS;

Anggota : 1) Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Ketua BAPPENAS;

2) Menteri Dalam Negeri;

3) Menteri Keuangan;

4) Menteri Pekerjaan Umum;

5) Menteri Perhubungan;

6) Menteri Pertanian;

7) Menteri Kehutanan;

8) Menteri Perindustrian;

9) Menteri Pertambangan dan Energi;

10) Menteri Pariwisata, Pos dan Telekomunikasi;

11) Menteri Negara Penggerak Dana Investasi/Ketua BKPM;

12) Menteri Pertahanan Keamanan;

13) Menteri Transmigrasi dan Pemukiman Perambah Hutan;

14) Menteri Pendidikan dan Kebudayaan;

15) Menteri Tenaga Kerja;

16) Gubernur Bank INDONESIA.

Sekretaris :
Deputi Ketua BAPPENAS Bidang Regional dan Daerah."

2. Ketentuan Pasal 4 ayat (3) diubah, sehingga menjadi berbunyi sebagai berikut:

"Pasal 4

(3) Dalam pelaksanaan tugasnya Ketua Harian Dewan dibantu oleh sebuah Tim Penasehat yang terdiri:
Ketua :
Prof. Dr. Achmad Amiruddin;
Anggota :
1) Wakil Ketua BAPPENAS;

2) Wakil Ketua BPPT;

3) Sekretaris Jenderal WANHAMKAMNAS;

4) Barnabas Suebu, S.H.;

5) Ir. Alala;

6) Ir. H. Mohammad Said;

7) Mayjen. (Purn) Joseph Mustika;

8) Ir. Mario Viegas Carascalao."

Pasal 2

Keputusan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 1 Agustus 1995 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

ttd.

SOEHARTO