Departemen Keuangan sebagai bagian Pemerintahan Negara, dipimpin oleh seorang Menteri yang bertanggung jawab langsung kepada PRESIDEN.
Keputusan Presiden Nomor 55 Tahun 1988 tentang PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 15 TAHUN 1984 TENTANG SUSUNAN ORGANISASI DEPARTEMEN SEBAGAIMANA TELAH BEBERAPA KALI DIUBAH, TERAKHIR DENGAN KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 47 TAHUN 1988
Pasal 49
Pasal 50
Tugas pokok Departemen Keuangan adalah menyelenggarakan sebagian tugas umum pemerintahan dan pembangunan di bidang keuangan.
Pasal 51
Departemen Keuangan terdiri dari :
1. Menteri;
2. Sekretariat Jenderal;
3. Inspektorat Jenderal;
4. Direktorat Jenderal Anggaran;
5. Direktorat Jenderal Pajak;
6. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
7. Direktorat Jenderal Moneter;
8. Badan Analisa Keuangan Negara, Perkreditan, dan Neraca Pembayaran;
9. Badan Pelayanan Kemudahan Ekspor dan Pengolahan Data Keuangan;
10. Badan Pendidikan dan Latihan Pegawai;
11. Pusat;
12. Instansi Vertikal di Wilayah.
Pasal 52
Sekretariat Jenderal terdiri dari :
1. Biro Perencanaan dan Hubungan Organisasi Keuangan Internasional;
2. Biro Kepegawaian;
3. Biro Keuangan;
4. Biro Perlengkapan;
5. Biro Organisasi dan Ketatalaksanaan;
6. Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat;
7. Biro Umum.
Pasal 53
Inspektorat Jenderal terdiri dari :
1. Sekretariat Inspektorat Jenderal;
2. Inspektur Kepegawaian;
3. Inspektur Keuangan;
4. Inspektur Perlengkapan;
5. Inspektur Anggaran;
6. Inspektur Pajak;
7. Inspektur Bea dan Cukai;
8. Inspektur Umum.
Pasal 54
Direktorat Jenderal Anggaran terdiri dari :
1. Sekretariat Direktorat Jenderal;
2. Direktorat Pembinaan Anggaran Rutin;
3. Direktorat Pembinaan Anggaran Pembangunan
4. Direktorat Pembinaan Anggaran Lain-lain dan Kekayaan Negara;
5. Direktorat Perbendaharaan dan Kas Negara;
6. Direktorat Tata Usaha Anggaran;
7. Direktorat Dana Luar Negeri.
Pasal 55
Direktorat Jenderal Pajak terdiri dari :
1. Sekretariat Direktorat Jenderal;
2. Direktorat Perencanaan dan Potensi Perpajakan;
3. Direktorat Peraturan Perpajakan;
4. Direktorat Pajak Penghasilan;
5. Direktorat Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Tidak Lansung Lainnya;
6. Direktorat Pajak Bumi dan Bangunan;
7. Direktorat Pemeriksaan Pajak.
Pasal 56
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai terdiri dari :
1. Sekretariat Direktorat Jenderal;
2. Direktorat Perencanaan Penerimaan;
3. Direktorat Pabean;
4. Direktorat Cukai;
5. Direktorat Pemberantasan Penyelundupan.
Pasal 57
Direktorat Jenderal Moneter terdiri dari :
1. Sekretariat Direktorat Jenderal;
2. Direktorat Lembaga Keuangan dan Akuntansi;
3. Direktorat Pembinaan Badan Usaha Milik Negara;
4. Direktorat Penerimaan Minyak dan Bukan Pajak;
5. Direktorat Pembiayaan Pangan;
6. Direktorat Dana Investasi;
Pasal 58
Badan Analisa Keuangan Negara, Perkreditan, dan Neraca Pembayaran terdiri dari :
1. Sekretariat Badan;
2. Pusat Analisa Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
3. Pusat Analisa Perkreditan dan Neraca Pembayaran;
4. Pusat Analisa Keuangan Daerah.
Pasal 58a
Badan Pelayanan Kemudahan Ekspor dan Pengolahan Data Keuangan terdiri dari :
1. Sekretariat Badan;
2. Biro Pembebasan Pungutan Negara;
3. Biro Pengembalian Pungutan Negara;
4. Biro Pengembangan Aplikasi Komputer;
5. Biro Dukungan Teknis dan Standardisasi Komputer.
Pasal 59
Badan Pendidikan dan Latihan Kauangan terdiri dari :
1. Sekretariat Badan;
2. Pusat Pendidikan dan Latihan Pegawai;
3. Pusat Pendidikan dan Latihan Anggaran;
4. Pusat Pendidikan dan Latihan Perpajakan;
5. Pusat Pendidikan dan Latihan Bea dan Cukai;
6. Pusat Pendidikan dan Latihan Keuangan Umum;
Pasal 60
Pusat terdiri dari :
1. Pusat Pembukuan Keuangan Negara;
2. Pusat Penelitian dan Pengembangan Keuangan dan Moneter;
3. Pusat Pengolahan Data dan Informasi Anggaran;
4. Pusat Penyuluhan Perpajakan;
5. Pusat Pengolahan Data dan Informasi Perpajakan:
6. Pusat Sarana Perhubungan Bea dan Cukai;
7. Pusat Pengolahan Data dan Informasi Bea dan Cukai.
Pasal 61
Instansi Vertikal terdiri dari Kantor Wilayah Direktorat Jenderal yang dikoordinasikan oleh Perwakilan Departemen Keuangan di Wilayah."
#### Pasal II
Keputusan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 10 Desember 1988
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd
S O E H A R T O
