Langsung ke konten

Keputusan Presiden Nomor 58 Tahun 1988 tentang PEMBENTUKAN PENGADILAN NEGERI ERMERA DAN PENGADILA NEGERI BATAM

KEPPRES No. 58 Tahun 1988 berlaku

Pasal 1

(1) Membentuk Pengadilan Negeri Ermera yang wilayah hukumnya meliputi Kabupaten Ermera, Kabupaten Aileu dan Kabupaten Ainaro, di Propinsi Daerah Tingkat I Timor Timur.

(2) Pengadilan Negeri Ermera berkedudukan di Ermera, dan termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Tinggi Kupang.

(3) Dengan pembentukan Pengadilan Negeri Ermera, maka wilayah hukum

Pengadilan Negeri Ermera dikeluarkan dari wilayah hukum Pengadilan Negeri Dili.

Pasal 2

(1) Membentuk Pengadilan Negeri Batam yang wilayah hukumnya meliputi Kotamadya Administratif Batam.
(2) Pengadilan Negeri Batam berkedudukan di Batam, dan termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Tinggi Pekanbaru
(3) Dengan pembentukan Pengadilan Negeri Batam, maka wilayah hukum Pengadilan Negeri Batam dikeluarkan dari wilayah hukum Pengadilan Negeri Tanjung Pinang.

Pasal 3

Pembiayaan yang diperlukan dalam rangka pembentukan dan pembinaan Pengadilan Negeri Ermera dan Pengadilan Negeri Batam dibebankan pada anggaran Departemen Kehakiman.

Pasal 4

(1) Penetapan kelas Pengadilan Negeri, tugas, fungsi susunan organisasi dan tata kerja Sekretariat Pengadilan Negeri Ermera dan Pengadilan Negeri Batam ditetapkan oleh Menteri Kehakiman setelah mendapat persetujuan dari Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur Negara;

(2) Tugas dan tanggung jawab serta tata kerja Kepaniteraan Pengadilan Negeri Ermera dan Pengadilan Negeri Batam ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung setelah mendapat persetujuan dari Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur Negara.

Pasal 5

Keputusan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 13 Desember 1988

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

ttd

S O E H A R T O