Langsung ke konten

Keputusan Presiden Nomor 55 Tahun 1980 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA PENYELENGARAAN LANDREFORM

KEPPRES No. 55 Tahun 1980 berlaku

Pasal 1

Dalam Keputusan PRESIDEN ini yang dimaksud dengan :
Peraturan Perundang-undangan Landreform adalah UNDANG-UNDANG Nomor 5 Tahun 1960 (Lembaran Negara 1960 Nomor 104), UNDANG-UNDANG Nomor 2 Tahun 1960 (Lembaran Negara 1960 Nomor 2), UNDANG-UNDANG Nomor 56 Prp. Tahun 1960 (Lembaran Negara 1960 Nomor 174), dan peraturan-peraturan pelaksanaannya.

Pasal 2

(1) Penyelenggaraan Landreform sebagaimana diatur dalam UNDANG-UNDANG Nomor 5 Tahun 1960 (Lembaran Negara 1960 Nomor 104), UNDANG-UNDANG Nomor 2 Tahun 1960 (Lembaran Negara 1960 Nomor 2) UNDANG-UNDANG Nomor 56 Prp. Tahun 1960 (Lembaran Negara 1960 Nomor 174), dan peraturan-peraturan pelaksanaannya, ( untuk selanjutnya disebut peraturan perundang-undangan Landreform) dilakukan sesuai dengan kebijaksanaan dan pedoman umum yang ditetapkan oleh PRESIDEN.
(2) Pelaksanaan Landreform sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditugaskan kepada Menteri Dalam Negeri serta para Gubernur Kepala Daerah, Bupati/Walikotamadya Kepala Daerah, Camat dan Kepala Desa yang bersangkutan selaku Wakil Pemerintah Pusat di Daerah.

Pasal 3

Menteri Dalam Negeri bertugas :
a. MENETAPKAN kebijaksanaan dan pedoman-pedoman pelaksanannya, sesuai dengan petunjuk-petunjuk yang diberikan oleh PRESIDEN.
b. menyelenggarakan pengawasan umum terhadap pelaksanaan ketentuan-ketentuan peraturan perundang-undangan Landreform.
c. melakukan tugas-tugas dan wewenang yang secara khusus diserahkan kepadanya dalam peraturan-peraturan yang bersangkutan.

Pasal 4

Gubernur Kepala Daerah bertugas :
a. memberikan petunjuk-petunjuk pelaksanaan kepada para Bupati/Walikotamadya Kepala Daerah sesuai dengan kebijaksanaan yang telah ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri.
b. menyelenggarakan pengawasan umum terhadap pelaksanaan ketentuan-ketentuan peraturan perundang-undangan Landreform untuk daerahnya masing-masing.
c. melakukan tugas-tugas dan wewenang yang secara khusus diserahkan kepadanya dalam peraturan yang bersangkutan.
d. menyampaikan laporan-laporan secara berkala mengenai pelaksanaan Landreform di daerahnya masing-masing kepada Menteri Dalam Negeri.

Pasal 5

Bupati/Walikotamadya Kepala Daerah bertugas :
a. melaksanakan ketentuan-ketentuan peraturan perundang-undangan Landreform berdasarkan kebijaksanaan dan pedoman-pedoman pelaksanaan yang ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri dan petunjuk-petunjuk pelaksanaan yang diberikan oleh Gubernur Kepala Daerah.
b. mengawasi pelaksanaan peraturan perundang-undangan Landreform di daerahnya masing-masing.
c. melakukan tugas dan wewenang yang secara khusus diserahkan kepadanya dalam peraturan yang bersangkutan.
d. menyampaikan laporan secara berkala mengenai pelaksanaan Landreform di daerahnya masing-masing kepada Gubernur Kepala Daerah.

Pasal 6

Camat dan Kepala Desa bertugas :
a. membantu Bupati/Walikotamadya Kepala Daerah dalam melaksanakan ketentuan-ketentuan peraturan perundang-undangan Landreform;
b. mengawasi terlaksananya peraturan perundang-undangan Landreform untuk daerahnya masing-masing;
c. melakukan tugas dan wewenang yang secara khusus diserahkan kepadanya dalam peraturan yang bersangkutan.

Pasal 7

(1) Dalam melaksanakan tugasnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 Menteri Dalam Negeri, Gubernur Kepala Daerah, Bupati/Walikotamadya Kepala Daerah masing-masing dibantu oleh Direktur Jenderal Agraria, Kepala Direktorat Agraria Propinsi dan Kepala Kantor Agraria Kabupaten/Kotamadya yang bersangkutan serta Instansi lainnya yang secara fungsional ada sangkut pautnya dengan tugas pelaksanaan Landreform.
(2) Untuk memperlancar pelaksanaan penyelenggaraan Landreform didaerah Kecamatan dan Desa, maka Bupati/Walikomadya Kepala Daerah menugaskan petugas Kantor Agraria setempat untuk membantu terlaksananya tugas tersebut tingkat Kecamatan dan Desa.
(3) Dalam melaksanakan tugasnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 Menteri Dalam Negeri, Gubernur Kepala Daerah, Bupati/Walikotamadya Kepala Daerah masing-masing memperhatikan saran dan pertimbangan yang diberikan oleh Panitia Pertimbangan Landreform Pusat, Panitia Pertimbangan Landreform Propinsi, Panitia Pertimbangan Landreform Kabupaten/Kotamadya, yang diatur dalam Pasal 8 sampai dengan Pasal 10.

Pasal 8

(1) Panitia Pertimbangan Landreform Pusat bertugas memberikan saran dan pertimbangan kepada Menteri Dalam Negeri mengenai hal yang bersangkutan dengan penyelenggaraan Landreform yang menjadi tugas Menteri Dalam Negeri.
(2) Susunan keanggotaan Panitia Pertimbangan Landreform Pusat terdiri atas :

a. Menteri Dalam Negeri, sebagai Ketua merangkap Anggota;

b. Direktur Jenderal Agraria, sebagai Wakil Ketua merangkap Anggota;

c. Seorang Pejabat yang ditunjuk oleh Menteri Pertahanan-Keamanan, sebagai Anggota;

d. Seorang Pejabat yang ditunjuk oleh Menteri Pengawasan Pembangunan dan Lingkungan Hidup, sebagai Anggota;

e. Seorang Pejabat yang ditunjuk oleh Menteri Pertanian, sebagai Anggota;

f. Seorang Pejabat yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan, sebagai Anggota;

g. Seorang petugas yang ditunjuk oleh Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, sebagai Anggota;

h. Seorang Pejabat yang ditunjuk oleh Menteri Pekerjaan Umum, sebagai Anggota;

i. Seorang Pejabat yang ditunjuk oleh Menteri Perdagangan dan Koperasi, sebagai Anggota;

j. Seorang Pejabat yang ditunjuk oleh Menteri Kehakiman, sebagai Anggota;

k. Seorang Wakil yang ditunjuk oleh Dewan Pimpinan Pusat Himpunan Kerukunan Tani INDONESIA, sabagai Anggota.
(3) Dalam melaksanakan tugasnya Panitia Pertimbangan Landreform Pusat dilengkapi dengan Sekretariat, yang dipimpin oleh Direktur Direktorat Landreform pada Diretorat Jenderal Agraria sebagai Sekretaris Panitia Pertimbangan.
(4) Pengangkatan dan penggantian anggota-anggota Panitia Pertimbangan Landreform Pusat

dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri berdasarkan penunjukan para Menteri sebagai mana dimaksud dalam ayat (2).
(5) Para anggota Sekretariat Panitia Pertimbangan Landreform Pusat diangkat oleh Menteri Dalam Negeri menurut keperluannya.

Pasal 9

(1) Panitia Pertimbangan Landreform Propinsi, bertugas memberikan saran dan pertimbangan kepada Gubernur mengenai segala hal yang bersangkutan dengan penyelenggaraan Landreform di wilayah masing-masing yang menjadi tugas Gubernur Kepala Daerah.
(2) Susunan keanggotaan Panitia Pertimbangan Landreform Propinsi terdiri atas :

a. Gubernur Kepala Daerah, sebagai Ketua merangkap Anggota;

b. Kepala Direktorat Agraria Propinsi, sebagai Wakil Ketua merangkap Anggota;

c. Seorang Pejabat Pamongpraja yang ditunjuk oleh Gubernur Kepala Daerah, sebagai Anggota;

d. Seorang Pejabat yang ditunjuk oleh Kepala Daerah Kepolisian Propinsi, sebagai Anggota;

e. Seorang Pejabat yang ditunjuk oleh Kepala Kantor Wilayah Pertanian Propinsi, ,sebagai Anggota;

f. Seorang Pejabat yang ditunjuk oleh Kepala Kantor Wilayah Tenaga Kerja dan Transmigrasi Propinsi, sebagai Anggota;

g. Seorang Pejabat yang ditunjuk oleh Kepala Kantor Wilayah Pekerjaan Umum Propinsi, sebagai Anggota;

h. Seorang Pejabat yang ditunjuk oleh Kepala Kantor Wilayah Koperasi Propinsi, sebagai Anggota;

i. Seorang Pejabat yang ditunjuk oleh Kepala Direktorat Pembangunan Desa Propinsi,sebagai Anggota.

j. Seorang Pejabat yang ditunjuk oleh Kepala Direktorat Sosial Politik sebagai Anggota;

k. Beorang Wakil yang ditunjuk oleh Dewan Pimpinan Daerah Himpunan Kerukunan Tani INDONESIA Propinsi, sebagai Anggota. Propinsi.
(3) Dalam melaksanakan tugasnya Panitia Pertimbangan Landreform Propinsi dilengkapi dengan Sekretariat, yang dipimpin oleh Kepala Sub Direktorat Landreform pada Direktorat Agraria Propinsi, sebagai Sekretaris Panitia Pertimbangan.
(4) Pengangkatan dan penggantian para anggota Panitia Pertimbangan Landreform Propinsi dilakukan oleh Gubernur Kepala Daerah bersangkutan penunjukan para pejabat yang dimaksud dalam ayat 2)
a. (5) Para anggota Sekretariat Panitia Pertimbangan Landreform Propinsi diangkat oleh Gubernur Kepala Daerah menurut keperluannya.

Pasal 10

(1) Panitia Pertimbangan Landreform Kabupaten/ Kotamadya, petugas memberikan saran dan pertimbangan kepada Bupati/Walikotamadya mengenai segala hal yang bersangkutan dengan penyelenggaraan Landreform diwilayah masing-masing yang menjadi tugas Bupati/Walikotamadya Kepala Daerah.
(2) Susunan keanggotaan Panitia Pertimbangan Landreform Kabupaten/Kotamadya terdiri atas :

a. Bupati/Walikotamadya Kepala Daerah, sebagai Ketua merangkap Anggota;

b. Kepala Kantor Agraria Kabupaten/Kotamadya, sebagai Wakil Ketua merangkap Anggota;

c. Seorang Pejabat Pamongpraja yang ditunjuk oleh Bupati/Walikotamadya Kepala Daerah, sebagai Anggota;

d. Seorang Pejabat yang ditunjuk oleh Kepala Resort Kepolisian Kabupaten/Kotamadya, sebagai Anggota;

e. Seorang Pejabat yang ditunjuk oleh Kepala Dinas Pertanian Kabupaten/Kotamadya, sebagai Anggota;

f. Seorang Pejabat yang ditunjuk oleh Kepala Dinas Pekerjaan Umum seksi yang bersangkutan, sebagai Anggota;

g. Seorang Pejabat yang ditunjuk oleh Kepala Kantor Koperasi Kabupaten/Kotamadya, sebagai Anggota;

h. Seorang Pejabat yang ditunjuk oleh Kepala Kantor Pembangunan Desa Kabupaten/Kotamadya, sebagai Anggota;

i. Seorang Pejabat yang ditunjuk oleh Kepala Kantor Sosial Politik Kabupaten/Kotamadya, sehagai Anggota;

j. Seorang wakil yang ditunjuk oleh Dewan Pimpinan Cabang Himpunan Kerukunan Tani INDONESIA Kabupaten/Kotamadya, sebagai Anggota.
(3) Dalam melaksanakan tugasnya Panitia Pertimbangan Landreform Kabupaten/Kotamadya dilengkapi dengan Sekretariat, yang dipimpin oleh Kepala Seksi Landreform pada Kantor Agraria Kabupaten/Kotamadya, sebagai Sekretaris Panitia Pertimbangan.
(4) Pengangkatan dan penggantian para anggota Panitia Pertimbangan Landreform Kabupaten/Kotamadya dilakukan oleh Bupati/Walikotamadya Kepala Daerah, berdasarkan penunjukan para pejabat sebagaimana dimaksud dalam ayat (2).
(5) Para anggota Sekretariat Panitia Pertimbangan Landreform Kabupaten/Kotamadya diangkat oleh Bupati/Walikotamadya Kepala Daerah menurut keperluannya.

Pasal 11

Segala pembiayaan yang menyangkut pelaksanaan Keputusan PRESIDEN ini, baik di tingkat Pusat maupun di tingkat propinsi, Kabupaten/Kotamadya, Kecamatan, dan Desa dibebankan pada anggaran yang di tetapkan oleh Menteri Dalam Negeri.

Pasal 12

Dengan berlakunya Keputusan PRESIDEN ini maka :
a. Keputusan PRESIDEN Nomor 263 Tahun 1964 tentang Penyempurnaan Panitia Landreform sebagaimana dimaksud dalam Keputusan PRESIDEN Nomor 131 Tahun 1961 dicabut kembali;
b. Panitia Landreform Pusat serta Panitia Landreform Daerah Tingkat I, Daerah Tingkat II, Kecamatan, dan Desa yang dibentuk berdasarkan Keputusan PRESIDEN Nomor 263 Tahun 1964 tersebut dinyatakan bubar.

Pasal 13

Dengan ditetapkannya Keputusan, PRESIDEN, ini, semua tugas dan wewenang Panitia Landreform Pusat, Panitia Landreform Daerah Tingkat I, Panitia Landreform Daerah Tingkat II, Panitia Landreform Kecamatan, dan Panitia Landreform Desa, beralih kepada dan dilaksanakan masing-masing oleh Menteri Dalam Negeri, Gubernur Kepala Daerah, Bupati/Walikotamadya Kepala Daerah, Camat, dan Kepala Desa yang bersangkutan.

Pasal 14

Hal-hal yang diperlukan untuk melaksanakan Keputusan PRESIDEN ini diatur lebih lanjut oleh Menteri Dalam Negeri.

Pasal 15

Keputusan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal di tetapkan.

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 10 September 1980.
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

SOEHARTO