Langsung ke konten

PENGESAHAN PERSETUJUAN ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA

KEPPRES No. 58 Tahun 2003 berlaku

Ditetapkan: 2003-07-21

Pasal 1

Mengesahkan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Rakyat China untuk Penghindaran Pajak Berganda dan Pencegahan Pengelakan Pajak yang Berkenaan dengan Pajak atas Penghasilan, yang telah ditandatangani Pemerintah Republik Indonesia di Jakarta, pada tanggal 7 Nopember 2001, sebagai hasil perundingan antara Delegasi-delegasi Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Rakyat China yang salinan naskah aslinya dalam bahasa Indonesia, China dan Inggris sebagaimana terlampir pada Keputusan Presiden ini.

Pasal 2

--- Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Keputusan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 21 Juli 2003 INDONESIA, ttd. Diundangkan di Jakarta pada tanggal 21 Juli 2003 TTD