BIAYA PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI TAHUN 2003
Ditetapkan: 2002-01-01
Pasal 1
Dalam Keputusan Presiden ini yang dimaksud dengan:
1. Zona I adalah embarkasi Banda Aceh, Medan, dan Batam;
1. Zona II adalah embarkasi Jakarta, Solo, dan Surabaya;
1. Zona III adalah embarkasi Balikpapan dan Makassar.
Pasal 2
**(1) Biaya penyelenggaraan ibadah haji tahun 2003, sebagian**
diperhitungkan dalam US Dollar yaitu biaya penerbangan haji dan
biaya operasional di Arab Saudi dan sebagian diperhitungkan dalam
rupiah yaitu biaya operasional dalam negeri dan biaya administrasi
bank.
**(2) Biaya penyelenggaraan ibadah haji tahun 2003, yaitu:**
- Zona I:
1. Biaya penerbangan haji dan biaya operasional di Arab Saudi
adalah sebesar US$, 2,577.00
1. Biaya operasional dalam negeri dan biaya administrasi bank
adalah sebesar Rp 1.000.000,00 dengan perincian:
- Biaya operasional dalam negeri sebesar Rp 787.500,00
- Biaya administrasi bank sebesar Rp 212.500,00
- Zona II:
1. Biaya penerbangan haji dan biaya operasional di Arab Saudi
adalah sebesar US$. 2,677.00
1. Biaya operasional dalam negeri dan biaya administrasi bank
adalah sebesar Rp 1.000.000,00 dengan perincian:
- Biaya operasional dalam negeri sebesar Rp 787.500,00
- Biaya administrasi bank sebesar Rp 212.500,00
- Zona III...
---
PRESIDEN
- Zona III:
1. Biaya penerbangan haji dan biaya operasional di Arab Saudi
adalah sebesar US$. 2,777.00
1. Biaya operasional dalam negeri dan biaya administrasi bank
adalah sebesar Rp 1.000.000,00 dengan perincian:
- Biaya operasional dalam negeri sebesar Rp 787.500,00
- Biaya administrasi bank sebesar Rp 212.500,00
**(3) Bank Indonesia menyiapkan penyediaan valuta asing sesuai dengan**
kebutuhan Menteri Agama untuk pembayaran biaya penerbangan
haji dan biaya operasional di Arab Saudi sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1).
Pasal 3
**(1) Biaya penyelenggaraan ibadah haji bagi Jemaah Haji Khusus yang**
diselenggarakan oleh: Penyelenggara Ibadah Haji Khusus sebesar
rninimal US$. 3,500.00 ditambah biaya operasional dalam negeri
sebesar Rp 787.500,00
**(2) Penyelenggara Ibadah Haji Khusus sebagaimana dimaksud dalam**
ayat (1), adalah Penyelenggara yang telah memperoleh izin Menteri
Agama.
Pasal 4
**(1) Calon jernaah haji membayar biaya penyelenggaraan ibadah haji**
tahun 2003 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1),
dilakukan dengan mata uang rupiah.
**(2) Biaya penerbangan haji dan biaya operasional di Arab Saudi**
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), dibayar dalam mata
uang rupiah sesuai kurs jual kurs transaksi Bank Indonesia yang
berlaku pada hari dan tanggal pembayaran.
---
PRESIDEN
### Pasal 5…
Pasal 5
**(1) Pembayaran biaya penyelenggaraan ibadah haji sebagaimana**
dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), dibayarkan secara lunas kepada
rekening Menteri Agama melalui Bank Penerima Setoran biaya
penyelenggaraan ibadah haji sejak dimulai pendaftaran haji.
**(2) Pendaftaran haji dimulai pada tanggal 1 Agustus 2002 dan ditutup**
pada tanggal 30 September 2002 atau setelah mencapai kuota yang
ditetapkan.
Pasal 6
**(1) Calon jemaah haji yang telah membayar biaya penyelenggaraan**
ibadah haji, yang kemudian karena sesuatu hal tidak dapat
berangkat menunaikan ibadah haji dikembalikan dengan dikenakan
biaya administrasi sebesar 1%.
**(2) Pengembalian biaya penyelenggaraan ibadah haji bagi calon jemaah**
haji yang batal sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), khusus untuk
biaya penerbangan haji dan biaya operasional di Arab Saudi dapat
dibayarkan dengan US Dollar atau dengan mata uang rupiah sesuai
dengan kurs transaksi Bank Indonesia yang berlaku pada hari dan
tanggal pengembalian biaya penyelenggaraan ibadah haji.
Pasal 7
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Keputusan
Presiden ini ditetapkan oleh Menteri Agama.
### Pasal 8…
---
PRESIDEN
Pasal 8
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 29 Juli 2002
INDONESIA,
ttd
