PERPANJANGAN MASA TUGAS
Ditetapkan: 2005-03-22
Pasal 1
Masa tugas Tim Pencari Fakta Kasus Meninggalnya Munir
sebagaimana dibentuk dengan Keputusan Presiden Nomor 111
Tahun 2004 tentang Pembentukan Tim Pencari Fakta Kasus
Meninggalnya Munir , diperpanjang selama 3 (tiga) bulan.
### Pasal 2 …
---
PRESIDEN
Pasal 2
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta,
pada tanggal 22 Maret 2005
INDONESIA,
ttd.
Dr. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Salinan sesuai dengan aslinya
Deputi Sekretaris Kabinet
Bidang Hukum dan
Perundang-undangan,
ttd.
Lambock V. Nahattands
