Mengesahkan Second Protocol to the General Agreement on Trade in Services beserta Lampirannya, sebagai hasil perundingan antara Delegasi-delegasi Pemerintah anggota Organisasi Perdagangan Dunia pada tanggal 6 Oktober 1995 di Jenewa, Swiss, yang salinan naskah aslinya dalam bahasa Inggreris sebagaimana terlampir pada Keputusan PRESIDEN ini
Keputusan Presiden Nomor 59 Tahun 1996 tentang PENGESAHAN SECOND PROTOCOL TO THE GENERAL AGREEMENT ON TRADE IN SERVICES BESERTA LAMPIRANNYA
Pasal 1
Pasal 2
Keputusan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Keputusan PRESIDEN ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 19 Juli 1996 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd.
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 19 Juli 1996 MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA
ttd
MOERDIONO
CATATAN
