Langsung ke konten

DEWAN KAWASAN

KEPPRES No. 6 Tahun 2023 berlaku

Ditetapkan: 2023-01-01

Pasal 1

Menetapkan Dewan Kawasan Kawasan Ekonomi Khusus Provinsi Bali, yang selanjutnya disebut Dewan Kawasan, dengan susunan keanggotaan sebagai berikut: - Ketua : Gubernur Bali. Denpasar. b. Wakil Ketua : Wali Kota Koordinasi c. Anggota : 1. Deputi Bidang Pengembangan Usaha Badan Usaha Milik Negara, Riset, dan Inovasi, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian; 1. Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan, Kementerian Kesehatan; 1. Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Bali, Nusa Tenggara Barat, dan Nusa Tenggara Timur, Kementerian Keuangan; 1. Kepala SK No 148769 A --- FRESIDEN 1. Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Provinsi Bali; 1. Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Bali; 1. Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Bali; 1. Sekretaris Daerah Kota Denpasar; 1. Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kota Denpasar; dan 1. Kepala Dinas Kesehatan Kota Denpasar.

Pasal 2

Dewan Kawasan bertanggung jawab dan melaporkan hasil pelaksanaan tugasnya kepada Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus paling sedikit 1 (satu) kali dalam 6 (enam) bulan atau sewaktu-waktu bila diperlukan.

Pasal 3

Pendanaan untuk pelaksanaan tugas dan fungsi Dewan Kawasan bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Bali. Pasal4... SK No 148770 A --- PRESIDEN

Pasal 4

Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 5 April 2023 INDONESIA, ttd Salinan sesuai dengan aslinya Perundang-undangan dan Hukum, Djaman SK No 152409 A