PENGESAHAN ANGGARAN DASAR
Ditetapkan: 2011-03-10
Pasal 1
Mengesahkan Anggaran Dasar Dewan Koperasi Indonesia sebagaimana
terlampir dalam Keputusan Presiden ini.
Pasal 2
**(1) Pemerintah dan Pemerintah Daerah dapat memberikan bantuan**
pendanaan dalam rangka pelaksanaan kegiatan Dewan Koperasi
Indonesia.
**(2) Bantuan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan**
kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara eq. Kementerian
Negara yang bertanggung jawab di bidang koperasi dan usaha kecildepkumham.go.iddan menengah.
**(3) Bantuan Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)**
dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Dacrah.
Pasal 3
Dengan berlakunya Keputusan Presiden ini, maka Keputusan Presiden
Nomor 24 Tahun 1999 tentang Pengesahan Perubahan Anggaran Dasar
Dewan Koperasi Indonesia, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 4
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 10 Maret 2011
INDONESIA,
ttd.
Salinan sesuai dengan aslinya
ttd
Faried Utomo, SH., MH.
www.djpp.depkumham.go.id
---
depkumham.go.id
www.djpp.depkumham.go.id
