Bea masuk, Pajak Pertambahan Nilai dan.Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang terhutang atas pemasukan barang-barang sehubungan dengan pelaksanaan proyek pembangunan milik Pemerintah yang dibiayai dengan dana bantuan/pinjaman luar negeri ditanggung oleh Pemerintah.
Keputusan Presiden Nomor 58 Tahun 1985 tentang BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH YANG DITANGGUNG PEMERINTAS SEHUBUNGAN DENGAN PEMASUKAN BARANG-BARANG DALAM RANGKA PELAKSANAAN PROYEK PEMBANGUNAN MILIK PEMERINTAH YANG DIBIAYAI DENGAN DANA PEMERINTAH YANG DIBIAYAI DENGAN DANA BANTUAN/PINJAMAN LUAR NEGERI
Pasal 1
Pasal 2
Pelaksanaan Keputusan PRESIDEN ini diatur lebih lanjut oleh Menteri Keuangan.
Pasal 3
Keputusan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan mempunyai daya laku surut terhitung sejak tanggal 1 Mei 1985.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Keputusan PRESIDEN ini dengan menempatkannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 25 Juli 1985 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA ttd SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 25 Juli 1985 MENTERI / SEKRETARIS NEGARA
ttd SUDHARMONO, S. H.
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1985 NOMOR 52
