DEWAN KAWASAN
Ditetapkan: 2023-01-01
Pasal 1
Menetapkan Dewan Kawasan Kawasan Ekonomi Khusus
Provinsi Bali, yang selanjutnya disebut Dewan Kawasan,
dengan susunan keanggotaan sebagai berikut:
- Ketua : Gubernur Bali.
Denpasar. b. Wakil Ketua : Wali Kota
Koordinasi c. Anggota : 1. Deputi Bidang
Pengembangan Usaha
Badan Usaha Milik Negara,
Riset, dan Inovasi,
Kementerian Koordinator
Bidang Perekonomian;
1. Direktur Jenderal
Pelayanan Kesehatan,
Kementerian Kesehatan;
1. Kepala Kantor Wilayah
Direktorat Jenderal Bea dan
Cukai Bali, Nusa Tenggara
Barat, dan Nusa Tenggara
Timur, Kementerian
Keuangan;
1. Kepala
SK No 148769 A
---
FRESIDEN
1. Kepala Badan Perencanaan
Pembangunan Daerah
Provinsi Bali;
1. Kepala Dinas Kesehatan
Provinsi Bali;
1. Kepala Dinas Pariwisata
Provinsi Bali;
1. Sekretaris Daerah Kota
Denpasar;
1. Kepala Badan Perencanaan
Pembangunan Daerah Kota
Denpasar; dan
1. Kepala Dinas Kesehatan
Kota Denpasar.
Pasal 2
Dewan Kawasan bertanggung jawab dan melaporkan hasil
pelaksanaan tugasnya kepada Dewan Nasional Kawasan
Ekonomi Khusus paling sedikit 1 (satu) kali dalam 6 (enam)
bulan atau sewaktu-waktu bila diperlukan.
Pasal 3
Pendanaan untuk pelaksanaan tugas dan fungsi Dewan
Kawasan bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Provinsi Bali.
Pasal4...
SK No 148770 A
---
PRESIDEN
Pasal 4
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal
ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 5 April 2023
INDONESIA,
ttd
Salinan sesuai dengan aslinya
Perundang-undangan dan
Hukum,
Djaman
SK No 152409 A
