Langsung ke konten

Keputusan Presiden Nomor 57 Tahun 1988 tentang PENGESAHAN ANGGARAN DASAR GERAKAN PRAMUKA

KEPPRES No. 57 Tahun 1988 berlaku

Pasal 1

Nama dan tempat

(1) Perkumpulan ini bernama Gerakan Pramuka yaitu Gerakan Pendidikan Kepanduan Praja Muda Karana.
(2) Gerakan Pramuka berkedudukan di Ibukota Negara Republik INDONESIA.

Pasal 2

Waktu

(1) Gerakan Pramuka didirikan untuk waktu yang tidak ditentukan dan ditetapkan dengan Keputusan PRESIDEN Republik INDONESIA Nomor 238 Tahun 1961 tanggal 20 Mei 1961, sebagai kalanjutan dan pembaharuan dari Gerakan Pendidikan Kepanduan Nasional INDONESIA.
(2) Hari Pramuka adalah tanggal 14 Agustus.

Pasal 3

Asas

Gerakan Pramuka berasaskan Pancasila.

Pasal 4

Tugas Pokok

Gerakan Pramuka mempunyai tugas pokok menyelenggarakan pendidikan kepramukaan bagi anak-anak dan pemuda guna menumbuhkan tunas bangsa agar menjadi generasi yang lebih baik, yang sanggup bertanggungjwab dan mampu membina serta mengisi kemerdekaan nasional.

Pasal 5

Fungsi

Gerakan Pramuka berfungsi sebagai lembaga pendidikan luar sekolah dan sebagai wadah pembinaan dan pengembangan generasi muda; menggunakan prinsip dasar metodik pendidikan kepramukaan yang pelaksanaannya disesuaikan dengan keadaan, kepentingan dan perkembangan bangsa serta masyarakat INDONESIA.

Pasal 6

Tujuan

Gerakan Pramuka mendidik dan membina anak-anak dan pemuda INDONESIA dengan tujuan agar mereka menjadi :

1. manusia berkepribadian, berwatak dan berbudi pekerti luhur yang :

a.kuat mental, tinggi moral, beriman, dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.

b.tinggi kecerdasan dan mutu keterampilannya;

c.kuat dan sehat jasmaninya.

2. warganegara Republik INDONESIA yang berjiwa Pancasila, setia dan patuh kepada Negara Kesatuan Republik INDONESIA, serta menjadi anggota masyarakat yang baik dan berguna, yang dapat membangun dirinya sendiri serta bersama-sama bertanggung jawab atas pembangunan bangsa dan negara.

Pasal 7

Sifat

(1) Gerakan Pramuka adalah Gerakan Pendidikan Kepanduan Nasional INDONESIA.

(2) Gerakan Pramuka membantu pemerintah dan mesyarakat dalam melaksanakan pembangunan di bidang pendidikan, khususnya pendidikan luar sekolah.

(3) Gerakan Pramuka bukan organisasi kekuatan sosial politik, bukan bagian dari salah satu organisasi kekuatan sosial politik serta tidak menjalankan kegiatan politik praktis.

(4) Gerakan Pramuka menjamin kemerdekaan tiap-tiap anggota memeluk agama dan kepercayaan masing-masing dan beribadat menurut agama dan kepercayaannya.

Pasal 8

Usaha

(1) .Gerakan Pramuka berusaha mencapai tujuannya dengan menyelenggarakan kegiatan :

a. menanamkan dan menumbuhkan mental, moral, watak, sikap dan perilaku yang luhur melalui :

1).
pendidikan agama untuk meningkatkan iman dan ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa, menurut agama dan kepercayaan masing- masing.

2).
pendidikan Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila untuk memantapkan jiwa Pancasila dan mempertebal kesadaran sebagai warga negara yang bertanggung jawab terhadap kehidupan dan masa depan bangsa dan negara.

3).
memupuk kerukunan hidup beragama antar umat seagama dan antara pemeluk agama yang satu dengan yang pemeluk agama lain.

4).
memupuk dan mengembangkan rasa kesadaran dan kesetiakawanan sosial untuk menumbuhkan rasa gotong royong, senasib sepenanggungan dan suka menolong sesamanya.

b. menumbuhkan dan mengembangkan pada para anggota rasa percaya pada diri sendiri, sikap dan perilaku yang inovatif dan kreatif, rasa tanggung jawab dan disiplin.

d. memupuk dan mengembankan rasa cinta dan setia kepada tanah air dan bangsa.

e. melatih pancaindera dan pendidikan jasmani, mengolah pikiran, hasta karya serta menyediakan sarana dan prasarana, untuk mempelajari bermacam keterampilan dan kejuruan dalam rangka membina dan mengembangkan kader pembangunan yang sehat, cakap, cerdas dan terampil.

(2).
Kegiatan-kegiatan tersebut pada Pasal 8 ayat (1) dilaksanakan dengan cara :

a. melaksanakan pendidikan dan latihan kepramukaan sebanyak mungkin dengan praktek secara praktis serta menggunakan sistem among dan prinsip dasar metodik pendidikan kepramukaan yang terdiri dari :

1).
kesukarelaan;

2).
kode kehormatan dalam bentuk janji dan ketentuan moral;

3).
sistem beregu;

4).
sistem satuan terpisah untuk anggota putera dan anggota puteri;

5).
sistem tanda kecakapan;

6).
kegiatan menarik yang mengandung pendidikan;

7).
penyesuaian dengan perkembangan rohani dan jasmani anak-anak dan pemuda;

8).
keprasahajaan hidup;

9).
swadaya.

b. Mengadakan pendidikan dan latihan kepemimpinan untuk menyiapkan tenaga kader Gerakan Pramuka.

c. Menyediakan sarana dan prasarana pendidikan dan latihan.

d. Mengadakan pertemuan dan perkemahan untuk memupuk rasa persaudaraan.

e. Mengadakan komunikasi, hubungan dan kerjasama dengan organisasi kepemudaan lain untuk memupuk dan mengembangkan semangat kepeloporan dan pengabdian kepada masyarakat.

f. Mengadakan kerjasama baik dengan instansi pemerintah maupun swasta untuk berpartisipasi dalam pembangunan nasional.

g. Mengadakan penerangan untuk memasyarakatkan tujuan Gerakan Pramuka.

h. Mengadakan usaha-usaha lain yang sesuai dengan tujuan Gerakan Pramuka dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku

Pasal 9

Jenjang Organisasi

Organisasi Gerakan Pramuka berjenjang sebagai berikut :

(1) Anggota Gerakan Pramuka dihimpun dalam gugusdepan-gugusdepan yang ada di wilayah desa atau kelurahan.

(2) Gugusdepan-gugusdepan dihimpun di dalam ranting yang meliputi suatu wilayah kecamatan.

(3) Ranting-ranting dihimpun di dalam cabang yang meliputi suatu wilayah daerah tingkat II.

(4) abang-ccabang dihimpun di dalam daerah yang meliputi seluruh wilayah daerah tingkat I.

(5) Daerah-daerah dihimpun oleh pusat, yang meliputi seluruh wilayah Republik INDONESIA.

(6) Di tiap perwakilan Republik INDONESIA di luar negeri dibentuk gugusdepan di bawah pembinaan pusat.

Pasal 10

Anggota

Anggota Gerakan Pramuka adalah warga negara Republik INDONESIA yang terdiri atas :
(1) Anggota biasa :

a. Pramuka Siaga, Penggalang, Penegak, dan Pandega;

b. Pembina Pramuka dan Pelatih Pembina Pramuka;

c. Andalan;

d. Anggota Majelis Pembimbing.

(2) Anggota luar biasa :

a. Pandu dan Pramuka Wreda;

b. Orang-orang yang berjasa kepada Gerakan Pramuka dan terhadap pendidikan kepramukaan;

c. Orang-orang yang karena bersimpati menyokong Gerakan Pramuka baik morel maupun meteriel.

(3) Anggota kehormatan :

Anggota kehormatan ialah orang-orang yang berbakti dan berjasa luar biasa kepada Gerakan Pramuka dan terhadap pendidikan kepramukaan.

Pasal 11

Pimpinan

(1) PRESIDEN Republik INDONESIA adalah Pramuka Tertinggi.

(2) Di tingkat nasional Gerakan Pramuka dipimpin oleh kwartir nasional yang dipilih dalam musyawarah nasional dan bertanggung jawab kepada musyawarah Nasional.

(3) Di tingkat daerah Gerakan Pramuka dipimpin oleh kwartir daerah yang dipilih dalam musyawarah daerah dan bertanggung jawab kepada musyawarah daerah.

(4) Di tingkat cabang, Gerakan Pramuka dipimpin oleh kwartir cabang yang dipilih dalam musyawarah cabang dan bertanggung jawab kepada musyawarah cabang.

(5).
a. Di tingkat ranting, Gerakan Pramuka dipimpin oleh kwartir ranting yang dipilih dalam musyawarah ranting dan bertanggung jawab kepada

musyawarah ranting.

b. Gugusdepan-gugusdepan yang berada di satu wilayah desa atau kelurahan dapat dikoordinasikan oleh koordinator desa/kelurahan yang dipilih oleh para pembina gugusdepan di wilayah yang bersangkutan.

(6).
Di tingkat gugusdepan Gerakan Pramuka dipimpin oleh pembina gugusdepan yang dipilih dalam musyawarah gugusdepan dan bertanggungjawab kepada musyawarah gugusdepan.

Pasal 12

Bimbingan

(1) Kwartir Nasional diberi bimbingan dan bantuan morel, organisatoris,materiel, dan finansiel oleh Majelis Pembimbing Nasional yang diketuai oleh PRESIDEN Republik INDONESIA.

(2) .Kwartir Daerah diberi bimbingan dan bantuan morel, organisatoris, materiel, dan finansiel oleh Majelis Pembimbing Daerah yang diketuai oleh Gubernur Kepala Daerah tingkat I.

(3) Kwartir Cabang diberi bimbingan dan bantuan morel, organisatoris, materiel, dan finansiel oleh Majelis Pembimbing Cabang yang diketuai oleh Bupati/Walikotamadya Kepala Daerah tingkat II.

(4) .Kwartir Ranting diberi bimbingan dan bantuan morel, organisatoris, materiel, finansiel oleh Majelis Pembimbing Ranting yang diketuai oleh Camat.

(5) Koordinator desa/kelurahan diberi bimbingan dan bantuan morel, organisatoris, materiel, dan finansiel oleh Majelis Pembimbing Desa yang diketuai oleh Lurah atau Kepala Desa.

(6) Gugusdepan diberi bimbingan dan bantuan morel, organisatoris, materiel, dan finansiel oleh majelis pembimbing gugusdepan yang diketuai oleh seorang tokoh masyarakat disekitar gugusdepan, yang dipilih oleh orang tua anggota gugusdepan.

Pasal 13

Musyawarah

(1)
a. Di dalam Gerakan Pramuka kekuasaan tertinggi dipegang oleh Musyawarah

Nasional.

b. Musyawarah Nasional diadakan lima tahun sekali.

c. Jika ada hal-hal yang luar biasa dan bersifat mendesak, maka diantara dua Musyawarah Nasional dapat diadakan Musyawarah Nasional Luar Biasa.

d. Pimpinan Musyawarah Nasional adalah suatu presidium yang dipilih oleh Musyawarah Nasional.

(2) A Musyawarah Daerah diadakan empat tahun sekali.

b. Jika ada hal-hal yang luar biasa dan bersifat mendesak, maka diantara dua Musyawarah Daerah dapat diadakan Musyawarah Daerah Luar Biasa.

c. Pimpinan Musyawarah Daerah adalah suatu presidium yang dipilih oleh Musyawarah Daerah.

(3) A .Musyawarah Cabang diadakan tiga tahun sekali.

b. Jika ada hal-hal yang luar biasa dan bersifat mendesak, maka diantara dua

Musyawarah Cabang dapat diadakan Musyawarah Cabang Luar Biasa.

c. Pimpinan Musyawarah Cabang adalah suatu presidium yang dipilih oleh\

usyawarah Cabang.

(4)
a. Musyawarah Ranting diadakan dua tahun sekali.

b. Jika ada hal-hal yang luar biasa dan bersifat mendesak, maka diantara dua Musyawarah Ranting dapat diadakan Musyawarah Ranting Luar Biasa.

c. Pimpinan Musyawarah Ranting adalah suatu presidium yang dipilih oleh Musyawarah Ranting.

(5)
a. Musyawarah Gugusdepan diadakan setahun sekali

b. Jika ada hal-hal yang luar biasa dan bersifat mendesak, maka diantara dua Musyawarah Gugusdepan dapat diadakan Musyawarah Gugusdepan Luar Biasa.

c. Pimpinan Musyawarah Gugusdepan adalah suatu presidium yang dipilih oleh Musyawarah Gugusdepan.

Pasal 14

Referendum

Dalam menghadapi hal-hal yang luar biasa, Kwartir Nasional Gerakan Pramuka dapat menyelenggarakan suatu referendum.

Pasal 15

Pendapatan

Pendapatan Gerakan Pramuka diperoleh dari :
1. iuran anggota;
2. bantuan PRESIDEN;
3. bantuan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah;
4. sumbangan masyarakat yang tidak mengikat;
5. sumber lain yang tidak bertentangan baik dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku maupun dengan Kode Kehormatan Pramuka.

Pasal 16

Kode Kehormatan

Kode Kehormatan yang berlaku bagi setiap anggota Gerakan Pramuka, sesuai dengan golongan usia dan kedudukan dalam bentuk janji yang disebut satya dan ketentuan moral yang disebut Darma sebagai berikut :

1. Pramuka Siaga.

a. Janji yang disebut Dwisatya berbunyi :

Aku berjanji akan bersungguh-sungguh

  • menjalankan kewajibanku terhadap Tuhan, Negara Kesatuan Republik INDONESIA dan menurut aturan keluarga.
  • setiap hari berbuat kebaikan.

b. Ketentuan moral yang disebut Dwidarma berbunyi :

  • Siaga itu menurut ayah dan ibundanya;
  • Siaga itu berani dan tidak putus asa.

2. Pramuka Penggalang.

a. Janji yang disebut Trisatya berbunyi :

Demi kehormatanku, aku berjanji akan bersungguh-sungguh:

  • menjalankan kewajibanku terhadap Tuhan, Negara Kesatuan Republik INDONESIA dan mengamalkan Pancasila;
  • menolong sesama hidup dan mempersiapkan diri untuk membangun masyarakat;
  • menepati Dasadarma.

b. Ketentuan moral yang disebut Dasadarma Pramuka berbunyi :

Pramuka itu :

1.Takwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;

2.Cinta alam dan kasih sayang sesama manusia;

3.Patriot yang sopan dan ksatria;

4.Patuh dan suka bermusyawarah;

5.Rela menolong dan tabah;

6.Rajin, trampil dan gembira;

7.Hemat, cermat, dan bersahaja;

8.Disiplin, berani dan setia;

9.Bertanggung jawab dan dapat dipercaya;

10.Suci dalam pikiran, perkataan dan perbuatan.

3. Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega.

a. Janji yang disebut Trisatya berbunyi :

Demi kehormatanku, aku berjanji akan bersungguh-sungguh:

  • menjalankan kewajibanku terhadap Tuhan, Negara Kesatuan Republik INDONESIA dan mengamalkan Pancasila;
  • menolong sesama hidup dan ikut serta, membangun masyarakat;
  • menepati Dasadarma.

b. Ketentuan moral yang disebut Dasadarma Pramuka berbunyi :

Pramuka itu :

1.Takwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;

2.Cinta alam dan kasih sayang sesama manusia;

3.Patriot yang sopan dan ksatria;

4.Patuh dan suka bermusyawarah;

5.Rela menolong dan tabah

6.Rajin, trampil dan gembira;

7.Hemat, cermat, dan bersahaja;

8.Disiplin, berani dan setia;

9.Bertanggung jawab dan dapat dipercaya;

10.Suci dalam pikiran, perkataan dan perbuatan.

4. Pembina Pramuka, Pelatih Pembina Pramuka, Andalan dan Majelis Pembimbing :

a. Janji yang disebut Trisatya berbunyi :

Demi kehormatanku, aku berjanji akan bersungguh-sungguh:

  • menjalankan kewajibanku terhadap Tuhan, Negara Kesatuan Republik INDONESIA dan mengamalkan Pancasila;
  • menolong sesama hidup dan ikut serta membangun masyarakat;
  • menepati Dasadarma.

b. Ketentuan moral yang disebut Dasadarma Pramuka berbunyi :

Pramuka itu :

1. Takwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;

2. Cinta alam dan kasih sayang sesama manusia;

3. Patriot yang sopan dan ksatria;

4. Patuh dan suka bermusyawarah;

5. Rela menolong dan tabah;

6. Rajin, trampil, dan gembira;

7. Hemat, cermat, dan bersahaja;

8. Disiplin, berani dan setia;

9. Bertanggung jawab dan dapat dipercaya;

10. Suci dalam pikiran, perkataan dan perbuatan.

c. Kesanggupan untuk mengantarkan anak-anak dan pemuda INDONESIA ke masa depan yang gemilang dinyatakan dengan ikrar.

Pasal 17

Lambang

Lambang Gerakan Pramuka adalah tunas kelapa

Pasal 18

Bendera

Bendera Gerakan Pramuka terbentuk empat persegi panjang, berukuran tiga banding dua, warna dasar putih dengan lambang Gerakan Pramuka ditengah berwarna merah, di atas dan di bawah lambang Gerakan Pramuka terdapat garis merah sepanjang panjang bendera, dan di sisi kiri terdapat garis merah sepanjang lebar bendera.

Pasal 19

Panji

Panji Gerakan Pramuka adalah Panji Gerakan Pendidikan Kepanduan Nasional yang dianugerahkan oleh PRESIDEN Republik INDONESIA dengan Keputusan PRESIDEN Republik INDONESIA No. 448 Tahun 1961, tanggal 14 Agustus 1961.

Pasal 20

Himne

Himne Gerakan Pramuka adalah lagu Satya Darma Pramuka.

Pasal 21

Pakaian Seragam dan Tanda-tanda

Untuk menebalkan rasa persatuan dan kesatuan serta meningkatkan disiplin, anggota Gerakan Pramuka menggunakan pakaian seragam beserta tanda-tandanya.

Pasal 22

Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka

(1) Anggaran Dasar Gerakan Pramuka ini dijabarkan lebih lanjut dalam anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka.

(2) Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka ditetapkan oleh Kwartir Nasional Gerakan Pramuka dan tidak boleh bertentangan dengan Anggaran Dasar Gerakan Pramuka.

Pasal 23

Pembubaran

(1) A Gerakan Pramuka hanya dapat dibubarkan oleh Musyawarah Nasional Gerakan Pramuka yang khusus diadakan untuk itu;

b. Musyawarah Nasional itu harus diusulkan oleh sekurangkurangnya dua pertiga jumlah daerah.

c. Musyawarah Nasional untuk membicarakan usul pembubaran Gerakan Pramuka dinyatakan sah jika dihadiri oleh utusan dari sekurang-kurangnya dua pertiga jumlah daerah;

d. Usul pembubaran Gerakan Pramuka diterima oleh Musyawarah Nasional jika disetujui dengan suara bulat.

(2) Jika Gerakan Pramuka dibubarkan, maka cara penyelesaian harta benda milik Gerakan Pramuka ditetapkan oleh Musyawarah Nasional yang mengusulkan pembubaran itu.

Pasal 24

Perubahan Anggaran Dasar

(1) Perubahan Anggaran Dasar hanya dapat dilakukan dalam Musyawarah Nasional yang dihadiri oleh utusan daerah sekurang-kurangnya dua pertiga jumlah daerah.

(2) Usul perubahan Anggaran Dasar Gerakan Pramuka diterima oleh Musyawarah Nasional jika disetujui oleh sekurang-kurangnya tiga perempat dari jumlah suara yang hadir.

Pasal 25

Penutup

Anggaran Dasar ini ditetapkan oleh Musyawarah Nasional Gerakan Pramuka yang diselenggarakan di Dili, Timor Timur dari tanggal 1 sampai dengan 8 Nopember 1988.