Universitas Airlangga adalah unit organik di lingkungan Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, dipimpin oleh Rektor yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.
Keputusan Presiden Nomor 56 Tahun 1982 tentang SUSUNAN ORGANISASI UNIVERSITAS AIRLANGGA
Pasal 1
Pasal 2
Pembinaan Universitas Airlangga secara fungsional dilakukan oleh Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Departemen Pendidikan dan Kebudayaan.
Pasal 3
Tugas pokok Universitas Airlangga adalah menyelenggarakan pendidikan pengajaran di atas perguruan tingkat menengah dan yang memberikan pendidikan dan pengajaran berdasarkan kebudayaan kebangsaan INDONESIA dengan cara ilmiah yang meliputi pendidikan dan pengjaran, penelitian, dan pengabdian pada masyarakat sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 4
Universitas Airlangga terdiri dari:
1. Rektor dan Pembantu rektor;
2. Biro Administrasi Akademik dan Kemahasiswaan;
3. Biro Administrasi Umum;
4. Fakultas Hukum;
5. Fakultas Ekonomi;
6. Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik;
7. Fakultas Kedokteran;
8. Fakultas Farmasi;
9. Fakultas Kedokteran Gigi;
10. Fakultas Kedokteran Hewan;
11. Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam;
12. Fakultas Pasca Sarjana;
13. Fakultas Non-gelar Kesehatan;
14. Lembaga Penelitian;
15. Lembag Pengabdian pada Masyarakat;
16. Perpustakaan.
Pasal 5
Perumusan tugas dan fungsi serta perincian susunan organisasi di lingkungan Universitas Airlangga sebagaimana di maksud dalam Pasal 4 Keputusan PRESIDEN ini ditetapkan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan setelah mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang bertanggung jawab di bidang penertiban dan penyempurnaan aparatur negara.
Pasal 6
Dengan berlakunya Keputusan PRESIDEN ini, semua ketentuan yang bertentangan dengan Keputusan PRESIDEN ini dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 7
Keputusan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta Pada tanggal 7 September 1982.
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
SOEHARTO
