Langsung ke konten

Keputusan Presiden Nomor 56 Tahun 1988 tentang PENUNJUKAN BADAN-BADAN TERTENTU DAN BENDAHARAWAN UNTUK MEMUNGUT DAN MENYETOR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH

KEPPRES No. 56 Tahun 1988 dicabut

Pasal 1

(1) Dengan Keputusan PRESIDEN ini Kantor Perbendaharaan Negara, Bendaharawan Pemerintah Pusat dan Daerah baik Tingkat I maupun Tingkat II, Pertamina, Kontraktorkontraktor Bagi Hasil dan Kontrak Karya di bidang Minyak dan Gas Bumi dan Pertambahan Umum lainnya, Badan Usaha Milik Negara dan Daerah, Bank Pemerintah, dan Bank Pembangunan Daerah, ditetapkan sebagai pemungut dan penyetor Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang terhutang oleh Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak.

(2) Tata cara pemungutan dan penyetoran sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perungang-undangan yang berlaku.

Pasal 2

Pelanggaran terhadap kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dikenakan sanksi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 3

Pelaksanaan lebih lanjut Keputusan PRESIDEN ini diatur oleh Menteri Keuangan.

Pasal 4

Dengan ditetapkannya Keputusan PRESIDEN ini, Keputusan PRESIDEN Nomor 9 Tahun 1986 tentang Penunjukan Kantor Perbendaharaan Negara Untuk Memungut dan Menyetorkan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Yang Dibayar Oleh Pemerintah Untuk Penyerahan Barang Kena Pajak dan Jasa Kena Pajak Dari Pengusaha Kena Pajak Rekanan Pemerintah dinyatakan tidak berlaku terhitung mulai tanggal 1 Januari 1989.

Pasal 5

Keputusan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 1989.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Keputusan PRESIDEN ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 13 Desember 1988

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

ttd

S O E H A R T O

Diundangkan di Jakarta pada tanggal 13 Desember 1988 MENTERI/SEKRETARIS NEGARA

ttd

M O E R D I O N O

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1988 NOMOR 48