PERUBAHAN INSTITUT KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIKAN NEGERI GORONTALO
Ditetapkan: 2004-06-23
Pasal 1
**(1) Mengubah status Institut Keguruan dan Ilmu Pendidikan Negeri**
Gorontalo menjadi Universitas Negeri Gorontalo.
**(2) Universitas Negeri Gorontalo merupakan perguruan tinggi di**
lingkungan Departemen Pendidikan Nasional.
Pasal 2
Universitas Negeri Gorontalo mempunyai tugas menyelenggarakan
program pendidikan tinggi dalam sejumlah disiplin bidang ilmu sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 3
Dengan berlakunya Keputusan Presiden ini, semua ketentuan
mengenai Institut Keguruan dan Ilmu Pendidikan Negeri Gorontalo
yang tidak bertentangan dengan Keputusan Presiden ini masih tetap
berlaku sampai dengan diubah dan/atau diadakan peraturan yang
baru berdasarkan Keputusan Presiden ini.
Pasal 4
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Keputusan
Presiden ini, diatur oleh Menteri Pendidikan Nasional dengan
memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
### Pasal 5…
---
PRESIDEN
Pasal 5
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 23 Juni 2004
INDONESIA,
ttd.
