Langsung ke konten

TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL ANALIS KEPEGAWAIAN

KEPPRES No. 60 Tahun 2002 berlaku

Ditetapkan: 2002-01-01

Pasal 1

Dalam Keputusan Presiden ini yang dimaksud dengan Tunjangan Jabatan Fungsional Analis Kepegawaian, yang selanjutnya disebut Tunjangan Analis Kepegawaian adalah tunjangan jabatan fungsional yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Analis Kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. ### Pasal 2… --- PRESIDEN

Pasal 2

Kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Analis Kepegawaian diberikan Tunjangan Analis Kepegawaian setiap bulan.

Pasal 3

Besarnya Tunjangan Analis Kepegawaian sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 2, adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan Presiden ini.

Pasal 4

Tunjangan Analis Kepegawaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, diberikan terhitung mulai bulan Januari 2003.

Pasal 5

Pemberian Tunjangan Analis Kepegawaian dihentikan apabila Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, diangkat dalam jabatan struktural atau dalam jabatan fungsional lain atau karena hal lain yang mengakibatkan pemberian tunjangan dihentikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 6

Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Keputusan Presiden ini, diatur oleh Menteri Keuangan dan/atau Kepala Badan Kepegawaian Negara, baik secara bersama-sama maupun secara sendiri-sendiri menurut bidang tugasnya masing-masing. --- PRESIDEN ### Pasal 7…

Pasal 7

Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 13 Agustus 2002 INDONESIA, ttd. --- PRESIDEN