PENETAPAN GULA SEBAGAI BARANG DALAM PENGAWASAN
Ditetapkan: 2004-01-01
Pasal 1
Dalam Keputusan Presiden ini yang dimaksud dengan :
1. Gula adalah Gula Kristal Mentah/Gula Kasar (Raw Sugar), Gula
Kristal Rafinasi (Refined Sugar), dan Gula Kristal Putih (Plantation
White Sugar);
1. Gula Kristal Mentah/Gula Kasar (Raw Sugar) adalah Gula yang
dipergunakan sebagai bahan baku proses produksi, yang termasuk
dalam Pos Tarif/HS. 1701.11.00.00 dan 1701.12.00.00;
1. Gula Kristal Rafinasi (Refined Sugar) adalah Gula yang dipergunakan
sebagai bahan baku proses produksi, yang termasuk dalam Pos
Tarif/HS. 1701.99.11.00 dan 1701.99.19.00;
1. Gula Kristal Putih (Plantation White Sugar) adalah Gula yang
dikonsumsi langsung tanpa proses lebih lanjut, yang termasuk
dalam Pos Tarif/HS. 1701.91.00.00 dan 1701.99.90.00.
### Pasal 2...
---
PRESIDEN
Pasal 2
Dengan Keputusan Presiden ini, Gula ditetapkan sebagai barang dalam
pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 8 Prp
Tahun 1962 tentang Perdagangan Barang-Barang dalam Pengawasan.
Pasal 3
Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pengawasan
perdagangan Gula diatur oleh Menteri yang bertanggung jawab di
bidang perdagangan.
Pasal 4
Dengan berlakunya Keputusan Presiden ini, segala ketentuan yang ada
mengenai pengawasan perdagangan Gula dinyatakan tetap berlaku
sepanjang tidak bertentangan dan belum diganti dengan yang baru
berdasarkan Keputusan Presiden ini.
Pasal 5
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Keputusan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran
Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 26 Juli 2004
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 26 Juli 2004
ttd.
