Langsung ke konten

PENGESAHAN ANGGARAN DASAR

KEPPRES No. 6 Tahun 2011 berlaku

Ditetapkan: 2011-03-10

Pasal 1

Mengesahkan Anggaran Dasar Dewan Koperasi Indonesia sebagaimana terlampir dalam Keputusan Presiden ini.

Pasal 2

**(1) Pemerintah dan Pemerintah Daerah dapat memberikan bantuan** pendanaan dalam rangka pelaksanaan kegiatan Dewan Koperasi Indonesia. **(2) Bantuan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan** kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara eq. Kementerian Negara yang bertanggung jawab di bidang koperasi dan usaha kecildepkumham.go.iddan menengah. **(3) Bantuan Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)** dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Dacrah.

Pasal 3

Dengan berlakunya Keputusan Presiden ini, maka Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 1999 tentang Pengesahan Perubahan Anggaran Dasar Dewan Koperasi Indonesia, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 4

Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 10 Maret 2011 INDONESIA, ttd. Salinan sesuai dengan aslinya ttd Faried Utomo, SH., MH. www.djpp.depkumham.go.id --- depkumham.go.id www.djpp.depkumham.go.id