PENANGANAN GULA YANG DIIMPOR SECARA TIDAK SAH
Ditetapkan: 2004-01-01
Pasal 1
Dalam Keputusan Presiden ini yang dimaksud dengan :
1. Gula adalah Gula Kristal Mentah/Gula Kasar (Raw Sugar), Gula
Kristal Rafinasi (Refined Sugar), dan Gula Kristal Putih (Plantation
White Sugar);
1. Gula Kristal Mentah/Gula Kasar (Raw Sugar) adalah Gula yang
dipergunakan sebagai bahan baku proses produksi, yang termasuk
dalam Pos Tarif/HS. 1701.11.00.00 dan 1701.12.00.00;
1. Gula…
---
PRESIDEN
1. Gula Kristal Rafinasi (Refined Sugar) adalah Gula yang dipergunakan
sebagai bahan baku proses produksi, yang termasuk dalam Pos
Tarif/HS. 1701.99.11.00 dan 1701.99.19.00;
1. Gula Kristal Putih (Plantation White Sugar) adalah Gula yang
dikonsumsi langsung tanpa proses lebih lanjut, yang termasuk
dalam Pos Tarif/HS. 1701.91.00.00 dan 1701.99.90.00;
1. Menteri adalah Menteri yang bertanggung jawab di bidang
perdagangan.
Pasal 2
**(1) Gula yang telah ditetapkan sebagai barang dalam pengawasan**
berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 57 Tahun 2004 tentang
Penetapan Gula sebagai Barang Dalam Pengawasan,
pengadaannya melalui impor dibatasi.
**(2) Gula yang pengadaannya melalui impor tidak sesuai dengan**
ketentuan pembatasan impor sebagaimana dimaksud dalam ayat
**(1) dinyatakan sebagai Gula yang diimpor secara tidak sah.**
**(3) Gula yang diimpor secara tidak sah sebagaimana dimaksud dalam**
ayat (2) ditetapkan sebagai barang yang dilarang untuk diimpor
sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 10 Tahun
1995 tentang Kepabeanan.
**(4) Gula sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) dinyatakan dikuasai**
dan dimiliki oleh Negara sesuai dengan ketentuan Pasal 68, Pasal
69 huruf c, Pasal 73 ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995
tentang Kepabeanan.
Pasal 3
Terhadap barang-barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4)
dilakukan tindakan pelelangan melalui lelang umum.
Pasal 4
Pelaksanaan lelang dilakukan oleh Menteri sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 5
Pemanfaatan Gula hasil pelelangan tetap diawasi Menteri dalam rangka
peredarannya setelah mendapat pertimbangan dari Menteri yang
terkait.
Pasal 6
Dengan berlakunya Keputusan Presiden ini, segala ketentuan yang ada
mengenai penanganan Gula yang diimpor secara tidak sah dinyatakan
tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan belum diganti dengan
yang baru berdasarkan Keputusan Presiden ini.
Pasal 7
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar …
---
PRESIDEN
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Keputusan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran
Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 26 Juli 2004
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 26 Juli 2004
ttd.
