Langsung ke konten

Keputusan Presiden Nomor 56 Tahun 1989 tentang PEMBENTUKAN DEWAN PEMBINA INDUSTRI STRATEGIS

KEPPRES No. 56 Tahun 1989 berlaku

Pasal 1

Dalam rangka penetapan kebijaksanaan di bidang pembinaan dan pengembangan jangka panjang industri-industri yang bersifat strategis, dibentuk Dewan Pertimbangan Industri Strategis.

Pasal 2

Dewan Pembina Industri Strategis terdiri dari:

Ketua : 1. PRESIDEN;
Wakil Ketua : 2. Menteri Negara Riset dan Teknologi/Ketua Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi/Ketua Badan Pengelola Industri Strategis sebagaimana dimaksud dalam Keputusan PRESIDEN Nomor 44 Tahun 1989;

epkumham.go

Anggota : 1. Menteri Perindustrian;

2. Menteri Pertahanan Keamanan;

3. Menteri Perhubungan;

4. Menteri Pariwisata, Pos dan Telekomunikasi;

5. Menteri/Sekretaris Negara;

6. Menteri Keuangan;

7. Menteri Negara Perencanaan Pembangunan

Nasional/Ketua BAPPENAS;

8. Panglima Angkatan Bersenjata Republik INDONESIA.

Pasal 3

Kebijaksanaan di bidang pembinaan dan pengembangan industri-industri yang bersifat strategis yang ditetapkan oleh Pembina Industri Strafegis dilaksanakan oleh Badan Pengelola Industri Strategis sebagaimana dimaksud dalam Keputusan PRESIDEN Nomor 44 Tahun 1989.

Pasal 4

Dengan ditetapkannya Keputusan PRESIDEN Ini :
1. Keputusan PRESIDEN Nomor 40 Tahun 1980 tentang Tim Pengembangan Industri Pertahanan Keamanan dan Keputusan PRESIDEN Nomor 59 Tahun 1983 tentang Pembentukan Dewan Pembina Industri-industri Strategis dan Industri Hankam sebagaimana telah diubah berturut-turut dengan Keputusan PRESIDEN Nomor 6 Tahun 1984 dan Keputusan PRESIDEN Nomor 50 Tahun 1986 dinyatakan tidak berlaku lagi.
2. Badan Pengelola Industri Strategis sebagaimana dibentuk dengan Keputusan PRESIDEN Nomor 44 Tahun 1989 dilanjutkan berdirinya berdasarkan, Keputusan PRESIDEN ini.

Pasal 5

Keputusan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 4 Nopember 1989

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

SOEHARTO

epkumham.go