SATUAN TUGAS PENANGANAN HAK TAGIH NEGARA DANA BANTUAN
Ditetapkan: 2021-01-01
Pasal 1
Dalam rangka penanganan dan pemulihan hak negara berupa
hak tagih negara atas sisa piutang nega-ra dari dana Bantuan
Likuiditas Bank Indonesia maupun aset properti, dibentuk Satuan
T\-rgas Penanganan Hak Tagh Negara Dana Bantuan Likuiditas
Bank Indonesia yang selanjutnya disebut Satgas Penanganan Hak
Tagh Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia.
Pasal 2
Satgas Penanganan Hak Tagh Negara Dana Bantuan Likuiditas
Bank Indonesia berada di bawah dan bertanggung jawab kepada
Presiden.
Pasal 3
Pembentukan Satgas Penanganan Hak Tagh Negara Dana
Bantuan Likuiditas Bank Indonesia bertujuan untuk melakukan
penanganan, penyelesaian, dan pemulihan hak negara yang
berasal dari dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia secara
efektif dan efisien, berupa upaya hukum dan/atau upaya lainnya
di dalam atau di luar negeri, baik terhadap debitur, obligor, pemilik
perusahaan serla ahli warisnya maupun pihak-pihak lain yang
bekerja sarna dengannya, serta merekomendasikan perlakuan
kebijakan terhadap penanganan dana Bantuan Likuiditas Bank
Indonesia.
Pasal4...
SK No 078367 A
---
PRESIDEN
Pasal 4
Satgas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan
Likuiditas Bank Indonesia sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 1 terdiri atas:
- Pengarah; dan
- Pelaksana.
Pasal 5
Pengarah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a
memiliki tugas:
- men5rusun kebijakan strategis dalam rangka percepatan
penanganan dan pemulihan hak tagih negara dan aset
Bantuan Likuiditas Bank Indonesia;
- mengintegrasikan dan menetapkan langkah-langkah
pelaksanaan kebijakan strategis dan terobosan yang
diperlukan dalam rangka percepatan penanganan dan
pemulihan hak tagih negara dan aset Bantuan Likuiditas
Bank Indonesia;
- memberikan arahan kepada Pelaksana dalam
melaksanakan percepatan penanganan dan pemulihan
hak tagih negara dan aset Bantuan Likuiditas Bank
Indonesia; dan
- melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan
percepatan penanganan dan pemulihan hak tagih negara
dan aset Bantuan Likuiditas Bank Indonesia.
Pasal 6
Pelaksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b
memiliki tugas:
- melakukan inventarisasi dan pemetaan hak tagih negara
dan aset properti Bantuan Likuiditas Bank Indonesia;
- melaksanakan kebijakan strategis, langkah-langkah
penanganan serta terobosan yang diperlukan dalam
rangka penanganan dan pemulihan hak tagih negara dan
aset properti Bantuan Likuiditas Bank lndonesia;
- dalam
Sl( No 099110 A
---
PRESIDEN
- dalam hal diperlukan untuk mengatasi permasalahan
yang memerlukan terobosan dalam rangka penyelesaian
penanganan dan pemulihan hak tagih negara dan aset
properti Bantuan Likuiditas Bank Indonesia,
menyampaikan rekomendasi pengambilan kebijakan
baru kepada Pengarah;
- melakukan upaya hukum dan/atau upaya lainnya yang
efektif dan efisien bagi penyelesaian, penanganan, dan
pemulihan hak tagih negara dan aset properti Bantuan
Likuiditas Bank Indonesia;
- meningkatkan sinergi pengambilan kebijakan
antarkementerian / lembaga; dan
- melakukan koordinasi dan mengambil langkah-langkah
penegakan hukum sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Pasal 7
Dalam melaksanakan tugas, Satgas Penanganan Hak Tagih
Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia dapat
melibatkan dan/atau berkoordinasi dengan
kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian, instansi
pemerintah baik pusat maupun daerah, swasta, serta pihak lain
yang dianggap perlu.
Pasal 8
Susunan organisasi Satgas Penanganan Hak Tagih Negara
Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia terdiri atas:
A. Pengarah 1. Menteri Koordinator Bidang
Politik, Hukum, dan Keamanan;
1. Menteri Koordinator Bidang
Perekonomian;
1. Menteri Koordinator Bidang
Kemaritiman dan Investasi;
1. Menteri Keuangan;
1. Menteri Hukum dan Hak Asasi
Manusia;
1. Jaksa
S!( I'ro 099171 A
---
PRESIDEN
1. Jaksa Agung; dan
1. Kepala Kepolisian Negara
Republik Indonesia.
B. Pelaksana
Ketua Satgas Direktur Jenderal Kekayaan Negara
Kementerian Keuangan.
Wakil Ketua Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata
Satgas Usaha Negara Kejaksaan Republik
Indonesia.
Sekretaris Deputi Bidang Koordinasi Hukum
dan Hak Asasi Manusia Kementerian
Koordinator Bidang Politik, Hukum,
dan Keamanan.
Anggota 1. Direktur Jenderal Administrasi
Hukurn Umum Kementerian
Hukum dan Hak Asasi Manusia;
1. Deputi Penetapan Hak dan
Pendaftaran Tanah Kementerian
Agraria dan Tata Ruang/Badan
Pertanahan Nasional;
1. Sekretaris Jenderal Kementerian
Keuangan;
1. Direktur Jenderal Pajak
Kementerian Keuangan;
1. Deputi Bidang Investigasi Badan
Pengawasan Keuangan dan
Pembangunan;
1. Deputi Bidang Intelijen
Pengamanan Aparatur Badan
Intelijen Negara; dan
1. Deputi Pemberantasan Pusat
Pelaporan dan Analisis Transaksi
Keuangan.
Pasal 9
Dalam membantu pelaksanaan tugas, Ketua Satgas
Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas
Bank Indonesia dapat mengangkat kelompok ahli dan/atau
kelompok kerja sesuai dengan kebutuhan.
Pasal 10
**(1) Dalam melaksanakan tugas, Satgas Penanganan Hak**
Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia
dibantu oleh Sekretariat yang berkedudukan di
Kementerian Keuangan.
**(2) Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1)**
mempunyai tugas memberikan bantuan teknis dan
administrasi.
### Pasal 1 1
Ketua Satgas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan
Likuiditas Bank Indonesia melaporkan perkembangan
pelaksanaan tugasnya kepada Pengarah sesuai dengan
kebutuham dan kepada Presiden melalui Menteri Keuangan
selaku Pengarah paling sedikit 1 (satu) kali setiap 6 (enam)
bulan atau sewaktu-waktu jika diperlukan.
Pasal 12
Satgas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan
Likuiditas Bank Indonesia bertugas sejak Keputusan
Presiden ini ditetapkan sampai dengan tanggal
31 Desember 2023.
Pasal 13
Segala biaya yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas
Satgas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan
Likuiditas Bank Indonesia dibebankan pada Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara Kementerian Keuangan.
Pasal 14
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal
ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 6 April 2O2L
INDONESIA,
ttd
Salinan sesuai dengan aslinYa
EEfi ng Perundang-undangan
strasi Hukum,
e,
xrJg.*
tK Djaman
ir.t i\.ln l0r.r0,:l.l /,
