Keputusan Presiden Nomor 6 Tahun 2014 tentang PEMBENTUKAN PENGADILAN PERIKANAN PADA PENGADILAN NEGERI AMBON, PENGADILAN NEGERI SORONG DAN PENGADILAN NEGERI MERAUKE
Pasal 1
Membentuk Pengadilan Perikanan yang berada di lingkungan Peradilan Umum pada Pengadilan Negeri Ambon, Pengadilan Negeri Sorong dan Pengadilan Negeri Merauke.
Pasal 2
Pengadilan Perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 bertugas dan berwenang memeriksa dan memutus tindak pidana di bidang perikanan pada Pengadilan Negeri Ambon, Pengadilan Negeri Sorong dan Pengadilan Negeri Merauke.
Pasal 3
(1) Daerah hulrum Pengadilan Perikanan di Pengadilan Negeri Ambon Ambon.
meliputi wilayah L Pengadilan Negeri
(2) Daerah ...
4
(2) Daerah hukurn Pengadilan Perikanan di Pengadilan Negeri Sarong meliputi wilayah Pengadilan Negeri Sarong.
(3) Daerah hukun1 Pengadilan Perikanan di Pengadilan Negeri Merauke meliputi wilayah Pengadilan Negeri Merauke.
Pasal 4
Pengadilan Perikanan sebagairnana dimaksud dalam Pasal 1 berwenang memeriksa dan memutus tindak pidana perikanan yang dilakukan di daerah hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.
Pasal 5
Pembiayaan yang diperlukan dalam rangka pembentukan dan pengadaan sarana dan prasarana Pengadilan Perikanan pada Pengadilan Negeri Ambon, Pengadilan Negeri Sarong dan Pengadilan Negeri Merauke dibebankan pada anggaran Mahkamah Agung Republiklndonesia. ~ Pasal 6 ...
5
Pasal 6
Keputusan PRESIDEN ini rnulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Salinan sesuai dengan aslinya SEKRETARIAT KABINET RI Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 6 Febniari 2014 .PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd.
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
