Langsung ke konten

Keputusan Presiden Nomor 6 Tahun 2014 tentang PEMBENTUKAN PENGADILAN PERIKANAN PADA PENGADILAN NEGERI AMBON, PENGADILAN NEGERI SORONG DAN PENGADILAN NEGERI MERAUKE

KEPPRES No. 6 Tahun 2014 berlaku

Pasal 1

Membentuk Pengadilan Perikanan yang berada di lingkungan Peradilan Umum pada Pengadilan Negeri Ambon, Pengadilan Negeri Sorong dan Pengadilan Negeri Merauke.

Pasal 2

Pengadilan Perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 bertugas dan berwenang memeriksa dan memutus tindak pidana di bidang perikanan pada Pengadilan Negeri Ambon, Pengadilan Negeri Sorong dan Pengadilan Negeri Merauke.

Pasal 3

(1) Daerah hulrum Pengadilan Perikanan di Pengadilan Negeri Ambon Ambon. meliputi wilayah L Pengadilan Negeri (2) Daerah ... 4 (2) Daerah hukurn Pengadilan Perikanan di Pengadilan Negeri Sarong meliputi wilayah Pengadilan Negeri Sarong. (3) Daerah hukun1 Pengadilan Perikanan di Pengadilan Negeri Merauke meliputi wilayah Pengadilan Negeri Merauke.

Pasal 4

Pengadilan Perikanan sebagairnana dimaksud dalam Pasal 1 berwenang memeriksa dan memutus tindak pidana perikanan yang dilakukan di daerah hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.

Pasal 5

Pembiayaan yang diperlukan dalam rangka pembentukan dan pengadaan sarana dan prasarana Pengadilan Perikanan pada Pengadilan Negeri Ambon, Pengadilan Negeri Sarong dan Pengadilan Negeri Merauke dibebankan pada anggaran Mahkamah Agung Republiklndonesia. ~ Pasal 6 ... 5

Pasal 6

Keputusan PRESIDEN ini rnulai berlaku sejak tanggal ditetapkan. Salinan sesuai dengan aslinya SEKRETARIAT KABINET RI Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 6 Febniari 2014 .PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO