Langsung ke konten

TENTANG ..

KEPPRES No. 6 Tahun berlaku

Pasal 1

Membentuk Pengadilan Perikanan yang berada di
lingkungan Peradilan Umum pada Pengadilan Negeri
Ambon, Pengadilan Negeri Sorong dan Pengadilan Negeri
Merauke.

Pasal 2

Pengadilan Perikanan sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 1 bertugas dan berwenang memeriksa dan

memutus tindak pidana di bidang perikanan pada
Pengadilan Negeri Ambon, Pengadilan Negeri Sorong dan
Pengadilan Negeri Merauke.

Pasal 3

(1) Daerah hulrum Pengadilan Perikanan di Pengadilan

Negeri Ambon meliputi wilayah Pengadilan Negeri
Ambon.
L (2) Daerah ...

---

PRES I DEN

4

(2) Daerah hukurn Pengadilan Perikanan di Pengadilan

Negeri Sarong meliputi wilayah Pengadilan Negeri
Sarong.

(3) Daerah hukun1 Pengadilan Perikanan di Pengadilan

Negeri Merauke meliputi wilayah Pengadilan Negeri
Merauke.

Pasal 4

Pengadilan Perikanan sebagairnana dimaksud dalam

### Pasal 1 berwenang memeriksa dan memutus tindak

pidana perikanan yang dilakukan di daerah hukum
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.

Pasal 5

Pembiayaan yang diperlukan dalam rangka
pembentukan dan pengadaan sarana dan prasarana
Pengadilan Perikanan pada Pengadilan Negeri Ambon,
Pengadilan Negeri Sarong dan Pengadilan Negeri
Merauke dibebankan pada anggaran Mahkamah Agung
Republiklndonesia. ~

### Pasal 6 ...

---

PRESIDEN

### REPUBLIK INOONESIA

5

Pasal 6

Keputusan Presiden ini rnulai berlaku sejak tanggal
ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 6 Febniari 2014

ttd.

Salinan sesuai dengan aslinya