Langsung ke konten

SATUAN TUGAS PENANGANAN HAK TAGIH NEGARA DANA BANTUAN

KEPPRES No. 6 Tahun 2021 berlaku

Ditetapkan: 2021-01-01

Pasal 1

Dalam rangka penanganan dan pemulihan hak negara berupa hak tagih negara atas sisa piutang nega-ra dari dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia maupun aset properti, dibentuk Satuan T\-rgas Penanganan Hak Tagh Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia yang selanjutnya disebut Satgas Penanganan Hak Tagh Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia.

Pasal 2

Satgas Penanganan Hak Tagh Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.

Pasal 3

Pembentukan Satgas Penanganan Hak Tagh Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia bertujuan untuk melakukan penanganan, penyelesaian, dan pemulihan hak negara yang berasal dari dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia secara efektif dan efisien, berupa upaya hukum dan/atau upaya lainnya di dalam atau di luar negeri, baik terhadap debitur, obligor, pemilik perusahaan serla ahli warisnya maupun pihak-pihak lain yang bekerja sarna dengannya, serta merekomendasikan perlakuan kebijakan terhadap penanganan dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia. Pasal4... SK No 078367 A --- PRESIDEN

Pasal 4

Satgas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 1 terdiri atas: - Pengarah; dan - Pelaksana.

Pasal 5

Pengarah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a memiliki tugas: - men5rusun kebijakan strategis dalam rangka percepatan penanganan dan pemulihan hak tagih negara dan aset Bantuan Likuiditas Bank Indonesia; - mengintegrasikan dan menetapkan langkah-langkah pelaksanaan kebijakan strategis dan terobosan yang diperlukan dalam rangka percepatan penanganan dan pemulihan hak tagih negara dan aset Bantuan Likuiditas Bank Indonesia; - memberikan arahan kepada Pelaksana dalam melaksanakan percepatan penanganan dan pemulihan hak tagih negara dan aset Bantuan Likuiditas Bank Indonesia; dan - melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan percepatan penanganan dan pemulihan hak tagih negara dan aset Bantuan Likuiditas Bank Indonesia.

Pasal 6

Pelaksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b memiliki tugas: - melakukan inventarisasi dan pemetaan hak tagih negara dan aset properti Bantuan Likuiditas Bank Indonesia; - melaksanakan kebijakan strategis, langkah-langkah penanganan serta terobosan yang diperlukan dalam rangka penanganan dan pemulihan hak tagih negara dan aset properti Bantuan Likuiditas Bank lndonesia; - dalam Sl( No 099110 A --- PRESIDEN - dalam hal diperlukan untuk mengatasi permasalahan yang memerlukan terobosan dalam rangka penyelesaian penanganan dan pemulihan hak tagih negara dan aset properti Bantuan Likuiditas Bank Indonesia, menyampaikan rekomendasi pengambilan kebijakan baru kepada Pengarah; - melakukan upaya hukum dan/atau upaya lainnya yang efektif dan efisien bagi penyelesaian, penanganan, dan pemulihan hak tagih negara dan aset properti Bantuan Likuiditas Bank Indonesia; - meningkatkan sinergi pengambilan kebijakan antarkementerian / lembaga; dan - melakukan koordinasi dan mengambil langkah-langkah penegakan hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 7

Dalam melaksanakan tugas, Satgas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia dapat melibatkan dan/atau berkoordinasi dengan kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian, instansi pemerintah baik pusat maupun daerah, swasta, serta pihak lain yang dianggap perlu.

Pasal 8

Susunan organisasi Satgas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia terdiri atas: A. Pengarah 1. Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan; 1. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian; 1. Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi; 1. Menteri Keuangan; 1. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia; 1. Jaksa S!( I'ro 099171 A --- PRESIDEN 1. Jaksa Agung; dan 1. Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia. B. Pelaksana Ketua Satgas Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan. Wakil Ketua Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Satgas Usaha Negara Kejaksaan Republik Indonesia. Sekretaris Deputi Bidang Koordinasi Hukum dan Hak Asasi Manusia Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan. Anggota 1. Direktur Jenderal Administrasi Hukurn Umum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia; 1. Deputi Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional; 1. Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan; 1. Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan; 1. Deputi Bidang Investigasi Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan; 1. Deputi Bidang Intelijen Pengamanan Aparatur Badan Intelijen Negara; dan 1. Deputi Pemberantasan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan.

Pasal 9

Dalam membantu pelaksanaan tugas, Ketua Satgas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia dapat mengangkat kelompok ahli dan/atau kelompok kerja sesuai dengan kebutuhan.

Pasal 10

**(1) Dalam melaksanakan tugas, Satgas Penanganan Hak** Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia dibantu oleh Sekretariat yang berkedudukan di Kementerian Keuangan. **(2) Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1)** mempunyai tugas memberikan bantuan teknis dan administrasi. ### Pasal 1 1 Ketua Satgas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia melaporkan perkembangan pelaksanaan tugasnya kepada Pengarah sesuai dengan kebutuham dan kepada Presiden melalui Menteri Keuangan selaku Pengarah paling sedikit 1 (satu) kali setiap 6 (enam) bulan atau sewaktu-waktu jika diperlukan.

Pasal 12

Satgas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia bertugas sejak Keputusan Presiden ini ditetapkan sampai dengan tanggal 31 Desember 2023.

Pasal 13

Segala biaya yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas Satgas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Kementerian Keuangan.

Pasal 14

Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 6 April 2O2L INDONESIA, ttd Salinan sesuai dengan aslinYa EEfi ng Perundang-undangan strasi Hukum, e, xrJg.* tK Djaman ir.t i\.ln l0r.r0,:l.l /,