Langsung ke konten

DEWAN PENGEMBANGAN KAWASAN TIMUR INDONESIA

KEPPRES No. 55 Tahun 2001 berlaku

Ditetapkan: 2001-01-01

Pasal 1

Dewan Pengembangan Kawasan Timur Indonesia, selanjutnya disebut Dewan, adalah suatu wadah koordinasi di tingkat Pusat yang bertugas membuat perumusan kebijakan dan strategi untuk mempercepat pembangunan di Kawasan Timur Indonesia beserta penentuan tahapan dan prioritas pelaksanaannya.

Pasal 2

Untuk melaksanakan tugasnya, Dewan mempunyai fungsi menghimpun dan mengkaji pemikiran serta saran dari berbagai kalangan yang diperlukan dalam rangka perumusan kebijakan dan strategi pembangunan di Kawasan Timur Indonesia.

Pasal 3

Kawasan Timur Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, meliputi Propinsi : 1. Kalimantan Barat; 1. Kalimantan Tengah; 1. Kalimantan Selatan; 1. Kalimantan Timur; 1. Nusa Tenggara Barat; 1. Nusa Tenggara Timur; 1. Sulawesi Utara; 1. Sulawesi Tengah; 1. Sulawesi Selatan; 1. Sulawesi Tenggara … --- PRESIDEN 1. Sulawesi Tenggara; 1. Gorontalo; 1. Maluku Utara; 1. Maluku; dan 1. Propinsi di Irian Jaya.

Pasal 4

Susunan keanggotaan Dewan terdiri dari : Ketua : Wakil Presiden Republik Indonesia; Wakil Ketua : Menteri Negara Riset dan Teknologi; Ketua Harian : Menteri Muda Urusan Percepatan Pembangunan Kawasan Timur Indonesia; Wakil Ketua Harian : 1. Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah; 1. Menteri Permukiman dan Prasarana Wilayah; Anggota : 1. Menteri Keuangan; 1. Menteri Pertanian; 1. Menteri Kehutanan; 1. Menteri … --- PRESIDEN 1. Menteri Pendidikan Nasional; 1. Menteri Kesehatan dan Kesejahteraan Sosial; 1. Menteri Perhubungan; 1. Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi; 1. Menteri Perindustrian dan Perdagangan; 1. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral; 1. Menteri Kebudayaan dan Pariwisata; 1. Menteri Kelautan dan Perikanan; 1. Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara; 1. Menteri Negara Urusan Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah; 1. Kepala Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi; 1. Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional; Sekretaris … --- PRESIDEN Sekretaris Jenderal : Deputi Bidang Regional dan Sumber Daya Alam, Badan Perencanaan Pembangunan Nasional; Wakil Sekretaris Jenderal : Sekretaris Menteri Muda Urusan Percepatan Pembangunan Kawasan Timur Indonesia.

Pasal 5

**(1) Pelaksanaan Tugas Dewan sehari-hari dilakukan oleh Ketua** Harian Dewan, dibantu dengan Wakil Ketua Harian Dewan. **(2) Ketua Harian Dewan bertanggung jawab langsung kepada Ketua** Dewan. **(3) Untuk kelancaran pelaksanaan tugas, Ketua Harian Dewan** mendapatkan saran, usul, pendapat, dan pertimbangan dari Tim Penasehat yang beranggotakan tokoh masyarakat, dan unsur-unsur profesional berpengalaman terhadap pelaksanaan pembangunan Kawasan Timur Indonesia. **(4) Susunan keanggotaan, pengangkatan, dan pemberhentian Tim** Penasehat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan melalui Keputusan Ketua Harian Dewan. ### Pasal 6 … --- PRESIDEN

Pasal 6

**(1) Sekretaris Jenderal Dewan bertugas memberikan kelancaran** pelaksanaan tugas dan fungsi Ketua Harian Dewan agar berdaya guna dan berhasil guna dalam merumuskan kebijakan dan strategi pembangunan Kawasan Timur Indonesia. **(2) Dalam menjalankan tugasnya, Sekretaris Jenderal Dewan** dibantu oleh tenaga-tenaga ahli dalam Kelompok Kerja menurut bidang yang dibutuhkan, Forum Kerjasama Pengembangan Daerah, dan Tim Ad Hoc, serta dilayani oleh sebuah Sekretariat Dewan. **(3) Susunan keanggotaan, pengangkatan, dan pemberhentian** Kelompok Kerja, Forum Kerjasama Pengembangan Daerah, dan Tim Ad Hoc sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan melalui Keputusan Ketua Harian Dewan atas usul Sekretaris Jenderal Dewan. **(4) Organisasi dan tata kerja Sekretariat Dewan ditetapkan melalui** Keputusan Ketua Harian Dewan atas usul Sekretaris Jenderal Dewan.

Pasal 7

Dalam hal menghimpun dan mengkaji pemikiran dalam rangka perumusan kebijakan dan strategi pembangunan di Kawasan Timur Indonesia, Dewan dapat mengundang kekuatan-kekuatan sosial politik, tokoh masyarakat, dan para pakar di bidangnya untuk didengar pendapatnya dalam rapat yang diadakan untuk itu. ### Pasal 8 … --- PRESIDEN

Pasal 8

Himpunan dan kajian perumusan kebijakan dan strategi serta tahapan dan prioritas pelaksanaan pembangunan Kawasan Timur Indonesia dibahas dan diputuskan melalui Rapat Paripurna Dewan. PEMBIAYAAN

Pasal 9

Segala biaya yang diperlukan bagi pelaksanaan tugas Dewan dan kesekretariatan Dewan dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Pasal 10

**(1) Dengan berlakunya Keputusan Presiden ini, Keputusan Presiden** Nomor 13 Tahun 2000 tentang Dewan Pengembangan Kawasan Timur Indonesia, dinyatakan tidak berlaku. **(2) Semua peraturan pelaksanaan dari Keputusan Presiden Nomor** 13 Tahun 2000 tentang Dewan Pengembangan Kawasan Timur Indonesia, dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan atau belum diganti dengan peraturan yang baru berdasarkan Keputusan Presiden ini ### Pasal 11 … --- PRESIDEN

Pasal 11

Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 25 April 2001 INDONESIA, ttd. Salinan sesuai dengan aslinya Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan II ttd Edy Sudibyo