Langsung ke konten

Keputusan Presiden Nomor 6 Tahun 1985 tentang PENGESAHAN BASIC AGREEMENT ON ASEAN INDUSTRIAL JOIN VENTURES DAN SUPLEMENTARY AGREEMENT TO AMEND THE BASIC AGREEMENT ON ASEAN INDUSTRIAL JOIN VENTURES (BAAIJV)

KEPPRES No. 6 Tahun 1985 berlaku

Pasal 1

Mengesahkan Basic Agreement on ASEAN Industrial Joint Ventures dan Supplementary Agreement to Amend the Basic Agreement on ASEAN Industrial Joint Ventures (BAAIJV), yang telah ditandatangani di Jakarta, pada tanggal 7 Nopember 1983, sebagai hasil perundingan antara Delegasi-delegasi Pemerintah Negara-negara anggota ASEAN yang terdiri dari Republik INDONESIA, Malaysia, Republik Philipina, Republik Singapura dan Kerajaan Thailand, sebagaimana terlampir pada Keputusan PRESIDEN ini;

Pasal 2

Keputusan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Keputusan PRESIDEN ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 29 Januari 1985 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA ttd SOEHARTO

Diundangkan di Jakarta pada tanggal 29 Januari 1985 MENTERI/SEKRETARIS NEGARA

ttd SUDHARMONO, S.H.

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1985 NOMOR 6