Langsung ke konten

SEKRETARIAT KABINET

KEPPRES No. 59 Tahun 2000 berlaku

Ditetapkan: 2000-01-01

Pasal 1

Sekretariat Kabinet adalah lembaga pemerintah yang dipimpin oleh seorang
Sekretariat Kabinet, berkedudukan langsung di bawah dan bertanggung jawab
kepada Presiden.

Pasal 2

Sekretariat Kabinet mempunyai tugas memberi dukungan staf dan pelayanan
administrasi kepada Presiden selaku Kepala Pemerintahan dalam
menyelenggarakan kekuasaan Pemerintah Negara, terutama di bidang
peraturan perundang-undangan dan pengambilan keputusan pemerintah.

Pasal 3

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Sekretariat
Kabinet menyelenggarakan fungsi :
- penelitian dan penyelesaian atas permintaan persetujuan prakarsa
penyusunan peraturan perundang-undangan yang disampaikan kepada
Presiden;
- penyusunan pendapat hukum dan telaahan staf, serta penyiapan akhir
rumusan rancangan peraturan perundang-undangan;
- pelaksanaan dan penyiapan sidang-sidang kabinet, maupun rapat atau
pertemuan yang dipimpin dan/atau dihadiri oleh Presiden;
- penanganan koordinasi tindak lanjut hasil sidang kabinet, maupun rapat atau

---

PRESIDEN

pertemuan yang dipimpin dan/atau dihadiri oleh Presiden;
- pelayanan dan dukungan administrasi, keuangan dan penyediaan sarana dan
prasarana di lingkungan Sekretariat Kabinet.

ORGANISASI

Bagian Pertama
Susunan Organisasi

Pasal 4

Sekretariat Kabinet terdiri dari :
- Asisten Sekretaris Kabinet;
- Staf Ahli;
- Biro Peraturan Perundang-undangan Bidang Ekonomi, Keuangan dan
Industri;
- Biro Peraturan Perundang-undangan Bidang Politik, Keamanan, dan
Kesejahteraan Rakyat;
- Biro Persidangan;
- Biro Administrasi dan Perlengkapan.

Pasal 5

(1) Dalam melaksanakan tugasnya, Sekretaris Kabinet dibantu oleh seorang

Wakil Sekretaris Kabinet.

(2) Tugas Wakil Sekretaris Kabinet diatur dan ditetapkan lebih lanjut oleh

Sekretaris Kabinet.

Bagian Kedua
Asisten Sekretaris Kabinet

Pasal 6

(1) Dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas, kepada sekretaris Kabinet dapat

diperbantukan 2 (dua) Asisten Sekretaris Kabinet.

(2) asisten Sekretaris Kabinet bekerja secara mandiri atas dasar keahliannya.

Bagian Ketiga
staf Ahli

Pasal 7

(1) Staf ahli mempunyai tugas membantu Sekretaris Kabinet dalam

melaksanakan pengkajian dan penyampaian hasil pemikiran dan saran dalam
bidang tertentu berdasarkan keahliannya, baik atas permintaan Sekretaris
Kabinet maupun atas prakarsa sendiri.

(2) Staf Ahli sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) sebanyak-banyaknya 3 (tiga)

orang.

---

PRESIDEN

Bagian Keempat
Biro

Pasal 8

Biro mempunyai tugas membantu Sekretaris Kabinet dalam menyelenggarakan
dukungan dan pelayanan administrasi kepada Presiden di bidang penyiapan
akhir rumusan rancangan peraturan perundang-undangan, penyiapan
penyelenggaraan sidang kabinet, dan pelayanan administrasi umum bagi
seluruh satuan kerja di lingkungan Sekretariat Kabinet.

Bagian Kelima
Biro, Bagian, dan Subbagian

Pasal 9

(1) Masing-masing Biro sebanyak-banyaknya terdiri dari 4 (empat) Bagian

sesuai beban kerja.

(2) Pada Biro tertentu dapat dibentuk kelompok jabatan fungsional sesuai

dengan tugas dan fungsi Biro yang bersangkutan.

(3) Masing-masing Bagian sebanyak-banyaknya terdiri dari 4 (empat) Subbagian

sesuai beban kerja.

Bagian Keenam
Kelompok Jabatan Fungsional

Pasal 10

Kelompok Jabatan Fungsional mempunyai tugas sesuai dengan jabatan
fungsional masing-masing berdasarkan peraturan perundang-undangan yang
berlaku.

Pasal 11

(1) Kelompok Jabatan Fungsional terdiri dari sejumlah tenaga fungsional sesuai

bidang keahliannya.

(2) Setiap Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)

dikoordinasikan oleh seorang tenaga fungsional senior berdasarkan
kemampuan dan kompetensi yang dimilikinya yang ditunjuk oleh Sekretaris
Kabinet.

(3) Jumlah tenaga fungsional sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditentukan

berdasarkan kebutuhan dan beban kerja.

(4) Jenis dan jenjang jabatan fungsional diatur sesuai dengan peraturan

perundang-undangan yang berlaku.

(5) Kelompok Jabatan Fungsional secara teknis administrasi dibina oleh Biro

Administrasi dan Perlengkapan.

Bagian Ketujuh
Kelompok Kerja

---

PRESIDEN

Pasal 12

Jika dipandang perlu, untuk kelancaran pelaksanaan tugas dan fungsinya
Sekretaris Kabinet dapat membentuk beberapa kelompok kerja.

TATA KERJA

Pasal 13

Wakil Sekretaris Kabinet, Asisten Sekretaris Kabinet, Staf Ahli, dan Kepala Biro
di lingkungan Sekretariat Kabinet secara berjenjang berkedudukan langsung di
bawah dan bertanggung jawab kepada Sekretaris Kabinet.

Pasal 14

Dalam melaksanakan tugas, Wakil Sekretaris Kabinet, para Asisten Sekretaris
Kabinet, Staf Ahli, dan Kepala Biro serta pejabat lainnya, saling menerapkan
prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi, baik di lingkungan Sekretaris
Kabinet maupun dengan instansi lain sesuai dengan tugas masing-masing.

Pasal 15

Setiap pimpinan satuan organisasi mengawasi bawahannya masing-masing dan
apabila terjadi penyimpangan agar mengambil langkah-langkah yang
diperlukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang
berlaku.

Pasal 16

Dalam rangka melaksanakan tugas, Staf Sekretariat Kabinet mengadakan
hubungan dengan lembaga/instansi kenegaraan, kemasyarakatan, dan
perorangan, sesuai dengan prosedur yang berlaku.

Pasal 17

Setiap pimpinan satuan organisasi dalam lingkungan Sekretariat Kabinet
bertanggungjawab memimpin dan mengkoordinasikan bawahannya
masing-masing dan memberikan bimbingan serta arahan bagi pelaksanaan
tugas bawahan.

Pasal 18

(1) Sekretaris Kabinet diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.

(2) Wakil Sekretaris Kabinet, Asisten Sekretaris Kabinet, Staf Ahli, dan Kepala

Biro diangkat dan diberhentikan oleh Presiden atas usul sekretaris Kabinet.

(3) Kepala Bagian dan Kepala Subbagian diangkat dan diberhentikan oleh

Sekretaris Kabinet.

---

PRESIDEN

Pasal 19

(1) Wakil Sekretaris Kabinet adalah jabatan eselon Ia.

(2) Asisten Sekretaris Kabinet adalah jabatan setinggi-tingginya setingkat

eselon Ia sesuai dengan golongan kepangkatannya.

(3) Staf Ahli adalah jabatan eselon Ib.

(4) Kepala Biro adalah jabatan eselon IIa.

(5) Kepala Bagian adalah jabatan eselon IIIa.

(6) Kepala Subbagian adalah jabatan eselon IVa.

Pasal 20

Hak keuangan, administrasi, dan fasilitas-fasilitas lain bagi Sekretaris Kabinet
diberikan setingkat dengan jabatan Menteri Negara.

Pasal 21

Segala pembiayaan yang diperlukan bagi pelaksanaan tugas Sekretaris Kabinet
dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

Pasal 22

Rincian tugas, fungsi, susunan organisasi, dan tata kerja satuan organisasi di
lingkungan Sekretariat Kabinet ditetapkan oleh Sekretaris Kabinet setelah
terlebih dahulu mendapat persetujuan tertulis Menteri yang bertanggungjawab
di bidang pendayagunaan aparatur negara.

Pasal 23

Pada saat mulai diberlakukannya Keputusan Presiden ini seluruh ketentuan
yang telah dikeluarkan dan jabatan yang telah ada beserta pejabat yang
memangku jabatan tersebut, tetap berlaku dan melaksanakan tugasnya
masing-masing sampai dengan dikeluarkannya ketetapan yang baru
berdasarkan Keputusan Presiden ini.

Pasal 24

Penyelenggaraan urusan personil, keuangan, organisasi dan tata laksana,
akuntabilitas kinerja, ketatausahaan, kearsipan, bangunan, dan kendaraan di
lingkungan Sekretariat Kabinet dikoordinasikan oleh Sekretariat Negara.

Pasal 25

---

PRESIDEN

Dengan diberlakukannya Keputusan Presiden ini, maka ketentuan mengenai
kedudukan, tugas, fungsi, susunan organisasi, dan tata kerja Sekretariat Kabinet
yang telah diatur dalam Keputusan Presiden Nomor 104 Tahun 1998 tentang
Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Sekretariat
Negara, sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 82
Tahun 1999 dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 26

Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 25 April 2000

INDONESIA,

ttd.