Langsung ke konten

Keputusan Presiden Nomor 59 Tahun 1996 tentang PENGESAHAN SECOND PROTOCOL TO THE GENERAL AGREEMENT ON TRADE IN SERVICES BESERTA LAMPIRANNYA

KEPPRES No. 59 Tahun 1996 berlaku

Pasal 1

Mengesahkan Second Protocol to the General Agreement on Trade in Services beserta Lampirannya, sebagai hasil perundingan antara Delegasi-delegasi Pemerintah anggota Organisasi Perdagangan Dunia pada tanggal 6 Oktober 1995 di Jenewa, Swiss, yang salinan naskah aslinya dalam bahasa Inggreris sebagaimana terlampir pada Keputusan PRESIDEN ini

Pasal 2

Keputusan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Keputusan PRESIDEN ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 19 Juli 1996 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

ttd.

SOEHARTO

Diundangkan di Jakarta pada tanggal 19 Juli 1996 MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA

ttd

MOERDIONO

CATATAN