Musyawarah Daerah Luar Biasa
(1) Musyawarah Daerah Luar Biasa Propinsi/Kabupaten/Kota, disingkat Musdalub
Propinsi/Kabupaten/Kota, adalah Musda yang diselenggarakan di luar jadwal Musda yang
reguler untuk meminta pertanggungjawaban Dewan Pengurus Daerah Propinsi/
Kabupaten/Kota mengenai pelanggaran-pelanggaran prinsip atas Anggaran Dasar dan
Anggaran Rumah Tangga dan atau penyelewengan-penyelewengan keuangan dan
perbendaharaan organisasi oleh Dewan Pengurus Daerah Propinsi/Kabupaten/ Kota, dan
atau tidak berfungsinya Dewan Pengurus Daerah Propinsi/Kabupaten/Kota, sehingga
ketentuan-ketentuan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga dan atau
keputusan-keputusan Musda tidak terlaksana sebagaimana mestinya.
(2) Musdalub Propinsi/Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud ayat (1) diselenggarakan
berdasarkan permintaan dari:
- untuk Daerah Propinsi
---
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
sekurang-kurangnya 1/2 (satu per dua) jumlah Kadinda Kabupaten/Kota yang
bersangkutan;
- untuk Daerah Kabupaten/Kota:
sekurang-kurangnya 1/2 (satu per dua) jumlah Anggota Biasa Daerah Kabupaten/Kota
yang bersangkutan.
(3) Permintaan penyelenggaraan Musdalub sebagaimana dimaksud ayat (1) dan ayat (2) diajukan
sesudah melalui tahap-tahap sebagai berikut:
- Adanya peringatan tertulis terlebih dahulu kepada Dewan Pengurus Daerah
Propinsi/Kabupaten/Kota atas hal-hal sebagaimana dimaksud ayat (1) sekaligus
memberikan batas waktu selama-lamanya 30 (tiga puluh hari) untuk memperbaikinya
yang diberikan:
a1. untuk Daerah Propinsi oleh:
Dewan Pengurus Kadinda Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud ayat (2) huruf a
berdasarkan keputusan rapat Dewan Pengurus Daerah Kabupaten/Kota
masing-masing yang bersangkutan;
a2. untuk Daerah Kabupaten/Kota oleh:
Anggota Biasa sebagaimana dimaksud ayat (2) huruf b.
- Apabila setelah batas waktu sebagaimana dimaksud huruf a, peringatan tersebut tidak
diindahkan, maka Dewan Pengurus Daerah Propinsi/Kabupaten/Kota diberi peringatan
tertulis kedua dengan batas waktu selama-lamanya 30 (tiga puluh hari) untuk
memperbaikinya.
- Apabila setelah batas waktu sebagaimana dimaksud huruf b, Dewan Pengurus Daerah
Propinsi/Kabupaten/Kota tidak juga mengindahkannya maka:
c1. untuk Daerah Propinsi:
Dewan Pengurus Daerah Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud ayat (2) huruf a, baik
sendiri-sendiri maupun bersama-sama, dapat mengajukan permintaan untuk
mengadakan Musdalub berdasarkan keputusan rapat Dewan Pengurus Daerah
Kabupaten/Kota masing-masing yang bersangkutan terlebih dahulu;
c2. untuk Daerah Kabupaten/Kota:
Anggota Biasa sebagaimana dimaksud ayat (2) huruf b secara bersama-sama, dapat
mengajukan permintaan untuk mengadakan Musdalub.
(4) a. Setiap Dewan Pengurus Daerah Kabupaten/Kota/Anggota Biasa yang meminta
diadakannya Musdalub dapat menarik kembali permintaannya jika yang bersangkutan
berpendapat telah terjadi kesalahan dalam penilaian atas Dewan Pengurus Daerah
Propinsi/Kabupaten/Kota.
- Dewan Pengurus Daerah Kabupaten/Kota/Anggota Biasa yang menarik kembali
permintaan diadakannya Musdalub sebagaimana dimaksud huruf a tidak dibenarkan
mengulangi permintaan atau ikut meminta diadakannya Musdalub untuk alasan kasus
yang sama.
(5) Penyelenggara dan penanggung jawab Musdalub Propinsi/ Kabupaten/Kota:
- untuk Daerah Propinsi:
Dewan-Dewan Pengurus Daerah Kabupaten/Kota yang bersangkutan yang meminta
diadakannya Musdalub Propinsi menjadi penyelenggara dan penanggung jawab
---
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
pelaksanaan Musdalub Propinsi setelah berkonsultasi terlebih dahulu dengan Dewan
Pengurus Pusat;
- untuk Daerah Kabupaten/Kota:
Anggota Biasa yang bersangkutan yang meminta diadakannya Musdalub
Kabupaten/Kota menjadi penyelenggara dan penanggung jawab pelaksanaan Musdalub
Kabupaten/Kota setelah berkonsultasi terlebih dahulu dengan Dewan Pengurus Daerah
Propinsi yang bersangkutan.
(6) Penyelenggara dan penanggung jawab Musdalub Propinsi/Kabupaten/Kota mempersiapkan
tata tertib yang juga memuat tata cara penyampaian pendapat dan penilaian atas hal-hal
yang telah dilakukan oleh Dewan Pengurus yang bersangkutan yang dianggap telah
menyimpang dan atau tidak sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga,
dan atau penyelewengan keuangan dan perbendaharaan organisasi dan atau tidak
berfungsinya Dewan Pengurus Daerah Kabupaten/Kota.
(7) Keputusan-keputusan Musdalub Propinsi/Kabupaten/Kota mengikat organisasi dan
anggota.
(8) Peserta Musdalub Propinsi Kabupaten/Kota:
a1. untuk Musdalub Propinsi:
Anggota Biasa yang diwakili oleh utusan Dewan Pengurus Daerah
Propinsi/Kabupaten/Kota yang bersangkutan;
a2. untuk Musdalub Kabupaten/Kota:
Anggota Biasa yang bersangkutan;
- Dewan Penasehat yang bersangkutan;
- Dewan Pertimbangan yang bersangkutan;
- Dewan Pengurus Lengkap yang bersangkutan;
- Utusan Anggota Luar Biasa yang masing-masing diwakili oleh Pengurus Organisasi
Perusahaan dan Organisasi Pengusaha tingkat daerah masing-masing.
(9) Peninjau pada Musdalub Propinsi/Kabupaten/Kota hanya Dewan Pengurus yang tingkatan
organisasinya lebih tinggi.
(10) Hak peserta Musdalub Propinsi/Kabupaten/Kota:
- utusan Dewan Pengurus Daerah Kabupaten/Kota dalam Musdalub Propinsi, dan Anggota
Biasa dalam Musdalub Kabupaten/Kota mempunyai hak suara yang mencakup hak
memilih Ketua Umum yang sekaligus merangkap Ketua Formatur dan 4 (empat) orang
anggota formatur, hak bicara dan hak dipilih;
- Dewan Penasehat Daerah Propinsi/Kabupaten/Kota mempunyai hak bicara dan hak
dipilih;
- Dewan Pertimbangan Daerah Propinsi/Kabupaten/Kota mempunyai hak bicara dan hak
dipilih;
- Dewan Pengurus Lengkap Daerah yang bersangkutan mempunyai hak bicara dan hak
dipilih;
- Utusan Anggota Luar Biasa Daerah Propinsi/Kabupaten/ Kota mempunyai hak bicara
dan hak dipilih;
serta hak-hak lainnya yang ditetapkan dalam tata tertib dan ketentuan-ketentuan lain
mengenai penyelenggaraan Musdalub yang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar
---
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
dan Anggaran Rumah Tangga.
(11) Kewajiban peserta Musdalub Propinsi/Kabupaten/Kota adalah menaati dan melaksanakan
semua ketentuan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta tata tertib dan
ketentuan-ketentuan lain mengenai penyelenggaraan Musdalub yang disiapkan oleh
penyelenggara dan penanggung jawab Musdalub sepanjang tidak bertentangan dengan
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, setelah memperoleh persetujuan Musdalub.
(12) a. Musdalub Propinsi/Kabupaten/Kota mempunyai wewenang menilai, menerima dan
mensahkan atau menolak pertanggungjawaban dan atau kinerja Dewan Pengurus Daerah
masing-masing;
- Jika pertanggungjawaban dan atau kinerja Dewan Pengurus Daerah sebagaimana
dimaksud huruf a ditolak atau tidak diterima, maka Musdalub dapat memberhentikan
Dewan Penasehat, Dewan Pertimbangan dan Dewan Pengurus Daerah yang
bersangkutan;
- Dalam hal terjadi seperti tersebut pada huruf b, maka Musdalub segera mengadakan
pemilihan dan pengangkatan Dewan Penasehat, Dewan Pertimbangan dan Dewan
Pengurus Daerah baru yang bersangkutan dengan mengutamakan nama-nama yang
tercantum dalam calon yang diusulkan pada Musda Propinsi/Kabupaten/Kota
sebelumnya, melalui sistem pemilihan dengan cara sebagaimana dimaksud Pasal 23 ayat
(9), dan selanjutnya dimintakan pensahan dan pengukuhannya kepada Dewan Pengurus
yang setingkat lebih tinggi.
(13) Musdalub Propinsi/Kabupaten/Kota dinyatakan mencapai kuorum dan sah jika dihadiri oleh:
- untuk Musdalub Propinsi:
sekurang-kurangnya 2/3 (dua per tiga) dari jumlah utusan Dewan Pengurus Daerah
Kabupaten/Kota yang bersangkutan, dan keputusannya dinyatakan sah dan mengikat
organisasi dan anggota jika disepakati secara musyawarah dan atau oleh suara terbanyak
dari peserta yang mempunyai hak suara yang hadir dalam Musdalub Kabupaten/Kota
yang bersangkutan.
(14) Apabila kuorum tidak tercapai, maka Musdalub Kabupaten/Kota yang bersangkutan ditunda
selama-lamanya 24 (dua puluh empat) jam.
(15) Apabila sesudah penundaan tersebut dalam ayat (14) kuorum belum juga tercapai, maka
Musdalub Propinsi/Kabupaten/Kota yang bersangkutan dinyatakan batal, dan permintaan
untuk mengadakan Musdalub/Propinsi/Kabupaten/Kota dinyatakan gugur.