Langsung ke konten

Keputusan Presiden Nomor 56 Tahun 1984 tentang PENAMBAHAN WILAYAH LINGKUNGAN KERJA DAERAH INDUSTRI PULAU BATAM DAN PENETAPANNYA SEBAGAI WILAYAH USAHA BONDED WAREHOUSEH

KEPPRES No. 56 Tahun 1984 berlaku

Pasal 1

(1) Wilayah lingkungan kerja Daerah Industri Pulau Batam sebagaimana dimaksud dalam Keputusan PRESIDEN Nomor 41 Tahun 1973 ditambah dengan gugusan Pulau Janda Berhias, Pulau Tanjung Sauh, Pulau Ngenang, Pulau Kasem, dan Pulau Moimoi sebagaimana tergambar dalam peta terlampir;
(2) Ke lima pualau sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan sebagai wilayah usaha Bonded Warehouse Daerah Industri Pulau Batam.

Pasal 2

Keputusan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 18 September 1984

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

SOEHARTO