Langsung ke konten

Keputusan Presiden Nomor 57 Tahun 1985 tentang PERUBAHAN KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 2 TAHUN 1982 TENTANG PEMBENTUKAN PANITIA PENYELESAIAN MASALAH WILAYAH PERBATASAN REPUBLIK INDONESIA DENGAN PAPUA NUGINI SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 10 TAHUN 1985

KEPPRES No. 57 Tahun 1985 berlaku

Pasal 1

Mengubah ketentuan Pasal 3 Keputusan PRESIDEN Nomor 2 Tahun 1982, tentang Pembentukan Panitia Penyelesaian Masalah Wilayah Perbatasan Republik INDONESIA dengan Papua Nugini sebagaimana telah diubah dengan Keputusan PRESIDEN Nomor 10 Tahun 1985, sehingga seluruhnya berbunyi sebagai berikut :

"Pasal 3

(1) Susunan Organisasi Panitia terdiri dari :

1. Menteri Dalam Negeri, sebagai Ketua, merangkap anggota;

2. Menteri Pertahanan Keamanan atau pejabat yang ditunjuk sebagai Ketua I, merangkap anggota;

3. Menteri Luar Negeri atau pejabat yang ditunjuk sebagai Ketua II, merangkap anggota;

4. Seorang pejabat Eselon I di lingkungan Departemen Dalam Negeri yang ditunjuk oleh Menteri Dalam Negeri, sebagai Sekretaris merangkap anggota;

5. Asisten Teritorial Kepala Staf/Angkatan Bersenjata Republik INDONESIA, sebagai Wakil Sekretaris merangkap anggota;

6. Seorang pejabat Eselon I di lingkungan Departemen Kehutanan yang ditunjuk oleh Menteri Kehutanan, sebagai anggota;

7. Seorang perwira tinggi di lingkungan Angkatan Bersenjata Republik INDONESIA yang ditunjuk oleh Panglima Angkatan Bersenjata, sebagai anggota;

8. Wakil dari Badan Intelijen Strategis (BAIS) Angkatan Bersenjata Republik INDONESIA yang ditunjuk oleh Panglima Angkatan Bersenjata, sebagai anggota;

9. Seorang pejabat Eselon I di lingkungan Departemen Kehakiman yang ditunjuk oleh Menteri Kehakiman;

10. Seorang pejabat Eselon I di lingkungan Departemen Pekerjaan Umum yang ditunjuk oleh Menteri Pekerjaan Umum sebagai anggota;

11. Seorang pejabat Eselon I di lingkungan Departemen Perhubungan yang ditunjuk oleh Menteri Perhubungan, sebagai anggota;

12. Seorang pejabat Eselon I di lingkungan Departemen Pariwisata, Pos, dan Telekomunikasi yang ditunjuk oleh Menteri Pariwisata, Pos dan Telekomunikasi, sebagai anggota;

13. Seorang pejabat Eselon I di lingkungan Departemen Pertanian yang ditunjuk oleh Menteri Pertanian, sebagai anggota;

14. Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Irian Jaya, sebagai anggota;

15. Panglima Daerah Militer VIII/Trikora, sebagai anggota.

(2) Dalam pelaksanaan tugasnya, Menteri Dalam Negeri selaku Ketua Panitia dapat mengundang dan mengikutsertakan pejabat-pejabat dari Departemen atau Lembaga lainnya sesuai dengan kebutuhan penyelesaian masalah yang dihadapi.

(3) Untuk memperlancar pelaksanaan tugas panitia, Menteri Dalam Negeri membentuk "Sekretariat Panitia".

Pasal 2

Keputusan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 20 Juli 1985 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

ttd.
SOEHARTO