TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL ANALIS KEPEGAWAIAN
Ditetapkan: 2002-01-01
Pasal 1
Dalam Keputusan Presiden ini yang dimaksud dengan Tunjangan Jabatan
Fungsional Analis Kepegawaian, yang selanjutnya disebut Tunjangan
Analis Kepegawaian adalah tunjangan jabatan fungsional yang diberikan
kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh
dalam Jabatan Fungsional Analis Kepegawaian sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
### Pasal 2…
---
PRESIDEN
Pasal 2
Kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh
dalam Jabatan Fungsional Analis Kepegawaian diberikan Tunjangan
Analis Kepegawaian setiap bulan.
Pasal 3
Besarnya Tunjangan Analis Kepegawaian sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 2, adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan
Presiden ini.
Pasal 4
Tunjangan Analis Kepegawaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3,
diberikan terhitung mulai bulan Januari 2003.
Pasal 5
Pemberian Tunjangan Analis Kepegawaian dihentikan apabila Pegawai
Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, diangkat dalam
jabatan struktural atau dalam jabatan fungsional lain atau karena hal lain
yang mengakibatkan pemberian tunjangan dihentikan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 6
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Keputusan
Presiden ini, diatur oleh Menteri Keuangan dan/atau Kepala Badan
Kepegawaian Negara, baik secara bersama-sama maupun secara
sendiri-sendiri menurut bidang tugasnya masing-masing.
---
PRESIDEN
### Pasal 7…
Pasal 7
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 13 Agustus 2002
INDONESIA,
ttd.
---
PRESIDEN
