PANITIA NASIONAL PENYELENGGARA
Ditetapkan: 2012-01-01
Pasal 1
**(1) Membentuk Panitia Nasional Penyelenggara Konferensi**
Tingkat Menteri (KTM) IV tentang Peranan Perempuan dalam
Pembangunan di Negara-negara OKI (The 4th Ministerial
Conference on The Role Of Women in the Development of the
OIC Member States) Tahun 2012 yang selanjutnya dalam
Keputusan Presiden ini disebut sebagai Panitia Nasional.
**(2) Panitia Nasional berkedudukan di Ibukota Negara Republik**
Indonesia.
Pasal 2
**(1) Panitia Nasional mempunyai tugas:**
- Menyiapkan dan menyelenggarakan KTM IV tentang
Peranan Perempuan dalam Pembangunan di Negara-negara
OKI Tahun 2012;
- Menyusun dan menyiapkan anggaran penyelenggaraan
KTM IV tentang Peranan Perempuan dalam Pembangunan
di Negara-negara OKI Tahun 2012.
**(2) Penyelenggaraan KTM IV tentang Peranan Perempuan dalam**
Pembangunan di Negara-negara OKI Tahun 2012 sebagai-
mana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
- hospitality untuk head delegation;
- pelayanan …
---
- pelayanan kesekretariatan;
- pelayanan acara dan persidangan;
- pelayanan media, publikasi dan dokumentasi;
- pelayanan pengamanan;
- pengaturan protokol dan konsuler;
- dukungan transportasi dan kesehatan;
- dukungan keimigrasian;
- dukungan lainnya.
**(3) Dalam melaksanakan tugasnya sebagaimana dimaksud pada**
ayat (1), Panitia Nasional bertanggung jawab kepada Presiden.
Pasal 3
Penyelenggaraan KTM IV tentang Peranan Perempuan dalam
Pembangunan di Negara-negara OKI Tahun 2012 dilaksanakan di
Jakarta, Indonesia.
Pasal 4
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
Panitia Nasional dapat mengikutsertakan dan bekerjasama
dan/atau berkoordinasi dengan kementerian/lembaga pemerintah
nonkementerian terkait dan pihak lain apabila dipandang perlu.
Pasal 5
Susunan keanggotaan Panitia Nasional adalah sebagai berikut :
- Panitia Pengarah, terdiri dari:
Ketua : Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan
Rakyat;
Wakil Ketua : Menteri Luar Negeri;
Anggota : 1. Menteri Keuangan;
1. Menteri Perhubungan;
1. Menteri …
---
1. Menteri Komunikasi dan Informatika;
1. Menteri Kesehatan;
1. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia;
1. Menteri Perdagangan;
1. Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif;
1. Panglima Tentara Nasional Indonesia;
1. Kepala Kepolisian Negara Republik
Indonesia.
- Panitia Pelaksana, terdiri dari:
1. Ketua : Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan
dan Perlindungan Anak;
1. Wakil Ketua I : Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang
Kesejahteraan Rakyat;
1. Wakil Ketua II: Sekretaris Kementerian Pemberdayaan
Perempuan dan Perlindungan Anak;
1. Sekretaris I : Staf Ahli Menteri Pemberdayaan Perempuan
dan Perlindungan Anak Bidang Luar Negeri;
1. Sekretaris II : Deputi Bidang Koordinasi Pemberdayaan
Perempuan dan Kesejahteraan Anak, Kemen-
terian Koordinator Bidang Kesejahteraan
Rakyat;
1. Bidang Substansi
Ketua : Deputi Bidang Pengarusutamaan Gender
Bidang Ekonomi, Kementerian Pemberdayaan
Perempuan dan Perlindungan Anak;
Wakil Ketua : Deputi Bidang Koordinasi Penanggulangan
Kemiskinan dan Pemberdayaan Masyarakat,
Kementerian Koordinator Bidang Kesejah-
teraan Rakyat;
1. Bidang …
---
1. Bidang Acara dan Persidangan
Ketua : Deputi Bidang Pengarusutamaan Gender
Bidang Politik, Sosial dan Hukum,
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan
Perlindungan Anak;
Wakil Ketua : Direktur Jenderal Multilateral, Kementerian
Luar Negeri;
1. Bidang Media, Publikasi dan Dokumentasi
Ketua : Direktur Jenderal Komunikasi dan Informasi
Publik, Kementerian Komunikasi dan
Informatika;
Wakil Ketua : Direktur Jenderal Informasi dan Diplomasi
Publik, Kementerian Luar Negeri;
1. Bidang Pengamanan
Ketua : Asisten Operasi Kepala Kepolisian Negara
Republik Indonesia;
Wakil Ketua : Asisten Operasi Panglima Tentara Nasional
Indonesia;
1. Bidang Protokol dan Konsuler
Ketua : Direktur Jenderal Protokol dan Konsuler,
Kementerian Luar Negeri;
Wakil Ketua : Direktur Jenderal Imigrasi, Kementerian
Hukum dan Hak Asasi Manusia;
1. Bidang Transportasi dan Kesehatan
Ketua : Direktur Jenderal Perhubungan Darat,
Kementerian Perhubungan;
Wakil Ketua : Direktur Jenderal Bina Upaya Kesehatan,
Kementerian Kesehatan;
1. Bidang …
---
12)Bidang Pameran Produk-produk Ekonomi Kreatif
Ketua : Direktur Jenderal Pemasaran Pariwisata,
Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif;
Wakil Ketua : Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri,
Kementerian Perdagangan.
1. Bidang Administrasi dan Keuangan
Ketua : Direktur Jenderal Anggaran, Kementerian
Keuangan;
Wakil Ketua : Direktur Jenderal Perbendaharaan, Kemen-
terian Keuangan.
- Kesekretariatan, terdiri dari:
Ketua : Kepala Biro Perencanaan, Kementerian
Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan
Anak;
Wakil Ketua : Asisten Deputi Perlindungan Perempuan dan
Anak, Kementerian Koordinator Bidang
Kesejahteraan Rakyat.
Pasal 6
Segala pembiayaan yang diperlukan bagi pelaksanaan tugas
Panitia Nasional untuk kegiatan persiapan dan penyelenggaraan
KTM IV Tentang Peranan Perempuan dalam Pembangunan di
Negara-negara OKI Tahun 2012, dibebankan pada Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara Kementerian Pemberdayaan
Perempuan dan Perlindungan Anak Tahun 2012 dan anggaran
dari …
---
dari Kementerian Perhubungan, Kementerian Komunikasi dan
Informatika, Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif,
Kementerian Perdagangan, Kementerian Kesehatan, Kementerian
Hukum dan Hak Asasi Manusia, Kepolisian Negara Republik
Indonesia dan Tentara Nasional Indonesia Tahun 2012, serta
pihak-pihak lain yang tidak mengikat dan pelaksanaannya
dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan yang berlaku.
Pasal 7
**(1) Ketua Panitia Pelaksana wajib menyampaikan laporan**
penyelenggaraan pelaksanaan tugas Panitia Nasional kepada
Presiden.
**(2) Laporan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas sebagaimana**
dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan paling lambat tanggal
31 Desember 2012.
Pasal 8
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan
Keputusan Presiden ini, ditetapkan oleh Ketua Panitia Pelaksana.
### Pasal 9 …
---
Pasal 9
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 9 Februari 2012
INDONESIA,
ttd.
Salinan sesuai dengan aslinya
Deputi Bidang Kesejahteraan Rakyat
Sekretariat Kabinet,
Agus Sumartono, S.H., M.H.
