Langsung ke konten

Keputusan Presiden Nomor 57 Tahun 1984 tentang PENGHARGAAN TERHADAP IJAZAH DIPLOMA IV DI BIDANG KEPEGAWAIAN

KEPPRES No. 57 Tahun 1984 berlaku

Pasal 1

Di bidang kepegawaian, ijazah Diploma IV diberi penghargaan sama dengan ijazah Sarjana.

Pasal 2

Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, diberlakukan untuk semua mutasi kepegawaian.

Pasal 3

Ketentuan-ketentuan teknis pelaksanaan Keputusan PRESIDEN ini, ditetapkan oleh Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara.

Pasal 4

Keputusan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 19 September 1984

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

SOEHARTO