Mengesahkan Agreement on the Recognition of Domestic Driving Licences Issued by ASEAN Countries yang telah ditandatangani oleh Delegasi Republik INDONESIA di Kuala Lumpur, Malaysia, pada tanggal 9 Juli 1985, sebagai hasil perundingan antara Delegasi- delegasi Pemerintah Negara-negara anggota ASEAN, yang salinan naskah aslinya dalam bahasa Inggris sebagaimana terlampir pada Keputusan PRESIDEN ini;
Keputusan Presiden Nomor 58 Tahun 1986 tentang PENGESAHAN AGREEMENT ON THE RECOGNITION OF DOMESTIC DRIVING LICENCES ISSUED BY ASEAN COUNTRIES
Pasal 1
Pasal 2
epkumham.go
Keputusan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Keputusan PRESIDEN ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 15 Nopember 1986
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 15 Nopember 1986 MENTERI/SEKRETARIS NEGARA
ttd
SUDHARMONO, S.H
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1986 NOMOR 71
epkumham.go
