TUNJANGAN JABATAN BAGI PEJABAT NEGARA
Ditetapkan: 2002-12-00
Pasal 1
**(1) Kepada Ketua Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara, Wakil Ketua**
Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara, Ketua Muda Mahkamah Agung,
dan Anggota Lembaga Tinggi Negara diberikan tunjangan jabatan
Pejabat Negara setiap bulan.
**(2) Besarnya tunjangan jabatan Pejabat Negara sebagaimana**
dimaksud dalam ayat (1) bagi :
- Ketua Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara adalah sebesar Rp
18.900.000,00 (delapan belas juta sembilan ratus ribu
rupiah);
---
- Wakil Ketua Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara adalah
sebesar Rp 15.600.000,00 (lima belas juta enam ratus
ribu rupiah);
- Ketua Muda Mahkamah Agung adalah sebesar Rp
10.100.000,00 (sepuluh juta seratus ribu rupiah);
- Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Anggota Dewan
Pertimbangan Agung, Anggota Badan Pemeriksa Keuangan,
dan Hakim Anggota Mahkamah Agung adalah sebesar Rp
9.700.000,00 (sembilan juta tujuh ratus ribu rupiah).
Pasal 2
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Keputusan
Presiden ini, ditetapkan oleh Menteri Keuangan dan Kepala Badan
Kepegawaian Negara, baik secara bersama-sama maupun sendiri-
sendiri sesuai dengan bidang tugasnya masing-masing.
Pasal 3
Dengan berlakunya Keputusan Presiden ini, ketentuan yang mengatur
mengenai tunjangan jabatan bagi Pejabat Negara di lingkungan
Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara sebagaimana dimaksud dalam
Keputusan Presiden Nomor 168 Tahun 2000 tentang Tunjangan Jabatan
Bagi Pejabat Negara Tertentu sebagaimana telah diubah dengan
Keputusan Presiden Nomor 68 Tahun 2001, dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 4
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan
mempunyai daya laku surut sejak tanggal 1 Januari 2003.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 31 Juli 2003
INDONESIA,
ttd.
Salinan sesuai dengan aslinya
Deputi Sekretaris Kabinet Bidang Hukum dan
Perundang-undangan,
ttd.
Lambock V. Nahattands
