Langsung ke konten

PERSETUJUAN PERUBAHAN ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN

KEPPRES No. 61 Tahun 2000 berlaku

Ditetapkan: 2000-05-08

Pasal 1

Dalam Anggaran Dasar ini yang dimaksud dengan:
- Kamar dagang dan Industri adalah satu wadah bagi pengusaha Indonesia dan merupakan
induk organisasi dari Organisasi Perusahaan dan Organisasi Perusahaan dan Organisasi
Pengusaha yang bergerak dalam bidang perekonomian;
- Pengusaha adalah setiap orang perseorangan atau persekutuan atau badan hukum yang
menjalankan suatu jenis perusahaan;
- Perusahaan adalah setiap bentuk usaha yang menjalankan setiap jenis usaha yang bersifat
tetap dan terus menerus, didirikan, bekerja dan berkedudukan di dalam wilayah Negara
Republik Indonesia serta bertujuan memperoleh keuntungan atau manfaat dan atau laba;
- Usaha adalah setiap tindakan, perbuatan, dan atau kegiatan dalam bidang perekonomian
yang dilakukan oleh setiap pengusaha dengan tujuan memperoleh keuntungan atau manfaat

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

dan atau laba sesuai dengan asas pelaku ekonomis yang bersangkutan;
- Organisasi Pengusaha dengan sebutan Himpunan, Ikatan, Dewan Bisnis, Dewan Kerja Sama
Bisnis, atau nama apapun yang serupa, adalah wadah persatuan dan kesatuan para
pengusaha, yang didirikan secara sah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan
yang berlaku atas dasar kesamaan tujuan, aspirasi, serta kepengusahaan, atau ciri-ciri alamiah
tertentu, atau wadah konsultasi dan komunikasi antara pengusaha Indonesia dengan
pengusaha asing dari suatu negara, bersifat internasional, nasional atau daerah yang dalam
kegiatannya bersifat nirlaba dan memiliki Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga
yang sejalan dengan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1987 tentang Kamar Dagang dan
Industri;
- Organisasi Perusahaan dengan sebutan Asosiasi, Gabungan atau nama apapun yang serupa,
adalah wadah persatuan dan kesatuan dari perusahaan-perusahaan Badan Usaha Milik
Negara, Badan Usaha milik Daerah, Badan Usaha Koperasi maupun Badan Usaha Swasta,
atau wadah komunikasi dan konsultasi antara perusahaan Indonesia dan perusahaan asing
dari suatu negara, yang didirikaan secara sah berdasarkan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku atas dasar kesamaan jenis usaha, mata dagangan atau jasa
yang dihasilkan atau yang diperdagangkan, bersifat nasional atau pun daerah, yang dalam
kegiatannya bersifat nirlaba, dan memiliki Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga
yang sejalan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1987 tentang Kamar Dagang dan
Industri;
- Badan Usaha Milik Negara (BUMN) adalah perusahaan yang modal dan sahamnya baik
seluruhnya maupun sebagian besar dimiliki oleh Negara, yang didirikan berdasarkan
ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
- Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) adalah perusahaan yang modal dan sahamnya baik
seluruhnya maupun sebagian besar dimiliki oleh Pemerintah Daerah, yang didirikan
berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
- Badan Usaha Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan
hukum koperasi yang melandaskaan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus
sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan, yang didirikan
berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
- Badan Usaha Swasta adalah perusahaan yang tidak termasuk BUMN atau BUMD dan Badan
Usaha Koperasi, yang diusahakan oleh orang perseorangan atau sekelompok orang yang
didirikan berdasarkan ketentuan peraturaan perundang-undangan yang berlaku;
- Badan atau Lembaga adalah aparat organisasi Kamar Dagang dan Industri yang dibentuk
berdasarkan peraturan atau keputusan Dewan Pengurus Kamar Dagang dan Industri
Indonesia/Propinsi/Kabupaten/Kota, dengan tujuan, fungsi dan tugas tertentu dalam
rangka pengembangan dunia usaha nasional dan atau meningkatkan hubungan ekonomi dan
dagang internasional.

Pasal 2

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 8 Mei 2000

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

ABDURRAHMAN WAHID

LAMPIRAN I

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

NOMOR : 61 TAHUN 2000

TANGGAL : 8 MEI 2000

ANGGARAN DASAR

KAMAR DAGANG DAN INDUSTRI

MUKADIMAH

Pengusaha Indonesia menyadari sedalam-dalamnya bahwa dunia usaha nasional yang tangguh
merupakan tulang punggung perekonomian nasional yang sehat dan dinamis dalam
mewujudkan pemerataan, keadilan dan kesejahteraan rakyat, serta memperkokoh persatuan dan
kesatuan bangsa dalam upaya meningkatkan ketahanan nasional dalam percaturan
perekonomian regional dan internasional. Sesuai dengan amanat dan semangat Pasal 33
Undang-Undang Dasar 1945 sebagai landasan konstitusional pembangunan di bidang ekonomi,
maka pengusaha Indonesia harus membina dan mengembangkan kerja sama sinergistik yang
seimbang dan selaras, baik sektoral dan lintas sektoral, antar-skala, spesial maupun nasional,
dalam rangka mewujudkan iklim usaha yang sehat dan dinamis untuk mendorong pemerataan
kesempatan berusaha yang seluas-luasnya bagi dunia usaha Indonesia dalam ikut serta
melaksanakan pembangunan nasional dan daerah di bidang ekonomi.
Undang-undang Nomor 1 Tahun 1987 tentang Kamar Dagang dan Industri menetapkan bahwa
pengusaha Indonesia di bidang usaha negara, usaha koperasi dan usaha swasta secara
bersama-sama membentuk organisasi Kamar Dagang dan Industri sebagai wadah dan wahana
pembinaan, komunikasi, informasi, representasi, konsultasi, fasilitasi dan advokasi pengusaha
Indonesia, dalam rangka mewujudkan dunia usaha Indonesia yang kuat dan berdaya nasional,
yang memadukan secara seimbang keterkaitan antar-potensi ekonomi nasional, yakni
antar-sektor, antar-skala usaha, dan antar-spesial, dalam dimensi tertib hukum, etika bisnis,
kemanusiaan dan kelestarian lingkungan dalam suatu tatanan ekonomi pasar dalam percaturan
perekonomian global dengan berbasis pada kekuatan daerah, sektor usaha dan hubungan luar
negeri.
Atas berkat Rahmat Tuhan Yang Maha Esa dan didorong oleh keinginan luhur, para pengusaha
Indonesia di bidang usaha negara, usaha koperasi dan usaha swasta sebagai pelaku ekonomi,
menyusun Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Kamar Dagang dan Industri.

Pasal 3

Tempat Kedudukan

(1) Kadin Indonesia berkedudukan di Ibukota Negara Republik Indonesia.

(2) Kadinda propinsi berkedudukan di ibukota propinsi yang bersangkutan.

(3) Kadinda kabupaten/kota berkedudukan di ibukota kabupaten/kota yang bersangkutan.

Pasal 4

Daerah Kerja

- Daerah kerja Kadin Indonesia meliputi seluruh wilayah Negara Republik Indonesia.
- Daerah kerja Kadinda propinsi meliputi seluruh wilayah propinsi yang bersangkutan.
- Daerah kerja Kadinda kabupaten/kota meliputi seluruh wilayah kabupaten/kota yang
bersangkutan.

Pasal 5

Waktu

Kadin didirikan tanggal 24 September 1968 dan berdasarkan Undang-undang Nomor 1 Tahun
1987 ditetapkan sebagai satu-satunya Kamar Dagang dan Industri, didirikan untuk jangka
waktu yang tidak ditentukan.

Pasal 6

Asas

Kadin berasaskan Pancasila.

Pasal 7

Landasan

Kadin berlandaskan:
- Undang-Undang Dasar 1945 sebagai landasan konstitusional;
- Garis-garis Besar Haluan Negara sebagai landasan pembangunan;
- Undang-undang Nomor 1 Tahun 1987 tentang kadin sebagai landasan struktural;
- Keputusan Musyawarah Nasional Kadin sebagai landasan operasional.

Pasal 8

Tujuan

Kadin bertujuan:
Mewujudkan dunia usaha Indonesia yang kuat dan berdaya saing tinggi yang bertumpu pada
keunggulan nyata sumber daya nasional, yang memadukan secara seimbang keterkaitan
antar-potensi ekonomi nasional, antar-sektor, antar-skala usaha, dalam dimensi tertib hukum,
etika bisnis, kemanusiaan, dan kelestarian lingkungan dalam suatu tatanan ekonomi pasar dalam
percaturan perekonomian global.

Pasal 9

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

Fungsi

Kadin berfungsi sebagai wadah dan wahana komunikasi, informasi, representasi, konsultasi,
fasilitasi dan advokasi pengusaha Indonesia, antara para pengusaha Indonesia dan pemerintah,
dan antara para pengusaha Indonesia dan para pengusaha asing, mengenai hal-hal yang
berkaitan dengan masalah perdagangan, perindustrian dan jasa dalam arti luas yang mencakup
seluruh kegiatan ekonomi, dalam rangka membentuk iklim usaha yang bersih, transparan dan
profesional, serta mewujudkan sinergi seluruh potensi ekonomi nasional.

Pasal 10

Tugas Pokok

Untuk mencapai tujuan dan melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud Pasal 8 dan Pasal 9,
Kadin mempunyai tugas pokok:
- memupuk dan meningkatkan kesadaran nasional dan patriotisme para pengusaha Indonesia
dalam tanggung jawabnya sebagai warha negara dan tanggung jawab sosialnya sebagai
warga masyarakat;
- membina dan memelihara kerukunan serta berusaha mencegah persaingan yang tidak sehat
di antara para pengusaha Indonesia dan mewujudkan kerja sama yang serasi antar para
pelaku ekonomi, dan menjalin kemitraan antara pengusaha besar, pengusaha menengah dan
pengusaha kecil serta menciptakan pemerataan kesempatan berusaha;
- mewakili dunia usaha dalam berbagai forum penentuan kebijaksanaan ekonomi;
- membudayakan etika bisnis di kalangan dunia usaha;
- membina hubungan kerja yang sinergistik dan serasi antara pengusaha dan pekerja baik
secara bipartit maupun tripartit;
- memberikan akreditasi kepada Organisasi Perusahaan dan Organisasi Pengusaha sesuai
dengan kriteria yang ditetapkan Kadin Indonesia;
- membina dan mengembangkan peran serta Organisasi Perusahaan dan Organisasi
Pengusaha dalam kegiatan Kadin;
- melaksanakan tugas-tugas yang diberikan oleh pemerintah, serta memperjuangkan berbagai
pelimpahan wewenang sesuai dengan semangat dan jiwa Undang-Undang Nomor 1 Tahun
1987;
- meningkatkan efisiensi dunia usaha Indonesia dengan menyediakan pelayanan di bidang
informasi pengembangan usaha, solusi teknologi, sumber daya manusia (SDM), manajemen
kendali mutu (MKM), manajemen energi, lingkungan, dan sebagainya;
- mendorong tumbuh berkembangnya kewirausahaan dan wirausaha baru.

Pasal 11

Bentuk

Kadin sebagai wadah pengusaha, baik yang bergabung maupun yang tidak bergabung dalam
Organisasi Perusahaan dan atau Organisasi Pengusaha adalah organisasi yang berbentuk
kesatuan.

Pasal 12

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

Sifat

Kadin bersifat mandiri, bukan organisasi Pemerintah, bukan organisasi politik dan atau tidak
merupakan bagiannya, yang dalam melakukan kegiatannya bersifat nirlaba.

Pasal 13

Struktur dan Hubungan Jenjang

(1) Organisasi Kadin terdiri atas:

- di tingkat pusat disebut Kamar Dagang dan Industri Indonesia, disingkat Kadin
Indonesia;
- di tingkat propinsi disebut Kamar Dagang dan Industri Daerah Propinsi, disingkat
Kadinda Propinsi, dan disertai dengan nama propinsi yang bersangkutan;
- di tingkat kabupaten/kota, disebut Kamar Dagang dan Industri Daerah kabupaten/kota,
disingkat Kadinda kabupaten/kota dan disertai nama kabupaten/kota yang bersangkutan;

(2) Di tingkat Pusat hanya ada satu Kamar Dagang dan Industri, yaitu Kadin Indonesia.

(3) Di setiap propinsi hanya ada satu Kamar Dagang dan Industri, yaitu Kadinda Propinsi.

(4) Di setiap kabupaten/kota hanya ada satu Kamar Dagang dan Industri, yaitu Kadinda

Kabupaten/Kota.

(5) Kadin Indonesia, Kadinda Propinsi dan Kadinda Kabupaten/Kota berada dalam satu garis

hubungan jenjang dalam struktur organisasi.

(6) Kadin Indonesia bertanggung jawab atas penyusunan dan pelaksanaan Rencana Kerja dan

Anggaran Pendapatan dan Belanja Tahunan Tingkat Pusat sesuai dengan Keputusan
Musyawarah Nasional.

(7) Kadinda Propinsi bertanggung jawab atas penyusunan dan pelaksanaan Rencana Kerja dan

Anggaran Pendapatan dan Belanja Tahunan Tingkat Daerah Propinsi sesuai dengan
Keputusan Musyawarah Daerah Propinsi yang bersangkutan.

(8) Kadinda Kabupaten/Kota bertanggung jawab atas penyusunan dan pelaksanaan Rencana

Kerja dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Tingkat Daerah Kabupaten/Kota sesuai
dengan Keputusan Musyawarah Daerah Kabupaten/Kota yang bersangkutan.

(9) Dalam mengembangkan dan memajukan dunia usaha di wilayah kerjanya, setiap Kadinda

Propinsi dan Kadinda Kabupaten/Kota memiliki wewenang luas yang sejalan dengan
Keputusan Musyawarah Nasional dan kebijaksanaan-kebijaksanaan organisasi yang
tingkatnya lebih tinggi.

Pasal 14

Perangkat

(1) Perangkat organisasi Kadin Indonesia terdiri atas:

  • Musyawarah Nasional;
  • Dewan Penasehat Pusat;
  • Dewan Pertimbangan Pusat;
  • Dewan Pengurus Pusat.

(2) Perangkat organisasi Kadinda Propinsi dan Kadinda Kabupaten/ Kota terdiri atas:

  • Musyawarah Daerah Propinsi/Kabupaten/Kota;
  • Dewan Penasehat Daerah Propinsi/Kabupaten/Kota;
  • Dewan Pertimbangan Daerah Propinsi/Kabupaten/Kota;
  • Dewan Pengurus Daerah Propinsi/Kabupaten/Kota.

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

(3) Dewab Penasehat, Dewan Pertimbangaan dan Dewan Pengurus setiap tingkat diangkat dan

diberhentikan oleh dan bertanggung jawab kepada Musyawarah Nasional/Musyawarah
Daerah masing-masing, yang tata caranya diatur lebih lanjut dalam Anggaran Dasar dan
Anggaran Rumah Tangga.

Pasal 15

Musyawarah Nasional

(1) Musyawarah Nasional, disingkat Munas, adalah perangkat organisasi Kadin Indonesia dan

merupakan lembaga kekuasaan tertinggi Kadin.

(2) a. Munas diselenggarakan 1 (Satu) kali dalam 5 (lima) tahun oleh Dewan Pengurus Pusat

dan pelaksanaannya paling cepat 2 (dua) bulan sebelum dan paling lambat 2 (dua) bulan
sesudah masa jabatan kepengurusannya berakhir.
- Dewan Pengurus Pusat memberitahukan secara tertulis rencana penyelenggaraan Munas
selambat-lambatnya 2 (dua) bulan sebelum pelaksanaannya kepada seluruh peserta yang
berhak hadir sebagai peserta.

(3) Munas dihadiri oleh peserta dan peninjau.

(4) Peserta Munas terdiri atas:

- Anggota Biasa yang diwakili oleh utusan Dewan Pengurus Daerah Propinsi.
- Dewan Penasehat Pusat;
- Dewan Pertimbangan Pusat;
- Dewan Pengurus Lengkap Pusat;
- Utusan Anggota Luar Biasa yang masing-masing diwakili oleh pengurus Organisasi
Perusahaan dan Organisasi Pengusaha Tingkat Pusat.

(5) Ketentuan mengenai peninjau Munas diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.

(6) Hak peserta Munas:

- Utusan Dewan Pengurus Daerah Propinsi mempunyai hak suara yang mencakup hak
memilih Ketua Umum yang sekaligus merangkap Ketua Formatur dan 4 (empat) orang
anggota formatur, hak bicara dan hak dipilih;
- Dewan Penasehat Pusat mempunyai hak bicara dan hak pilih;
- Dewan Pertimbangan Pusat mempunyai hak bicara, hak dipilih dan hak menyusun daftar
nama calon Dewan Pengurus dan Dewan Pertimbangan Pusat;
- Dewan Pengurus Lengkap Pusat mempunyai hak bicara dan hak dipilih;
- Utusan Anggota Luar Biasa mempunyai hak bicara, hak dipilih dan hak mengusulkan
nama calon Dewan Pertimbangan dan Dewan Pengurus Pusat melalui Dewan
Pertimbangan, serta hak memilih 2 (dua) orang anggota formatur dari unsur utusan
Anggota Luar Biasa;
serta hak-hak lainnya yang ditetapkan dalam tata tertib dan ketentuan-ketentuan lain
mengenai penyelenggaraan Munas, sepanjang tidak bertentangan dengan Anggaran
Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.

(7) Kewajiban peserta Munas adalah menaati dan melaksanakan semua ketentuan Anggaran

Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta tata tertib dan ketentuan-ketentuan lain
mengenai penyelenggaraan Munas, sepanjang tidan bertentangan dengan Anggaran Dasar
dan Anggaran Rumah Tangga setelah memperoleh persertujuan Munas.

(8) Munas mempunyai wewenang:

- menetapkan dan mengesahkan penyempurnaan atau perubahan Anggaran Dasar dan
Anggaran Rumah Tangga, dan atau mengamanatkan penyelenggaraan Munassus untuk
menetapkan penyempurnaan atau perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

Tangga;
- memberikan penilaian dan keputusan terhadap pertanggungjawaban atas pelaksanaan
kerja, keuangan dan perbendaharaan dari Dewan Pengurus Pusat serta
pertanggungjawaban pelaksanaan tugas dari Dewan Penasehat dan Dewan Pertimbangan
Pusat;
- menetapkan Kebijaksanaan Umum Organisasi;
- menetapkan Rencana Kerja Organisasi;
- mengeluarkan keputusan untuk menyelesaikan permasalahan organisasi dan
masalah-masalah penting lainnya;
- memilih dan mengangkat Dewan Penasehat, Dewan Pertimbangan dan Dewan Pengurus
Pusat.

(9) a. Pemilihan dan pengangkatan Dewan Penasehat, Dewan Pertimbangan dan Dewan

Pengurus sebagaimana dimaksud ayat (8) huruf f dilakukan melalui sistem pemilihan
Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat yang sekaligus merangkap ketua formatur, dan 6
(enam) orang anggota formatur, yang 2 (dua) di antaranya dipilih oleh utusan Anggota
Luar Biasa yang hadir dalam Munas.
- Formatur tersebut huruf a diberi kepercayaan dan wewenang untuk memilih dan
menetapkan Dewan Pensehat, Dewan Pertimbangan dan Dewan Pengurus Pusat.
- Dewan Pertimbangan dan Dewan Pengurus Pusat dipilih dari daftar nama calon yang
disusun oleh Dewan Pertimbangan Pusat.

(10) Munas dinyatakan mencapai kuorum dan sah jika dihadiri oleh lebih dari 1/2 (satu per dua)

jumlah utusan Dewan Pengurus Daerah Propinsi, dan keputusannya dinyatakan sah dan
mengikat organisasi dan anggota jika disepakati secara musyawarah dan atau oleh suara
terbanyak dari utusan Dewan Pengurus Daerah Propinsi yang hadir dalam Munas.

(11) Apabila kuorum tidak tercapai, maka Munas ditunda selama-lamanya 24 (dua puluh empat)

jam.

(12) a. Apabila sesudah penundaan tersebut dalam ayat (11) kuorum belum juga tercapai tetapi

dihadiri oleh sekurang-kurangnya 1/3 (satu per tiga) jumlah utusan Dewan Pengurus
Daerah Propinsi, maka Munas tetap dilangsungkan, dan semua keputusan yang diambil
adalah sah dan mengikat organisasi dan anggota jika disepakati secara musyawarah dan
atau oleh suara terbanyak dari utusan Dewan Pengurus Daerah Propinsi yang hadir
dalam Munas.
- Apabila sesudah penundaan sebagaimana dimaksud ayat (11) itu yang hadir kurang dari
1/3 (satu per tiga) jumlah utusan Dewan Pengurus Daerah Propinsi, maka Munas ditunda
selama-lamanya 3 (tiga) bulan, dan Dewan Pengurus Pusat segera menjadwalkan kembali
penyelenggaraan Munas dan mengirimkan pemberitahuan dan undangan kembali
menghadiri Munas kepada Peserta dan Peninjau Munas.
- Jika sesudah penundaan sebagaimana dimaksud huruf b kuorum tidak juga tercapai, maka
Munas tetap dilangsungkan, dan semua keputusan yang diambil adalah sah dan mengikat
organisasi dan anggota jika disepakati secara musyawarah dan atau oleh suara terbanyak
dari utusan Dewan Pengurus Daerah Propinsi yang hadir dalam Munas.

(13) Khusus untuk penyempurnaan atau perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah

Tangga, Munas dinyatakan mencapai kuorum dan sah apabila dihadiri oleh
sekurang-kurangnya 2/3 (dua per tiga) jumlah utusan Dewan Pengurus Daerah Propinsi,
dan keputusannya dianyatakan sah dan mengikat organisasi dan anggota jika disepakati
secara musyawarah dan atau oleh suara terbanyak dari utusan Dewan Pengurus Daerah
Propinsi yang hadir dalam Munas.

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

Pasal 16

Musyawarah Nasional Luar Biasa

(1) Musyawarah Nasional Luar Biasa, disingkat Munaslub, adalah Munas yang diselenggarakan

di luar jadwal Munas yang reguler untuk meminta pertanggungjawaban Dewan Pengurus
Pusat mengenai pelanggaran-pelanggaran prinsip atas Anggaran Dasar dan Anggaran
Rumah Tangga dan atau penyelewengan-penyelewengan keuangan dan perbendaharaan
organisasi oleh Dewan Pengurus Pusat, dan atau tidak berfungsinya Dewan Pengurus Pusat,
sehingga ketentuan-ketentuan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga dan atau
keputusan-keputusan Munas tidak terlaksana sebagaimana mestinya.

(2) Munaslub sebagaimana dimaksud ayat (1) diselenggarakan berdasarkan permintaan

sekurang-kurangnya 1/2 (satu per dua) jumlah Kadinda Propinsi sesudah melalui
tahap-tahap sebagai berikut:
- Dewan Pengurus Daerah Propinsi sebagaimana dimaksud ayat (2) berdasarkan keputusan
rapat Dewan Pengurus Daerah Propinsi masing-masing memberikan peringatan tertulis
terlebih dahulu kepada Dewan Pengurus Pusat atas hal-hal sebagaimana dimaksud ayat

(1) sekaligus memberikan batas waktu selama-lamanya 30 (tiga puluh) hari untuk

memperbaikinya.
- apabila setelah batas waktu sebagaimana dimaksud huruf a, peringatan tersebut tidak
diindahkan oleh Dewan Pengurus Pusat, maka Dewan Pengurus Daerah Propinsi
memberi peringatan tertulis kedua dengan memberikan batas waktu selama-lamanya 30
(tiga puluh) hari untuk memperbaikinya.
- apabila setelah batas waktu sebagaimana dimaksud huruf b, Dewan Pengurus Pusat tidak
juga mengindahkannya, maka Dewan Pengurus Daerah Propinsi sebagaimana dimaksud
ayat (2) berdasarkan keputusan rapat Dewan Pengurus Daerah Propinsi masing-masing
terlebih dahulu, baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama, dapat mengajukan
permintaan untuk mengadakan Munaslub.

(3) a. Setiap Dewan Pengurus Kadinda Propinsi yang meminta diadakannya Munaslub dapat

menarik kembali permintaannya jika yang bersangkutan berpendapat telah terjadi
kesalahan dalam penilaian atas Dewan Pengurus Pusat.
- Dewan Pengurus Kadinda Propinsi yang menarik kembali permintaan diadakannya
Munaslub sebagaimana dimaksud huruf a tidak dibenarkan mengulangi permintaan atau
ikut meminta diadakannya Munaslub untuk alasan khusus yang sama.

(4) Dewan-dewan Pengurus Daerah Propinsi yang meminta diadakannya Munaslub menjadi

penyelenggara dan penanggung jawab Munaslub.

(5) Penyelenggara dan penanggung jawab Munaslub mempersiapkan tata tertib yang juga

memuat tata cara penyampaian pendapat dan penilaian atas hal-hal yang telah dilakukan oleh
Dewan Pengurus Pusat yang dianggap telah menyimpang dan atau tidak sesuai dengan
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, dan atas penyelewengan-penyelewengan
keuangan dan perbendaharaan organisasi dan atau tidak berfungsinya Dewan Pengurus
Pusat sebagaimana mestinya.

(6) Keputusan-Keputusan Munaslub mengikat organisasi dan anggota.

(7) Peserta Munaslub terdiri atas:

  • Anggota Biasa yang diwakili oleh utusan Dewan Pengurus Daerah Propinsi;
  • Dewan Penasehat Pusat;
  • Dewan Pertimbangan Pusat;
  • Dewan Pengurus Lengkap Pusat;
  • Utusan Anggota Luar Biasa yang masing-masing diwakili oleh pengurus Organisasi

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

Perusahaan dan Organisasi Pengusaha Tingkat Pusat.

(8) Pada Munaslub tidak ada peninjau.

(9) Hak peserta Munaslub:

- utusan Dewan Pengurus Daerah Propinsi mempunyai hak suara yang mencakup hak
memilih Ketua Umum yang sekaligus merangkap Ketua Formatur dan 4 (empat) orang
anggota formatur, hak bicara dan hak dipilih;
- Dewan Penasehat Pusat mempunyai hak bicara dan hak dipilih;
- Dewan Pertimbangan Pusat mempunyai hak bicara dan hak dipilih;
- Dewan Pengurus Lengkap Pusat mempunyai hak bicara dan hak dipilih;
- Utusan Anggota Luar Biasa mempunyai hak bicara, hak dipilih dan hak memilih 2 (dua)
orang anggota formatur dari unsur utusan Anggota Luar Biasa;
serta hak-hak lainnya yang ditetapkan dalam tata tertib dan ketentuan-ketentuan lain
mengenai penyelenggaraan Munaslub sepanjang tidak bertentangan dengan Anggaran
Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.

(10) Kewajiban peserta Munaslub adalah menaati dan melaksanakan semua ketentuan Anggaran

Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta tata tertib dan ketentuan-ketentuan lain
mengenai penyelenggaraan Munaslub yang disiapkan oleh penyelenggara dan penanggung
jawab Munaslub, sepanjang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran
Rumah Tangga, setelah memperoleh persetujuan Munaslub.

(11) Munaslub mempunyai wewenang:

- Menilai, menerima dan mengesahkan atau menolak pertanggungjawaban dan atau kinerja
Dewan Pengurus Pusat.
- Jika pertanggungjawaban dan atau kinerja Dewan Pengurus sebagaimana dimaksud huruf
a ditolak atau tidak diterima, maka Munaslub dapat memberhentikan Dewan Penasehat,
Dewan Pertimbangan dan Dewan Pengurus Pusat.
- Dalam hal terjadi seperti tersebut pada huruf v, maka Munaslub segera melaksanakan
pemilihan dan pengangkatan Dewan Penasehat, Dewan Pertimbangan dan Dewan
Pengurus Pusat yang baru dengan mengutamakan nama-nama yang tercantum dalam
daftar nama calon yang diusulkan pada Munas sebelumnya, melalui sistem pemilihan
dengan cara sebagaimana dimaksud Pasal 15 ayat (9).

(12) Munaslub dinyatakan mencapai kuorum dan sah jika dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3

(dua per tiga) dari jumlah utusan Dewan Pengurus Daerah Propinsi, dan keputusannya
dinyatakan sah dan mengikat organisasi dan anggota jika disepakati secara musyawarah dan
atau oleh suara terbanyak dari Dewan Pengurus Daerah Propinsi yang hadir dalam
Munaslub.

(13) Apabila kuorum tidak tercapai, maka Munaslub ditunda selama-lamanya 24 (dua puluh

empat) jam.

(14) Apabila sesudah penundaan tersebut dalam ayat (13) kuorum belum juga tercapai, maka

Munaslub dinyatakan batal dan permintaan untuk mengadakan Munaslub dinyatakan gugur.

Pasal 17

Musyawarah Nasional Khusus

(1) Musyawarah Nasional Khusus, disingkat Munassus, adalah Munas untuk menetapkan:

  • perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, atau
  • pembubaran organisasi.

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

(2) a. Munassus untuk menetapkan perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga

tersebut dalam ayat (1) huruf a diselenggarakan oleh Dewan Pengurus Pusat berdasarkan
amanat Munas atau permintaan dari sekurang-kurangnya 2/3 (dua per tiga) jumlah
Kadinda Propinsi.
- Munassus untuk menetapkan pembubaran organisasi tersebut dalam ayat (1) huruf b
diselenggarakan oleh Dewan Pengurus Pusat berdasarkan permintaan dari
sekurang-kurangnya 2/3 (dua per tiga) jumlah Kadinda Propinsi.

(3) Peserta Munassus terdiri atas:

- Anggota Biasa yang diwakili oleh utusan Dewan Pengurus Daerah Propinsi;
- Dewan Penasehat Pusat;
- Dewan Pertimbangan Pusat;
- Dewan Pengurus Lengkap Pusat;
- Utusan Anggota Luar Biasa yang masing-masing diwakili oleh pengurus Organisasi
Perusahaan dan Organisasi Pengusaha Tingkat Pusat.

(4) Peninjau pada Munassus:

- untuk perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga sebagaimana dimaksud
ayat (1) huruf a, ketentuan mengenai peninjau Munassus sama dengan ketentuan peninjau
Munas sebagaimana dimaksud Pasal 15 ayat (5).
- untuk pembubaran organisasi-organisasi dimaksud ayat (1) huruf b, tidak ada peninjau
Munassus.

(5) Hak peserta Munassus:

- utusan Dewan Pengurus Daerah Propinsi mempunyai hak suara dan hak bicara;
- Dewan Penasehat Pusat mempunyai hak bicara;
- Dewan Pertimbangan Pusat mempunyai hak bicara;
- Dewan Pengurus Lengkap Pusat mempunyai hak bicara;
- Utusan Anggota Luar Biasa mempunyai hak bicara;
serta hak-hak lainnya yang ditetapkan dalam tata tertib dan ketentuan-ketentuan lain
mengenai penyelenggaraan Munaslub sepanjang tidak bertentangan dengan Anggaran
Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.

(6) Kewajiban peserta Munassus adalah menaati dan melaksanakan semua ketentuan Anggaran

Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta tata tertib dan ketentuan-ketentuan lain
mengenai penyelenggaraan Munassus yang disiapkan oleh Dewan Pengurus Pusat sebagai
penyelenggara Munassus, sepanjang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar dan
Anggaran Rumah Tangga, setelah memperoleh persetujuan Munassus.

(7) a. Munassus untuk perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga dinyatakan

mencapai kuorum dan sah jika dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 (dua per tiga)
jumlah utusan Dewan Pengurus Daerah Propinsi.

- Munassus untuk pembubaran organisasi dinyatakan mencapai kuorum dan sah jika
dihadiri oleh seluruh utusan Dewan Pengurus Daerah Propinsi.

(8) Apabila kuorum tidak tercapai maka Munassus dapat ditunda selama-lamanya 24 (dua puluh

empat) jam.

(9) Apabila sesudah penundaan sebagaimana dimaksud ayat (8) kuorum belum juga tercapai,

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

maka Munassus dinyatakan batal dan permintaan untuk mengadakan Munassus dinyatakan
gugur.

(10) a. Keputusan mengenai penyempurnaan atau perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran

Rumah Tangga harus disepakati secara musyawarah atau oleh suara terbanyak dari
peserta yang mempunyai hak suara yang hadir dalam Munassus setelah Munassus
dinyatakan mencapai kuorum dan sah sebagaimana dimaksud ayat (7).
- Keputusan mengenai pembubaran organisasi harus disepakati oleh seluruh utusan Dewan
Pengurus Daerah Propinsi yang hadir dalam Munassus setelah Munassus dinyatakan
mencapai kuorum dan sah sebagaimana dimaksud ayat (7).

Pasal 18

Dewan Penasehat Pusat

(1) Dewan Penasehat Pusat adalah perangkat organisasi Kadin Indonesia yang terdiri atas

tokoh-tokoh dunia usaha nasional dan masyarakat yang dianggap mampu membina dan
mengembangkan bisnis yang bersih, transparan dan profesional, dipilih dan diangkat oleh
Munas melalui sistem pemilihan sebagaimana dimaksud Pasal 15 ayat (9).

(2) Dewan Penasehat Pusat beranggotakan sebanyak-banyaknya 45 (empat puluh lima) orang.

(3) Dewan Penasehat Pusat dipimpin oleh 1 (satu) orang Ketua dan beberapa Wakil Ketua.

(4) Dewan Penasehat Pusat dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada Munas.

(5) Tugas dan wewenang Dewan Penasehat Pusat:

- menyusun dan melaksanakan program-program pengembangan dan penerapan bisnis
yang bersih, transparan dan profesional oleh dunia usaha dalam lingkup nasional, regional
dan internasional.
- melakukan pengamatan, pemantauan dan penilaian terhadap pelaksanaan bisnis yang
bersih, transparan dan profesional oleh dunia usaha dan menyampaikan hasil penilaiannya
kepada Dewan Pengurus Pusat;
- memberikan saran sebagai bahan untuk penyusunan rancangan Kebijaksanaan Umum dan
Rencana Kerja Organisasi, khususnya yang menyangkut bisnis yang bersih, transparan
dan profesional kepada Munas, setelah menampung aspirasi dari para pelaku ekonomi,
baik pengusaha besar, menengah maupun pengusaha kecil.

(6) Dalam melaksanakan tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud ayat (5), Dewan

Penasehat Pusat dapat membentuk komisi-komisi kerja dari dan diantara anggota Dewan
Penasehat Pusat.

(7) Dewan Penasehat Pusat bekerja secara kolektif yang tatacaranya ditentukan dan disepakati

oleh rapat Dewan Penasehat Pusat.

(8) Rapat Dewan Penasehat Pusat diadakan sekurang-kurangnya 3 (tiga) bulan sekali dan

keputusannya yang bersifat normatif ditetapkan secara konsensus.

Pasal 19

Dewan Pertimbangan Pusat

(1) Dewan Pertimbangan Pusat adalah perangkat organisasi Kadin Indonesia yang terdiri atas

pelaku ekonomi dan wakil pengusaha daerah yang dipilih dan diangkat oleh Munas melalui
sistem pemilihan sebagaimana dimaksud pasal 15 ayat (9).

(2) Dewan Pertimbangan Pusat dipilih dari daftar nama calon yang disusun oleh Dewan

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

Pertimbangan Pusat masa jabatan sebelumnya berdasarkan calon-calon yang diajukan oleh
Anggota Luar Biasa Tingkat Pusat, Koperasi Tingkat Pusat dan Badan Usaha Milik Negara
Tingkat Pusat anggota Kadin yang tidak ada Organisasi Perusahaannya.

(3) Dewan Pertimbangan Pusat beranggotakan sebanyak-banyaknya 33 (tiga puluh tiga) orang

yang menyalurkan aspirasi ketiga unsur pelaku ekonomi, ditambah unsur pengusaha propinsi
dari setiap Kadinda Propinsi, yang masing-masing diwakili secara ex officio oleh Ketua
Dewan Pertimbangan Daerah Propinsi.

(4) Dewan Pertimbangan Pusat dipimpin oleh 1 (satu) orang Ketua dan 4 (empat) orang Wakil

Ketua, masing-masing 1 (satu) orang dari unsur Usaha Negara, unsur Usaha Koperasi, unsur
Usaha Swasta, dan unsur Pengusaha Propinsi.

(5) Dewan Pertimbangan Pusat dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada

Munas.

(6) Tugas dan wewenang Dewan Pertimbangan Pusat:

- melakukan pemantauan terhadap pelaksanaan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah
Tangga dan Keputusan-Keputusan Munas;
- melakukan pemantauan terhadap dinamika Anggota Luar Biasa agar tetap sejalan dengan
Kebijaksanaan Umum Kadin, dan memberikan pertimbangan dan saran-saran kepada
Dewan Pengurus Pusat mengenai pembinaannya;
- menyampaikan pertimbangan dan saran kepada Dewan Pengurus Pusat mengenai hal-hal
yang menyangkut dunia usaha baik diminta maupun tidak diminta;
- menyampaikan pertimbangan dan saran sebagai bahan untuk penyusunan rancangan
Kebijaksanaan Umum dan Rencana Kerja Organisasi kepada Munas, setelah menampung
aspirasi dari Anggota Luar Biasa dan Pengusaha Daerah Propinsi;
- menyusun daftar nama calon untuk Dewan Pertimbangan dan Dewan Pengurus Pusat
berdasarkan calon-calon yang diusulkan oleh Anggota Luar Biasa Tingkat Pusat,
Koperasi Tingkat Pusat dan Badan Usaha Milik Negara Tingkat Pusat anggota Kadin
yang tidak ada Organisasi Perusahaannya, serta Pengusaha Daerah Propinsi untuk
calon-calon Dewan Pengurus Pusat, dan menyampaikannya kepada Munas.

(7) Dalam melaksanakan tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud ayat (6), Dewan

Pertimbangan Pusat dapat memberikan saran mengenai pelaksanaan kebijaksanaan
organisasi, Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, dan mengenai pelaksanaan
Keputusan-keputusan Munas kepada Dewan Pengurus Pusat.

(8) Dalam melaksanakan tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud ayat (7) Dewan

Pertimbangan Pusat dapat membentuk komisi-komisi dari dan di antara anggota Dewan
Pertimbangan Pusat yang menjadi mitra kerja bidang-bidang yang bersamaan dengan
bidang-bidang dari Dewan Pengurus Pusat.

(9) Dewan Pertimbangan Pusat bekerja secara kolektif yang tata caranya ditentukan dan

disepakati oleh dan dalam rapat pleno Dewan Pertimbangan Pusat yang diadakan menurut
kebutuhan dengan ketentuan sekurang-kurangnya 1 (satu) kali setahun.

(10) Penampungan aspirasi sebagaimana dimaksud ayat (6) huruf d dilakukan dengan

mengadakan konsultasi atau rapat-rapat dengan Anggota Luar Biasa, yaitu Organisasi
Perusahaan yang keanggotaannya terbuka bagi Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha
Koperasi dan Badan Usaha Swasta dan Organisasi Pengusaha Tingkat Pusat dan Pengusaha
Daerah Propinsi.

(11) Dewan Pertimbangan Pusat menyelenggarakan rapat pleno tahunannya sebelum

diselenggarakannya Rapat Pimpinan Nasional, untuk menyusun saran-saran yang akan
diajukan pada Rapat Pimpinan Nasional tersebut.

(12) Rapat pleno Dewan Pertimbangan Pusat dinyatakan mencapai kuorum dan sah jika dihadiri

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

oleh lebih dari 1/2 (satu per dua) jumlah anggotanya dan keputusan dinyatakan sah dan
mengikat anggotanya jika disepakati oleh suara terbanyak dari anggota yang hadir.

(13) Apabila kuorum tidak tercapai, maka sidang pleno ditunda selama-lamanya 24 (dua puluh

empat) jam.

(14) Apabila sesudah penundaan tersebut dalam ayat (13) kuorum tidak juga tercapai tetapi

dihadiri oleh sekurang-kurangnya 1/3 (satu per tiga) jumlah anggotanya, maka sidang pleno
tetap dilangsungkan dan semua keputusan yang diambil adalah sah.

(15) Rapat pleno Dewan Pertimbangan Pusat untuk pelaksanaan tugas dan wewenang

sebagaimana dimaksud ayat (6) huruf d dan e dilaksanakan sebelum penyelenggaraan Munas.

Pasal 20

Dewan Pengurus Pusat

(1) Dewan Pengurus Pusat adalah perangkat organisasi Kadin Indonesia dan merupakan

pimpinan tertinggi Kadin, mewakili organisasi ke luar dan ke dalam.

(2) Dewan Pengurus Pusat bertugas melaksanakan fungsi dan tugas Kadin sebagaimana

dimaksud Pasal 9 dan Pasal 10 serta keputusan-keputusan munas dan Rapimnas
bertanggung jawab kepada Munas.

(3) Dewan Pengurus Pusat terdiri atas seorang Ketua Umum, beberapa Ketua Kadin Indonesia

dan Ketua-Ketua Kompartemen, yang jumlahnya disesuaikan menurut kebutuhan, dipilih dan
diangkat oleh Munas melalui sistem pemilihan sebagaimana dimaksud Pasal 15 ayat (9),
kecuali dalam hal sebagaimana dimaksud Pasal 16 ayat (11) huruf b.

(4) Dewan Pengurus Pusat dipilih dari daftar nama calon yang disusun oleh Dewan

Pertimbangan Pusat masa jabatan sebelumnya berdasarkan calon-calon yang diusulkan oleh
Anggota Luar Biasa Tingkat Pusat, Koperasi Tingkat Pusat dan Badan Usaha Milik Negara
Tingkat Pusat anggota Kadin yang tidak ada Organisasi Perusahaannya, serta Pengusaha
Daerah Propinsi.

(5) Kompartemen merupakan pusat koordinasi kebijaksanaan dari kegiatan-kegiatan industri,

perdagangan dan jasa dari Dewan Pengurus Pusat. Sesuai dengan kebutuhan, Dewan
Pengurus Pusat dapat membentuk Departemen-Departemen yang merupakan bagian dari
Kompartemen.

(6) Dewan Pengurus Lengkap Pusat merupakan kelengkapan perangkat organisasi Tingkat

Pusat yang terdiri dari Dewan Pengurus Pusat ditambah Ketua-Ketua Departemen yang
diangkat oleh Dewan Pengurus Pusat.

(7) Dewan Pengurus Pusat dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud ayat (2)

berwewenang:
- menyusun program kerja dan kebijaksanaan pelaksanaannya;
- membentuk badan-badan aparat organisasi, seperti komite-komite luar negeri (bilateral,
multilateral), komite-komite khusus/teknis, lembaga-lembaga, badan-badan dan
yayasan-yayasan;
- membentuk panitia-panitia khusus yang bersifat ad-hoc dan mengangkat
penasehat-penasehat ahli yang diperlukan untuk berbagai kegiatan, tugas dan usaha;
- menetapkan sanksi organisasi terhadap anggota Dewan Penasehat dan atau Dewan
Pertimbangan dan atau Dewan Pengurus Pusat yang melakukan pelanggaran atas
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga dan ketentuan organisasi lainnya;
- menetapkan sanksi organisasi terhadap Dewan Pengurus Daerah Propinsi yang tidak
melaksanakan ketentuan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, dan ketentuan

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

organisasi lainnya.
Pembentukan badan-badan aparat organisasi sebagaimana dimaksud huruf b dan c, diatur
tersendiri dalam keputusan Dewan Pengurus Pusat, dan dalam pelaksanaan tugasnya
bertanggung jawab kepada Dewan Pengurus Pusat.

(8) Dewan Pengurus Pusat mengesahkan dan mengukuhkan Dewan Penasehat, Dewan

Pertimbangan dan Dewan Pengurus Daerah Propinsi hasil Musyawarah Daerah Propinsi.

(9) Dewan Pengurus Pusat dapat mengangkat Anggota Kehormatan Pusat, yang pengaturannya

ditetapkan lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga.

(10) Dewan Pengurus Pusat bekerja secara kolektif yang tata caranya ditentukan dan disepakati

oleh dan dalam rapat Dewan Pengurus Pusat.

(11) Rapat Dewan Pengurus Pusat yang diagendakan untuk menetapkan keputusan mengenai

masalah-masalah keorganisasian yang mendasar dinyatakan mencapai kuorum dan sah jika
dihadiri oleh lebih dari 1/2 (satu per dua) jumlah anggota Dewan Pengurus dan keputusan
dinyatakan sah dan mengikat anggotanya jika disepakati oleh suara terbanyak dari anggota
yang hadir.

(12) Apabila kuorum tidak tercapai, maka rapat tersebut dalam ayat (11) ditunda selama-lamanya

24 (dua puluh empat) jam.

(13) Apabila sesudah penundaan tersebut dalam ayat (12) kuorum tidak juga tercapai tetapi

dihadiri oleh sekurang-kurangnya 1/3 (satu per tiga) jumlah anggotanya, maka sidang pleno
tetap dilangsungkan dan semua keputusan yang diambil adalah sah.

(14) Dewan Pengurus Pusat mengadakan Rapat Pimpinan Nasional dan rapat-rapat lainnya yang

dianggap perlu.

(15) Rapat Dewan Pengurus dan Dewan Pengurus Lengkap Pusat:

- Rapat Dewan Pengurus Pusat diadakan menurut kebutuhan sekurang-kurangnya 1 (satu)
kali dalam 1 (satu) bulan;
- Rapat Dewan Pengurus Lengkap Pusat diadakan menurut kebutuhan
sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam 6 (enam) bulan, dan 1 (satu) diantaranya diadakan
sebelum Rapat Pimpinan Nasional.

(16) Dewan Pengurus Pusat menerima saran-saran baik diminta ataupun tidak dari Dewan

Penasehat dan Dewan Pertimbangan Pusat.

Pasal 21

Rapat Pimpinan Nasional

(1) Dewan Pengurus Pusat menyelenggarakan Rapat Pimpinan Nasional, disingkat Rapimnas, 1

(satu) kali dalam 1 (satu) tahun pada setiap awal tahun.

(2) Rapimnas diadakan untuk menilai pelaksanaan dan menetapkan Rencana Kerja yang

dijabarkan dalam Program Kerja tahunan Tingkat Pusat yang dibuat oleh Dewan Pengurus
Pusat dan menetapkan kebijaksanaan-kebijaksanaan lain yang diperlukan.

(3) Rapimnas dihadiri oleh peserta dan peninjau.

(4) Peserta Rapimnas terdiri atas:

  • Dewan Penasehat Pusat;
  • Dewan Pertimbangan Pusat;
  • Dewan Pengurus Lengkap Pusat;
  • Ketua Umum-Ketua Umum Dewan Pengurus Daerah Propinsi;
  • Seorang Pengurus dari setiap Anggota Luar Biasa Tingkat Pusat.

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

(5) Peninjau Rapimnas terdiri atas:

- Anggota Kehormatan Pusat;
- Pengurus badan-badan aparat organisasi yang dimaksud Pasal 20 ayat (7) huruf b yang
jumlahnya ditentukan oleh Dewan Pengurus Pusat.

(6) Hak dan kewajiban Peserta dan Peninjau Rapimnas:

- Setiap peserta Rapimnas mempunyai hak yang sama, yaitu hak suara dan hak bicara.
- Kewajiban peserta Rapimnas adalah menaati dan melaksanakan semua ketentuan
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta tata tertib dan ketentuan-ketentuan
lain mengenai penyelenggaraan Rapimnas, sepanjang tidak bertentangan dengan
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
- Hak peninjau Rapimnas diatur dalam tata tertib penyelenggaraan Rapimnas, sepanjang
tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.

(7) Rapimnas mempunyai wewenang:

- melakukan evaluasi terhadap kebijaksanaan pelaksanaan Rencana Kerja yang dijabarkan
dalam Program Kerja Tahunan Organisasi Tingkat Pusat yang dibuat oleh Dewan
Pengurus Pusat;
- menilai dan menetapkan penyempurnaan atas pelaksanaan Rencana Kerja yang dijabarkan
dalam Program Kerja Tahunan Organisasi Tingkat Pusat yang dibuat oleh Dewan
Pengurus Pusat;
- menilai dan mengusulkan penyempurnaan dan atau penelitian lebih lanjut atas laporan
kerja, keuangan dan perbendaharaan yang diajukan oleh Dewan Pengurus Pusat;
- mengesahkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Organisasi Tingkat Pusat tahun
anggaran berikutnya yang diusulkan oleh Dewan Pengurus Pusat;
- membantu Dewan Pengurus Pusat untuk memutuskan hal-hal yang tidak dapat
diputuskan sendiri, dan hasilnya dipertanggungjawabkan kepada Munas.

(8) a. Khusus untuk pelaksanaan wewenang yang dimaskud ayat (7) huruf e, Rapimnas harus

mencapai kuorum dan dinyatakan sah jika dihadiri oleh lebih dari 1/2 (satu per dua)
jumlah peserta Rapimnas sebagaimana dimaksud ayat (4) dan keputusannya dinyatakan
sah dan mengikat organisasi dan anggota jika disepakati secara musyawarah dan atau oleh
suara terbanyak dari peserta yang hadir.
- Apabila kuorum sebagaimana dimaksud huruf a tidak tercapai, maka Rapimnas dapat
ditunda selama-lamanya 24 (dua puluh empat) jam.
- Apabila sesudah penundaan sebagaimana dimaksud huruf b kuorum belum juga tercapai,
maka Rapimnas tetap dilangsungkan dan semua keputusan yang diambil adalah sah dan
mengikat organisasi dan anggota jika disepakati secara musyawarah dan atau oleh suara
terbanyak dari peserta yang hadir.

Pasal 22

Sekretariat Kadin Indonesia

(1) Sekretariat Kadin Indonesia dipimpin oleh seorang direktur eksekutif yang merupakan

tenaga profesional dan bekerja penuh waktu.

(2) Direktur eksekutif berfungsi sebagai pelaksana semua ketetapan dan tugas-tugas harian yang

dibebankan oleh Dewan Pengurus Pusat yang tidak merupakan kebijaksanaan, dan pelaksana

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

fungsi pelayanan dunia usaha sebagaimana dimaksud Pasal 9 dan 10.

(3) Direktur eksekutif diangkat dan diberhentikan oleh dan dalam rapat Dewan Pengurus Pusat

serta bertanggung jawab kepada Dewan Pengurus Pusat.

(4) Struktur organisasi dan uraian tugas Sekretariat Kadin Indonesia ditetapkan oleh Dewan

Pengurus Pusat.

Pasal 23

Musyawarah Daerah

(1) Musyawarah Daerah Propinsi dan Kabupaten/Kota, disingkat Musda Propinsi/Kabupaten/

Kota, adalah perangkat organisasi Kadin Daerah Propinsi dan Kadin Daerah
Kabupaten/Kota dan merupakan lembaga kekuasaan tertinggi Kadinda Propinsi dan Kadinda
Kabupaten/Kota.

(2) a. Musda Propinsi/Kabupaten/Kota diselenggarakan 1 (satu) kali dalam 5 (lima) tahun

oleh Dewan Pengurus Daerah Propinsi/Kabupaten/Kota masing-masing yang
pelaksanaannya paling cepat 2 (dua) bulan sebelum atau paling lambat 2 (dua) bulan
sesudah masa jabatan kepengurusannya berakhir.
- Dewan Pengurus Daerah Propinsi Kabupaten/Kota memberitahukan secara tertulis
rencana penyelenggaraan Musda Propinsi/Kabupaten/Kota selambat-lambatnya 2 (dua)
bulan sebelum pelaksanaannya kepada seluruh peserta yang berhak hadir sebagai peserta.

(3) Musda Propinsi/Kabupaten/Kota masing-masing dihadiri oleh peserta dan peninjau.

(4) Peserta Musda Propinsi/Kabupaten/Kota terdiri atas:

a1. untuk Musda Propinsi:
Anggota Biasa yang diwakili oleh utusan Dewan Pengurus Kadinda Kabupaten/Kota
yang bersangkutan;
a2. untuk Musda Kabupaten/Kota:
Anggota Biasa yang bersangkutan;
- Dewan Penasehat Propinsi/Kabupaten/Kota;
- Dewan Pertimbangan Propinsi/Kabupaten/Kota;
- Dewan Pengurus Lengkap Propinsi/Kabupaten/Kota;
- Utusan Anggota Luar Biasa Propinsi/Kabupaten/Kota yang masing-masing diwakili oleh
utusan Dewan Pengurus Organisasi Perusahaan dan Organisasi Pengusaha Propinsi
/Kabupaten/Kota.

(5) Ketentuan mengenai Peninjau Musda Propinsi/Kabupaten/Kota diatur dalam Anggaran

Rumah Tangga.

(6) Hak peserta Musda Propinsi/Kabupaten/Kota:

- utusan Dewan Pengurus Daerah Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud aayat (4) huruf
a1 dan a2, mempunyai hak suara yang mencakup hak memilih Ketua Umum yang
sekaligus merangkap Ketua Formatur dan 4 (empat) orang anggota formatur, hak bicara
dan hak dipilih.
- Dewan Penasehat Propinsi/Kabupaten/Kota mempunyai hak bicara dan hak dipilih;
- Dewan Pertimbangan Propinsi/Kabupaten/Kota mempunyai hak bicara dan hak dipilih

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

dan hak menyusun daftar nama calon Dewan Pertimbangan dan Dewan Pengurus Daerah
Propinsi/Kabupaten/Kota;
- Dewan Pengurus Lengkap Propinsi/Kabupaten/Kota mempunyai hak bicara dan hak
dipilih;
- Utusan Dewan Pengurus Anggota Luar Biasa Daerah Propinsi/Kabupaten/Kota
sebagaimana dimaksud ayat (4) huruf e, mempunyai hak bicara, hak dipilih dan hak
mengusulkan nama calon untuk Dewan Pertimbangan dan Dewan Pengurus Daerah
Propinsi/Kabupaten/Kota melalui Dewan Pertimbangan masing-masing;
serta hak-hak lainnya yang ditetapkan dalam tata tertib dan ketentuan-ketentuan
lainmengenai penyelenggaraan Musyawarah, sepanjang tidak bertentangan dengan
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.

(7) Kewajiban peserta Musda Propinsi/Kabupaten/Kota adalah menaati dan melaksanakan

semua ketentuan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta tata tertib dan
ketentuan-ketentuan lain mengenai penyelenggaraan Musyawarah sepanjang tidak
bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, setelah memperoleh
persetujuan Musyawarah.

(8) Musda Propinsi/Kabupaten/Kota mempunyai wewenang:

- memberikan penilaian dan keputusan terhadap pertanggungjawaban atas pelaksanaan
kerja, keuangan dan perbendaharaan dari Dewan Pengurus Daerah yang bersangkutan,
serta pertanggungjawaban pelaksanaan tugas Dewan Penasehat dan Dewan
Pertimbangan Daerah yang bersangkutan;
- menetapkan Kebijaksanaan Umum Organisasi Daerah yang bersangkutan, yang sejalan
dengan Kebijaksanaan Umum Organisasi Tingkat Pusat;
- menetapkan Rencana Kerja Organisasi Daerah yang bersangkutan, yang sejalan dengan
kebijaksanaan organisasi yang tingkatnya lebih tinggi;
- mengeluarkan keputusan untuk menyelesaikan permasalahan organisasi dan
masalah-masalah penting lainnya;
- memilih dan mengangkat Dewan Penasehat, Dewan Pertimbangan dan Dewan Pengurus
Daerah yang bersangkutan.

(9) a. Pemilihan dan pengangkatan Dewan Penasehat, Dewan Pertimbangan dan Dewan

Pengurus sebagaimana dimaksud ayat (8) huruf e dilakukan melalui sistem pemilihan
Ketua Umum Dewan Pengurus Daerah Propinsi dan Ketua Dewan Pengurus Daerah
Kabupaten/Kota masing-masing, yang sekaligus merangkap ketua formatur, dan 4
(empat) orang anggota formatur;
- Formatur tersebut dalam huruf a diberi kepercayaan dan wewenang untuk memilih dan
menetapkan Dewan Penasehat, Dewan Pertimbangan dan Dewan Pengurus Daerah yang
bersangkutan.
- Dewan Pertimbangan dan Dewan Pengurus Daerah yang bersangkutan dipilih dari daftar
nama calon yang disusun oleh Dewan Pertimbangan masing-masing;
- Dewan Penasehat, Dewan Pertimbangan dan Dewan Pengurus Propinsi/Kabupaten/Kota
terpilih selanjutnya dimintakan pengesahan dan pengukuhannya kepada Dewan Pengurus
yang tingkatannya setingkat lebih tinggi.

(10) Musda Propinsi/Kabupaten/Kota dinyatakan mencapai kuorum dan sah jika dihadiri oleh:

dan atau oleh suara terbanyak dari peserta yang mempunyai hak suara yang hadir dalam
Musda yang bersangkutan.

(11) Apabila kuorum tidak tercapai, maka Musyawarah yang bersangkutan ditunda

selama-lamanya 24 (dua puluh empat) jam.

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

(12) Apabila sesudah penundaan tersebut dalam ayat (11) kuorum belum juga tercapai, maka:

- untuk Daerah Propinsi:
a1. jika Musda dihadiri oleh sekurang-kurangnya 1/3 (satu per tiga) jumlah utusan Dewan
Pengurus Daerah Kabupaten/Kota, Musda Propinsi tetap dilangsungkan, dan semua
keputusan yang diambil adalah sah dan mengikat organisasi dan anggota jika
disepakati secara musyawarah dan atau oleh suara terbanyak dari utusan Dewan
Pengurus Daerah Kabupaten/Kota yang hadir dalam Musda Propinsi;
a2. jika yang hadir kurang dari 1/3 (satu per tiga) jumlah utusan Dewan Pengurus Daerah
Kabupaten/ Kota, maka Musda Propinsi ditunda selama-lamanya 3 (tiga) bulan, dan
Dewan Pengurus Daerah Propinsi segera menjadwalkan kembali penyelenggaraan
Musda Propinsi dan mengirimkan pemberitahuan dan undangan kembali menghadiri
Musda kepada Peserta dan Peninjau Musda Propinsi;
a3. jika sesudah penundaan sebagaimana dimaksud huruf a2 kuorum tidak juga tercapai,
maka Musda Propinsi tetap dilangsungkan dan semua keputusan yang diambil adalah
sah dan mengikat organisasi dan anggota jika disepakati secara musyawarah dan atau
oleh suara terbanyak dari utusan Dewan Pengurus Daerah Kabupaten/Kota yang hadir
dalam Musda Propinsi;
- untuk Daerah Kabupaten/Kota:
b1 jika Musda dihadiri oleh sekurang-kurangnya 1/3 (satu per tiga) jumlah Anggota Biasa
yang bersangkutan, Musda Kabupaten/Kota tetap dilangsungkan, dan semua
keputusan yang diambil adalah sah dan mengikat organisasi dan anggota jika
disepakati secara musyawarah dan atau oleh suara terbanyak dari Anggota Biasa yang
hadir dalam Musda Kabupaten/Kota;
b2 jika yang hadir kurang dari 1/3 (satu per tiga) jumlah Anggota Biasa yang
bersangkutan, maka Musda Kabupaten/Kota ditunda selama-lamanya 3 (tiga) bulan,
dan Dewan Pengurus Daerah Kabupaten/Kota segera menjadwalkan kembali
penyelenggaraan Musda dan mengirimkan pemberitahuan dan undangan kembali
menghadiri Musda kepada Peserta dan Peninjau Musda Kabupaten/Kota;
b3 jika sesudah penundaan sebagaimana dimaksud huruf b2 kuorum tidak juga tercapai,
maka Musda Kabupaten/Kota tetap dilangsungkan dan semua keputusan yang diambil
adalah sah dan mengikat organisasi dan anggota jika disepakati secara musyawarah
dan atau oleh suara terbanyak dari Anggota Biasa yang hadir dalam Musda
Kabupaten/ Kota;

Pasal 24

Musyawarah Daerah Luar Biasa

(1) Musyawarah Daerah Luar Biasa Propinsi/Kabupaten/Kota, disingkat Musdalub

Propinsi/Kabupaten/Kota, adalah Musda yang diselenggarakan di luar jadwal Musda yang
reguler untuk meminta pertanggungjawaban Dewan Pengurus Daerah Propinsi/
Kabupaten/Kota mengenai pelanggaran-pelanggaran prinsip atas Anggaran Dasar dan
Anggaran Rumah Tangga dan atau penyelewengan-penyelewengan keuangan dan
perbendaharaan organisasi oleh Dewan Pengurus Daerah Propinsi/Kabupaten/ Kota, dan
atau tidak berfungsinya Dewan Pengurus Daerah Propinsi/Kabupaten/Kota, sehingga
ketentuan-ketentuan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga dan atau
keputusan-keputusan Musda tidak terlaksana sebagaimana mestinya.

(2) Musdalub Propinsi/Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud ayat (1) diselenggarakan

berdasarkan permintaan dari:
- untuk Daerah Propinsi

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

sekurang-kurangnya 1/2 (satu per dua) jumlah Kadinda Kabupaten/Kota yang
bersangkutan;
- untuk Daerah Kabupaten/Kota:
sekurang-kurangnya 1/2 (satu per dua) jumlah Anggota Biasa Daerah Kabupaten/Kota
yang bersangkutan.

(3) Permintaan penyelenggaraan Musdalub sebagaimana dimaksud ayat (1) dan ayat (2) diajukan

sesudah melalui tahap-tahap sebagai berikut:
- Adanya peringatan tertulis terlebih dahulu kepada Dewan Pengurus Daerah
Propinsi/Kabupaten/Kota atas hal-hal sebagaimana dimaksud ayat (1) sekaligus
memberikan batas waktu selama-lamanya 30 (tiga puluh hari) untuk memperbaikinya
yang diberikan:
a1. untuk Daerah Propinsi oleh:
Dewan Pengurus Kadinda Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud ayat (2) huruf a
berdasarkan keputusan rapat Dewan Pengurus Daerah Kabupaten/Kota
masing-masing yang bersangkutan;
a2. untuk Daerah Kabupaten/Kota oleh:
Anggota Biasa sebagaimana dimaksud ayat (2) huruf b.
- Apabila setelah batas waktu sebagaimana dimaksud huruf a, peringatan tersebut tidak
diindahkan, maka Dewan Pengurus Daerah Propinsi/Kabupaten/Kota diberi peringatan
tertulis kedua dengan batas waktu selama-lamanya 30 (tiga puluh hari) untuk
memperbaikinya.
- Apabila setelah batas waktu sebagaimana dimaksud huruf b, Dewan Pengurus Daerah
Propinsi/Kabupaten/Kota tidak juga mengindahkannya maka:
c1. untuk Daerah Propinsi:
Dewan Pengurus Daerah Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud ayat (2) huruf a, baik
sendiri-sendiri maupun bersama-sama, dapat mengajukan permintaan untuk
mengadakan Musdalub berdasarkan keputusan rapat Dewan Pengurus Daerah
Kabupaten/Kota masing-masing yang bersangkutan terlebih dahulu;
c2. untuk Daerah Kabupaten/Kota:
Anggota Biasa sebagaimana dimaksud ayat (2) huruf b secara bersama-sama, dapat
mengajukan permintaan untuk mengadakan Musdalub.

(4) a. Setiap Dewan Pengurus Daerah Kabupaten/Kota/Anggota Biasa yang meminta

diadakannya Musdalub dapat menarik kembali permintaannya jika yang bersangkutan
berpendapat telah terjadi kesalahan dalam penilaian atas Dewan Pengurus Daerah
Propinsi/Kabupaten/Kota.

- Dewan Pengurus Daerah Kabupaten/Kota/Anggota Biasa yang menarik kembali
permintaan diadakannya Musdalub sebagaimana dimaksud huruf a tidak dibenarkan
mengulangi permintaan atau ikut meminta diadakannya Musdalub untuk alasan kasus
yang sama.

(5) Penyelenggara dan penanggung jawab Musdalub Propinsi/ Kabupaten/Kota:

- untuk Daerah Propinsi:
Dewan-Dewan Pengurus Daerah Kabupaten/Kota yang bersangkutan yang meminta
diadakannya Musdalub Propinsi menjadi penyelenggara dan penanggung jawab

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

pelaksanaan Musdalub Propinsi setelah berkonsultasi terlebih dahulu dengan Dewan
Pengurus Pusat;
- untuk Daerah Kabupaten/Kota:
Anggota Biasa yang bersangkutan yang meminta diadakannya Musdalub
Kabupaten/Kota menjadi penyelenggara dan penanggung jawab pelaksanaan Musdalub
Kabupaten/Kota setelah berkonsultasi terlebih dahulu dengan Dewan Pengurus Daerah
Propinsi yang bersangkutan.

(6) Penyelenggara dan penanggung jawab Musdalub Propinsi/Kabupaten/Kota mempersiapkan

tata tertib yang juga memuat tata cara penyampaian pendapat dan penilaian atas hal-hal
yang telah dilakukan oleh Dewan Pengurus yang bersangkutan yang dianggap telah
menyimpang dan atau tidak sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga,
dan atau penyelewengan keuangan dan perbendaharaan organisasi dan atau tidak
berfungsinya Dewan Pengurus Daerah Kabupaten/Kota.

(7) Keputusan-keputusan Musdalub Propinsi/Kabupaten/Kota mengikat organisasi dan

anggota.

(8) Peserta Musdalub Propinsi Kabupaten/Kota:

a1. untuk Musdalub Propinsi:
Anggota Biasa yang diwakili oleh utusan Dewan Pengurus Daerah
Propinsi/Kabupaten/Kota yang bersangkutan;
a2. untuk Musdalub Kabupaten/Kota:
Anggota Biasa yang bersangkutan;
- Dewan Penasehat yang bersangkutan;
- Dewan Pertimbangan yang bersangkutan;
- Dewan Pengurus Lengkap yang bersangkutan;
- Utusan Anggota Luar Biasa yang masing-masing diwakili oleh Pengurus Organisasi
Perusahaan dan Organisasi Pengusaha tingkat daerah masing-masing.

(9) Peninjau pada Musdalub Propinsi/Kabupaten/Kota hanya Dewan Pengurus yang tingkatan

organisasinya lebih tinggi.

(10) Hak peserta Musdalub Propinsi/Kabupaten/Kota:

- utusan Dewan Pengurus Daerah Kabupaten/Kota dalam Musdalub Propinsi, dan Anggota
Biasa dalam Musdalub Kabupaten/Kota mempunyai hak suara yang mencakup hak
memilih Ketua Umum yang sekaligus merangkap Ketua Formatur dan 4 (empat) orang
anggota formatur, hak bicara dan hak dipilih;
- Dewan Penasehat Daerah Propinsi/Kabupaten/Kota mempunyai hak bicara dan hak
dipilih;

- Dewan Pertimbangan Daerah Propinsi/Kabupaten/Kota mempunyai hak bicara dan hak
dipilih;
- Dewan Pengurus Lengkap Daerah yang bersangkutan mempunyai hak bicara dan hak
dipilih;
- Utusan Anggota Luar Biasa Daerah Propinsi/Kabupaten/ Kota mempunyai hak bicara
dan hak dipilih;
serta hak-hak lainnya yang ditetapkan dalam tata tertib dan ketentuan-ketentuan lain
mengenai penyelenggaraan Musdalub yang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

dan Anggaran Rumah Tangga.

(11) Kewajiban peserta Musdalub Propinsi/Kabupaten/Kota adalah menaati dan melaksanakan

semua ketentuan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta tata tertib dan
ketentuan-ketentuan lain mengenai penyelenggaraan Musdalub yang disiapkan oleh
penyelenggara dan penanggung jawab Musdalub sepanjang tidak bertentangan dengan
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, setelah memperoleh persetujuan Musdalub.

(12) a. Musdalub Propinsi/Kabupaten/Kota mempunyai wewenang menilai, menerima dan

mensahkan atau menolak pertanggungjawaban dan atau kinerja Dewan Pengurus Daerah
masing-masing;
- Jika pertanggungjawaban dan atau kinerja Dewan Pengurus Daerah sebagaimana
dimaksud huruf a ditolak atau tidak diterima, maka Musdalub dapat memberhentikan
Dewan Penasehat, Dewan Pertimbangan dan Dewan Pengurus Daerah yang
bersangkutan;
- Dalam hal terjadi seperti tersebut pada huruf b, maka Musdalub segera mengadakan
pemilihan dan pengangkatan Dewan Penasehat, Dewan Pertimbangan dan Dewan
Pengurus Daerah baru yang bersangkutan dengan mengutamakan nama-nama yang
tercantum dalam calon yang diusulkan pada Musda Propinsi/Kabupaten/Kota
sebelumnya, melalui sistem pemilihan dengan cara sebagaimana dimaksud Pasal 23 ayat

(9), dan selanjutnya dimintakan pensahan dan pengukuhannya kepada Dewan Pengurus

yang setingkat lebih tinggi.

(13) Musdalub Propinsi/Kabupaten/Kota dinyatakan mencapai kuorum dan sah jika dihadiri oleh:

- untuk Musdalub Propinsi:
sekurang-kurangnya 2/3 (dua per tiga) dari jumlah utusan Dewan Pengurus Daerah
Kabupaten/Kota yang bersangkutan, dan keputusannya dinyatakan sah dan mengikat
organisasi dan anggota jika disepakati secara musyawarah dan atau oleh suara terbanyak
dari peserta yang mempunyai hak suara yang hadir dalam Musdalub Kabupaten/Kota
yang bersangkutan.

(14) Apabila kuorum tidak tercapai, maka Musdalub Kabupaten/Kota yang bersangkutan ditunda

selama-lamanya 24 (dua puluh empat) jam.

(15) Apabila sesudah penundaan tersebut dalam ayat (14) kuorum belum juga tercapai, maka

Musdalub Propinsi/Kabupaten/Kota yang bersangkutan dinyatakan batal, dan permintaan
untuk mengadakan Musdalub/Propinsi/Kabupaten/Kota dinyatakan gugur.

Pasal 25

Dewan Penasehat Daerah

(1) Dewan Pensehat Propinsi/Kabupaten/Kota adalah perangkat organisasi Kadin

Propinsi/Kabupaten/Kota yang terdiri dari atas tokoh-tokoh dunia usaha daerah dan
masyarakat di daerah Propinsi/Kabupaten/Kota masing-masing yang dianggap mampu
membina dan mengembangkan bisnis yang bersih, transparan dan profesional, dipilih dan
diangkat oleh Musda Propinsi/ Kabupaten/Kota masing-masing, melalui sistem pemilihan
sebagaimana dimaksud Pasal 23 ayat (9).

(2) Dewan Penasehat Daerah Propinsi/Kabupaten/Kota beranggotakan sebanyak-banyaknya 17

(tujuh belas) orang, Dewan Penasehat Daerah Kabupaten/Kota beranggotakan
sebanyak-banyaknya 8 (delapan) orang.

(3) Dewan Penasehat Daerah Propinsi/Kabupaten/Kota masing-masing dipimpin oleh 1 (satu)

orang Ketua dan beberapa Wakil Ketua.

(4) Dewan Penasehat Daerah Propinsi/Kabupaten/Kota dalam melaksanakan tugasnya

bertanggung jawab kepada Musda Propinsi/Kabupaten/Kota masing-masing.

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

(5) Tugas dan wewenang Dewan Penasehat Daerah Propinsi/ Kabupaten/Kota:

- menyusun dan melaksanakan program-program pengembangan dan penerapan bisnis
yang bersih, transparan dan profesional oleh dunia usaha dalam lingkup nasional, regional
dan internasional di daerah masing-masing;
- melakukan pengamatan, pemantauan dan penilaian terhadap pelaksanaan bisnis yang
bersih, transparan dan profesional oleh dunia usaha dan menyampaikan hasil penilaiannya
kepada Dewan Pengurus Daerah Propinsi/ Kabupaten/Kota masing-masing;
- memberikan saran sebagai bahan untuk penyusunan rancangan Kebijaksanaan Umum dan
Rencana Kerja Organisasi Daerah Propinsi/Kabupaten/Kota, khususnya yang
menyangkut bisnis yang bersih, transparan dan profesional kepada Musda
Propinsi/Kabupaten/Kota, setelah menampung aspirasi dari para pelaku ekonomi, baik
pengusaha besar, menengah maupun pengusaha kecil.

(6) Dalam melaksanakan tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud ayat (5), Dewan

Penasehat Daerah Propinsi/Kabupaten/Kota dapat membentuk komisi-komisi kerja dan
diantara anggotanya.

(7) Dewan Penasehat Daerah Propinsi/Kabupaten/Kota bekerja secara kolektif yang tata

caranya ditentukan dan disepakati dalam rapat Dewan Penasehat yang bersangkutan.

(8) Rapat Dewan Penasehat Daerah Propinsi/Kabupaten/Kota diadakan sekurang-kurangnya 3

(tiga) bulan sekali dan keputusannya yang bersifat normatif ditetapkan secara konsensus.

Pasal 26

Dewan Pertimbangan Daerah

(1) Dewan Pertimbangan Daerah Propinsi/Kabupaten/Kota adalah perangkat organisasi

Kadinda Propinsi/Kabupaten/Kota yang terdiri atas pelaku ekonomi dan wakil pengusaha
daerah yang dipilih dan diangkat oleh Musda Propinsi/Kabupaten/Kota masing-masing
melalui sistem pemilihan sebagaimana dimaksud Pasal 23 ayat (9).

(2) Dewan Pertimbangan Daerah Propinsi/Kabupaten/Kota dipilih dari daftar nama calon yang

disusun oleh Dewan Pertimbangan masing-masing masa jabatan sebelumnya berdasarkan
calon-calon yang diusulkan oleh Anggota Luar Biasa dan Koperasi Daerah
Propinsi/Kabupaten/Kota serta Badan Usaha Milik Negara dan Badan Usaha Milik Daerah
anggota Kadin yang tidak ada Organisasi Perusahaannya pada tingkatannya masing-masing.

(3) Dewan Pertimbangan Daerah Propinsi/Kabupaten/Kota beranggotakan:

- Untuk Daerah Propinsi:
sebanyak-banyaknya 15 (lima belas) orang yang mewakili dan menyalurkan aspirasi ketiga
unsur pelaku ekonomi, ditambah unsur pengusaha daerah dari setiap daerah
Kabupaten/Kota di daerah propinsi yang bersangkutan, yang masing-masing diwakili
secara ex officio oleh Ketua Dewan Pertimbangan Daerah Kabupaten/Kota;
- Untuk Daerah Kabupaten/Kota:
sebanyak-banyaknya 9 (sembilan) orang yang mewakili dan menyalurkan aspirasi ketiga
unsur pelaku ekonomi.

(4) Dewan Pertimbangan Daerah Propinsi/Kabupaten/Kota dipimpin oleh:

- untuk Daerah Propinsi:
1 (satu) orang Ketua dan 4 (empat) orang Wakil Ketua, masing-masing 1 (satu) orang dari
unsur Usaha Negara, atau unsur Usaha Daerah, Usaha Koperasi, Usaha Swasta, dan
Pengusaha Daerah Kabupaten/Kota, dengan ketentuan ketua Dewan Pertimbangan
Daerah Propinsi secara ex officio merupakan anggota Dewan Pertimbangan Pusat;
- untuk Kabupaten/Kota:
1 (satu) orang Ketua dan beberapa orang Wakil Ketua dengan ketentuan Ketua Dewan

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

Pertimbangan Daerah/Kabupaten/Kota secara ex officio merupakan anggota Dewan
Pertimbangan Daerah Propinsi yang bersangkutan.

(5) Dewan Pertimbangan Daerah Propinsi/Kabupaten/Kota dalam melaksanakan tugasnya

bertanggung jawab kepada Musda Propinsi/Kabupaten/Kota masing-masing.

(6) Tugas dan wewenang Dewan Pertimbangan Daerah Propinsi/Kabupaten/ Kota:

- melakukan pemantauan terhadap pelaksanaan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah
Tangga dan Keputusan-keputusan Musda Propinsi/Kabupaten/Kota masing-masing;
- melakukan pemantauan terhadap dinamika Anggota Luar Biasa
Propinsi/Kabupaten/Kota masing-masing agar tetap sejalan dengan Kebijaksanaan
Umum Kadin, dan memberikan pertimbangan dan saran-saran kepada Dewan Pengurus
Daerah masing-masing mengenai pembinaannya;
- menyampaikan pertimbangan dan saran kepada Dewan Pengurus Daerah masing-masing,
mengenai hal-hal yang menyangkut dunia usaha baik diminta maupun tidak diminta;
- menyampaikan pertimbangan dan saran sebagai bahan untuk penyusunan rancangan
Kebijaksanaan Umum dan Rencana Kerja Organisasi Daerah Propinsi/Kabupaten/Kota
kepada Musda Propinsi/Kabupaten/Kota yang bersangkutan, setelah menampung
aspirasi dari Anggota Luar Biasa Propinsi/Kabupaten/Kota masing-masing, serta
Pengusaha Daerah Propinsi/Kabupaten/Kota;
- menyusun daftar nama calon untuk Dewan Pertimbangan dan Dewan Pengurus daerah
Propinsi/Kabupaten/Kota dan menyampaikannya kepada Musda
Propinsi/Kabupaten/Kota masing-masing.
Daftar nama calon untuk Dewan Pertimbangan dan Dewan Pengurus Daerah
Propinsi/Kabupaten/Kota disusun berdasarkan calon-calon yang diusulkan oleh Anggota
Luar Biasa dan koperasi Sekunder Propinsi/Kabupaten/Kota, serta Badan Usaha Milik
Negara dan Badan Usaha Milik Daerah anggota Kadin yang tidak ada Organisasi
Perusahaannya pada tingkatannya masing-masing serta Pengusaha Daerah
Kabupaten/Kota dari Propinsi yang bersangkutan untuk calon-calon Dewang Pengurus
Propinsi dan menyampaikannya kepada Musda Propinsi/Kabupaten/Kota yang
bersangkutan.

(7) Dalam melaksanakan tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud ayat (6), Dewan

Pertimbangan Daerah Propinsi/Kabupaten/Kota dapat memberikan saran mengenai
pelaksanaan ketentuan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, kebijaksanaan
Dewan Pengurus Daerah Propinsi/Kabupaten/Kota yang bersangkutan, dan mengenai
pelaksanaan Keputusan-Keputusan Musda Propinsi/Kabupaten/Kota masing-masing kepada
Dewan Pengurus Daerah Propinsi/Kabupaten/Kota.

(8) Dalam melaksanakan tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud ayat (7) Dewan

Pertimbangan dapat membentuk komisi-komisi dari dan diantara anggotanya yang menjadi
mitra kerja bidang-bidang yang bersamaan dari Dewan Pengurus Daerah
Propinsi/Kabupaten/Kota masing-masing.

(9) Dewan Pertimbangan Daerah Propinsi/Kabupaten/Kota bekerja secara kolektif yang tata

caranya ditentukan dan disepakati oleh dan dalam rapat pleno Dewan Pertimbangan
Propinsi/ Kabupaten/Kota yang diadakan menurut kebutuhan, dengan ketentuan
sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.

(10) Penampungan aspirasi sebagaimana dimaksud ayat (6) huruf d dilakukan dengan

mengadakan konsultasi atau rapat-rapat dengan Anggota Luar Biasa
Propinsi/Kabupaten/Kota masing-masing serta Pengusaha Daerah Kabupaten/Kota untuk
Kadinda Propinsi.

(11) Dewan Pertimbangan Daerah Propinsi/Kabupaten/Kota menyelenggarakan rapat pleno

tahunannya sebelum diselenggarakannya Rapat Pimpinan Daerah Propinsi/Kabupaten/
Kota masing-masing untuk menyusun saran-saran yang akan diajukan pada Rapat Pimpinan
Daerah masing-masing.

(12) Rapat pleno Dewan Pertimbangan Daerah Propinsi/Kabupaten/ Kota dinyatakan mencapai

kuorum dan sah jika dihadiri oleh lebih dari 1/2 (satu per dua) jumlah anggotanya dan
keputusannya dinyatakan sah dan mengikat anggotanya jika disepakati oleh suara terbanyak
dari anggota yang hadir.

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

(13) Apabila kuorum tidak tercapai, maka sidang pleno ditunda selama-lamanya 24 (dua puluh

empat) jam.

(14) Apabila sesudah penundaan tersebut dalam ayat (13) kuorum tidak juga tercapai tetapi

dihadiri oleh sekurang-kurangnya 1/3 (satu per tiga) jumlah anggotanya, maka sidang pleno
tetap dilangsungkan dan semua keputusan yang diambil adalah sah.

(15) Rapat pleno Dewan Pertimbangan Daerah Propinsi/Kabupaten/ Kota untuk pelaksanaan

tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud ayat (6) huruf d dan dilaksanakan sebelum
penyelenggaraan Musda Propinsi/Kabupaten/Kota masing-masing.

Pasal 27

Dewan Pengurus Daerah

(1) Dewan Pengurus Propinsi/Kabupaten/Kota adalah perangkat organisasi Kadin

Propinsi/Kabupaten/Kota dan merupakan pimpinan tertinggi Kadin tingkat yang
bersangkutan, mewakili organisasi ke luar dan ke dalam.

(2) Dewan Pengurus Propinsi/Kabupaten/Kota bertugas melaksanakan tugas, fungsi dan

kegiatan Kadin sebagaimana dimaksud Pasal 9 dan Pasal 10 serta keputusan-keputusan
Musda Propinsi/ Kabupaten/Kota dan Rapimda Propinsi/Kabupaten/Kota dan bertanggung
jawab kepada Musda Propinsi/Kabupaten/Kota.

(3) Dewan Pengurus Propinsi/Kabupaten/Kota terdiri atas:

- Untuk Daerah Propinsi:
1 (satu) orang Ketua Umum beserta beberapa Ketua Kadinda Propinsi, dan Ketua-Ketua
Kompartemen, yang selanjutnya disesuaikan menurut kebutuhan, diangkat dan
diberhentikan oleh Musda Propinsi melalui sistem pemilihan dengan cara sebagaimana
dimaksud Pasal 23 ayat (9), kecuali dalam hal sebagaimana dimaksud Pasal 24 ayat (12)
huruf b;
- Untuk Daerah Kabupaten/Kota:
1 (satu) orang Ketua, beberapa Wakil Ketua dan Ketua-Ketua Bidang, yang jumlahnya
disesuaikan menurut kebutuhan, dipilih dan diangkat oleh Musda/Kabupaten/Kota
Propinsi melalui sistem pemilihan dengan cara sebagaimana dimaksud Pasal 23 ayat (9),
kecuali dalam hal sebagaimana dimaksud Pasal 24 ayat (12) huruf b.

(4) Dewan Pengurus Daerah Propinsi/Kabupaten/Kota dipilih:

- untuk Daerah Propinsi:
dari daftar nama calon yang disusun oleh Dewan Pertimbangan Daerah Propinsi masa
jabatan sebelumnya berdasarkan calon-calon yang diusulkan oleh Anggota Luar Biasa dan
Koperasi Tingkat Propinsi, serta Badan Usaha Milik Negara dan Badan Usaha Milik
Daerah anggota Kadin yang tidak ada Organisasi Perusahaannya di propinsi yang
bersangkutan, serta Pengusaha Daerah /Kabupaten/Kota yang bersangkutan.
- Untuk Daerah Kabupaten/Kota:
dari daftar nama calon disusun oleh Dewan Pertimbangan Daerah Kabupaten/Kota masa
jabatan sebelumnya berdasarkan calon-calon yang diusulkan oleh Anggota Luar Biasa dan
Koperasi Tingkat Kabupaten/Kota, serta Badan Usaha Milik Negara dan Badan Usaha
Milik Daerah anggota Kadin yang tidak ada Organisasi Perusahaannya di Daerah
Kabupaten/Kota yang bersangkutan.

(5) a. Kompartemen merupakan pusat koordinasi kebijaksanaan dari kegiatan-kegiatan industri,

perdagangan dan jasa dari Dewan Pengurus Daerah Propinsi.
- Bidang merupakan pusat koordinasi kebijaksanaan dari kegiatan-kegiatan industri,
perdagangan dan jasa dari Dewan Pengurus Daerah Kabupaten/Kota.
- Dewan Pengurus Daerah Propinsi dapat membentuk Departemen-Departemen yang
merupakan bagian dari Kompartemen, dan Dewan Pengurus Daerah Kabupaten/Kota
dapat membentuk Seksi-Seksi yang merupakan bagian dari Bidang, masing-masing sesuai
dengan kebutuhan.

(6) Dewan Pengurus Lengkap Daerah Propinsi/Kabupaten/Kota merupakan kelengkapan

perangkat organisasi Daerah Propinsi/Kabupaten/Kota, amsing-masing terdiri atas:
- untuk Daerah Propinsi:

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

Dewan Pengurus Daerah Propinsi ditambah Ketua-ketua Departemen yang diangkat oleh
Dewan Pengurus yang bersangkutan;
- untuk Daerah Kabupaten/Kota:
Dewan Pengurus Daerah Kabupaten/Kota ditambah Kepala-Kepala Seksi yang diangkat
oleh Dewan Pengurus yang bersangkutan.

(7) Dewan Pengurus Daerah Propinsi/Kabupaten/Kota berwenang:

- membentuk badan-badan aparat organisasi, seperti komite-komite luar negeri bilateral
dengan Kadin atau organisasi sejenis di luar negeri yang setingkat (propinsi atau negara
bagian, untuk Propinsi, distrik/kota untuk Kabupaten/Kota), serta komite-komite
khusus/teknis, lembaga-lembaga, badan-badan dan yayasan-yayasan;
- membentuk panitia-panitia khusus yang bersifat ad-hoc dan mengangkat
penasehat-penasehat ahli yang diperlukan untuk berbagai kegiatan, tugas dan usaha;
Pembentukan badan-badan aparat organisasi sebagaimana dimaksud huruf a dan b, diatur
tersendiri dalam Keputusan Dewan Pengurus Daerah Propinsi/Kabupaten/Kota
berdasarkan peraturan organisasi yang ditetapkan oleh Dewan Pengurus Kadin Indonesia.

(8) Dewan Pengurus Daerah Propinsi mengesahkan dan mengukuhkan Dewan Penasehat,

Dewan Pertimbangan dan Dewan Pengurus Daerah Kabupaten/Kota hasil Musda/Musdalub
Kabupaten/Kota di daerah propinsi yang bersangkutan.

(9) Dewan Pengurus Daerah Propinsi/Kabupaten/Kota dapat mengangkat Anggota

Kehormatan pada tingkatannya masing-masing, yang pengaturannya ditetapkan lebih lanjut
dalam Anggaran Rumah Tangga.

(10) Dewan Pengurus Daerah Propinsi/Kabupaten/Kota bekerja secara kolektif yang tata

caranya ditentukan dan disepakati oleh dan dalam rapat Dewan Pengurus Daerah
Propinsi/Kabupaten/ Kota.

(11) Rapat Dewan Pengurus Daerah Propinsi/Kabupaten/Kota yang diagendakan untuk

menetapkan keputusan mengenai masalah-masalah keorganisasian yang mendasar
dinyatakan kuorum dan sah jika dihadiri oleh lebih dari 1/2 (satu per dua) jumlah Anggota
Dewan Pengurus yang bersangkutan dan keputusannya dinyatakan sah dan mengikat
anggotanya jika disepakati oleh suara terbanyak dari anggota yang hadir.

(12) Apabila kuorum tidak tercapai, maka rapat tersebut dalam ayat (1) ditunda selama-lamanya

24 (dua puluh empat) jam.

(13) Apabila sesudah penundaan tersebut dalam ayat (12) kuorum tidak juga tercapai tetapi

dihadiri oleh sekurang-kurangnya 1/3 (satu per tiga) jumlah anggotanya, maka sidang pleno
tetap dilangsungkan dan semua keputusan yang diambil adalah sah.

(14) Dewan Pengurus Daerah Propinsi/Kabupaten/Kota mengadakan Rapat Pimpinan

Propinsi/Kabupaten/Kota dan rapat-rapat lainnya yang dianggap perlu
.

(15) Rapat Dewan Pengurus Daerah Propinsi/Kabupaten/Kota:

- Rapat Dewan Pengurus Daerah Propinsi/Kabupaten/Kota masing-masing diadakan
menurut kebutuhan sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam 1 (satu) bulan;
- Rapat Dewan Pengurus Daerah Propinsi/Kabupaten/Kota diadakan menurut kebutuhan,
sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam 6 (enam) bulan, 1 (satu) diantaranya diadakan
sebelum diselenggarakannya Rapinda Propinsi/ Kabupaten/Kota.

(16) Dewan Pengurus Daerah Propinsi/Kabupaten/Kota menerima saran-saran baik diminta

ataupun tidak, Dewan Penasehat dan Dewan Pertimbangan masing-masing.

Pasal 28

Rapat Pimpinan Daerah

(1) Dewan Pengurus Daerah Propinsi/Kabupaten/Kota menyelenggarakan Rapat Pimpinan

Daerah Propinsi/Kabupaten/ Kota, disingkat Rapimda Propinsi/Kabupaten/Kota, 1
(satu) kali dalam 1 (satu) tahun pada awal setiap tahun.

(2) Rapimda Propinsi/Kabupaten/Kota diadakan untuk menilai pelaksanaan dan menetapkan

Program Kerja Tahunan yang dibuat oleh Dewan Pengurus Daerah
Propinsi/Kabupaten/Kota masing-masing, dan menetapkan

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

kebijaksanaan-kebijaksanaan lain yang diperlukan.

(3) Rapimda Propinsi/Kabupaten/Kota dihadiri oleh peserta dan peninjau.

(4) Peserta Rapimda Propinsi/Kabupaten/Kota terdiri atas:

- Dewan Penasehat Daerah masing-masing;
- Dewan Pertimbangan Daerah masing-masing;
- Dewan Pengurus Lengkap Daerah masing-masing;
- Ketua-Ketua Dewan Pengurus Daerah Propinsi/Kabupaten/Kota untuk Rapimda
Propinsi;
- 1 (satu) orang Pengurus dari setiap Anggota Luar Biasa Tingkat Daerah
Propinsi/Kabupaten/Kota.

(5) Peninjau Rapimda Propinsi/Kabupaten/Kota terdiri atas Anggota Kehormatan Daerah

Propinsi/Kabupaten/Kota yang bersangkutan.

(6) Hak dan kewajiban Peserta dan Peninjau Rapimda Propinsi/ Kabupaten/Kota:

- Setiap peserta Rapimda Propinsi mempunyai hak yang sama, yaitu hak suara dan hak
bicara.
- Kewajiban peserta Rapimda Propinsi/Kabupaten/Kota adalah menaati dan melaksanakan
semua ketentuan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta tata tertib dan
ketentuan-ketentuan lain mengenai penyelenggaraan Rapimda sepanjang tidak
bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
- Hak peninjau Rapimda Propinsi/Kabupaten/Kota diatur dalam tata tertib
penyelenggaraan Rapimda sepanjang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar dan
Anggaran Rumah Tangga.

(7) Rapimda Propinsi/Kabupaten/Kota mempunyai wewenang:

- melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan kebijaksanaan Rencana Kerja yang dijabarkan
dalam Program Kerja Tahunan oleh Dewan Pengurus Daerah Propinsi/Kabupaten/ Kota
yang bersangkutan;
- menilai dan menetapkan penyempurnaan atas pelaksanaan Rencana Kerja yang dijabarkan
dalam Program Kerja Tahunan oleh Dewan Pengurus Daerah Propinsi/Kabupaten/ Kota
yang bersangkutan;
- menilai, mengusulkan penyempurnaan dan atau melakukan penelitian lebih lanjut atas
laporan kerja, keuangan dan perbendaharaan yang diajukan oleh Dewan Pengurus Daerah
Propinsi/Kabupaten/Kota yang bersangkutan;
- mengesahkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Organisasi Tingkat Daerah
Propinsi/Kabupaten/Kota tahun anggaran berikutnya, yang diusulkan oleh Dewan
Pengurus Daerah Propinsi/Kabupaten/Kota yang bersangkutan;
- membantu Dewan Pengurus Daerah Propinsi/Kabupaten/Kota untuk memutuskan
hal-hal yang tidak dapat diputuskan sendiri, dan hasilnya dipertanggungjawabkan kepada
Musda Propinsi/Kabupaten/Kota yang bersangkutan.

(8) a. Khusus untuk pelaksanaan wewenang yang dimaksud ayat (7) huruf e, Rapimda

Propinsi/Kabupaten/Kota harus mencapai kuorum dan sah jika dihadiri oleh lebih dari
1/2 (satu per dua) peserta sebagaimana dimaksud ayat (4) dan keputusannya dinyatakan
sah dan mengikat organisasi dan anggota jika disepakati secara musyawarah dan atau oleh
suara terbanyak dari peserta yang hadir.
- Apabila kuorum sebagaimana dimaksud huruf a tidak tercapai, maka Rapimda
Propinsi/Kabupaten/Kota dapat ditunda selama-lamanya 24 (dua puluh empat) jam.
- Apabila sesudah penundaan sebagaimana dimaksud huruf b kuorum belum juga tercapai,
maka Rapimda Propinsi/ Kabupaten/Kota tetap dilangsungkan dan semua keputusan
yang diambil adalah sah dan mengikat organisasi dan anggota jika disepakati secara
musyawarah dan atau oleh suara terbanyak dari peserta Rapimda Propinsi/
Kabupaten/Kota yang hadir.

Pasal 29

Sekretariat Kadinda

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

(1) Sekretariat Kadin Propinsi/Kabupaten/Kota dipimpin oleh 1 (satu) orang Direktur Eksekutif

yang merupakan tenaga profesional dan bekerja penuh waktu.

(2) Direktur Eksekutif berfungsi sebagai pelaksana semua ketetapan dan tugas-tugas yang

dibebankan oleh Dewan Pengurus Daerah Propinsi/Kabupaten/Kota yang tidak merupakan
kebijaksanaan, dan pelaksanaan fungsi pelayanan dunia usaha sebagaimana dimaksud Pasal 9
dan 10.

(3) Direktur Eksekutif diangkat dan diberhentikan oleh dan dalam rapat Dewan Pengurus

Daerah Propinsi/Kabupaten/Kota serta bertanggung jawab kepada Dewan Pengurus Daerah
Propinsi/Kabupaten/Kota yang bersangkutan.

(4) Struktur organisasi dan uraian tugas Sekretariat Kadindan Propinsi/Kabupaten/Kota

ditetapkan oleh Dewan Pengurus masing-masing.

Pasal 30

Keanggotaan

(1) Anggota Kadin adalah pengusaha Indonesia, baik orang perseorangan, persekutuan atau

badan hukum, yang mendirikan dan menjalankan usahanya secara tetap dan terus menerus,
dan Organisasi Perusahaan yang keanggotaannya terbuka bagi Badan Usaha Milik Negara,
Badan Usaha Milik Daerah, Badan Usaha Koperasi dan Badan Usaha Swasta, dan Organisasi
Pengusaha yang kesemuanya didirikan berdasarkan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.

(2) Keanggotaan Kadin terdiri atas:

- Anggota Biasa adalah pengusaha perseorangan dan badan hukum atau perusahaan yang
berbentuk Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, Badan Usaha Koperasi
dan Badan Usaha Swasta;
- Anggota Luas Biasa, adalah Organisasi Perusahaan dan Organisasi Pengusaha.

(3) Ketentuan untuk menjadi Anggota Kadin diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah

Tangga.

Pasal 31

Hak Anggota

(1) Anggota Biasa mempunyai:

- hak suara, yaitu hak mengambil keputusan dan hak memilih Ketua Umum/Ketua yang
sekaligus merangkap Ketua Formatur dan empat orang anggota formatur dalam
Munas/Munaslub/Musda/Musdalub Propinsi/Kabupaten/Kota;
- hak dipilih, yaitu hak menerima kepercayaan menduduki jabatan dalam kepengurusan
Kadin;
- hak bicara, yaitu hak mengajukan usul, saran dan pendapat dan mengajukan pertanyaan.
- hak pelayanan, yaitu hak untuk mendapatkan informasi, bimbingan, bantuan dan
perlindungan organisasi dalam menjalankan usahanya.

(2) Anggota Luar Biasa mempunyai:

- hak memilih 2 (dua) orang formatur dalam Munas/ Munaslub;
- hak dipilih, yaitu hak menerima kepercayaan menduduki jabatan dalam kepengurusan
Kadin;
- hak bicara, yaitu hak mengajukan usul, saran dan pendapat dan mengajukan pertanyaan.
- hak pencalonan, yaitu hak untuk mengusulkan nama calon untuk jabatan di Dewan
Pengurus dan Dewan Pertimbangan Kadin dan untuk mengajukan usul pengangkatan
seorang menjadi Anggota Kehormatan kadin;
- hak pelayanan, yaitu hak untuk mendapatkan informasi, bimbingan, bantuan dan
perlindungan organisasi dalam menjalankan kegiatannya.

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

(3) Anggota Biasa yang berbentuk badan hukum atau perusahaan dalam menggunakan haknya

sesuai ketentuan ayat (1) diwakili oleh 1 (satu) orang pengurus perusahaan tersebut yang
mendapat kuasa dari perusahaan yang bersangkutan guna mewakilinya dalam organisasi
Kadin.

(4) Dalam menampung Hak Anggota Biasa tersebut dalam ayat (1), khususnya huruf a, b dan c

diberlakukan sistem perwakilan, yaitu:
- dalam forum-forum Munas, Munaslub dan Munassus, Anggota Biasa diwakili oleh utusan
Dewan Pengurus Daerah Propinsi;
- dalam forum-forum Musda/Musdalub Propinsi, Anggota Biasa diwakili oleh utusan
Dewan Pengurus Daerah /Kabupaten/Kota dari Daerah Propinsi yang bersangkutan;
- dalam forum-forum Musda/Musdalub Kabupaten/Kota, Anggota Biasa di Daerah
Kabupaten/Kota menggunakan haknya sendiri. Jika jumlahnya dianggap terlalu besar dan
secara teknis menyulitkan penyelenggaraan Musda/ Musdalub Kabupaten/Kota, hak
Anggota Biasa dilaksanakan dengan cara perwakilan anggota yang tata caranya diatur
dalam Anggaran Rumah Tangga.

(5) Dalam menampung Hak Anggota Luar Biasa tersebut ayat (2), khususnya huruf a, b dan c,

pada setiap tingkatan organisasi Anggota Luar Biasa diwakili oleh 1 (satu) orang Pengurus
Anggota Luar Biasa tingkat yang bersangkutan yang mendapat mandat dari organisasinya.

Pasal 32

Kewajiban Anggota

Setiap Anggota Kadin berkewajiban:
- menaati dan melaksanakan sepenuhnya semua ketentuan Anggaran Dasar dan Anggaran
Rumah Tangga dan ketentuan-ketentuan organisasi lainnya;
- menjaga dan menunjang tinggi nama baik organisasi.

Pasal 33

(1) Semua keputusan yang diambil dalam setiap Musyawarah dan rapat-rapat dilakukan atas

dasar musyawarah dan mufakat, atau dengan cara pemungutan suara.

(2) a. Dalam setiap pemungutan suara yang tidak menyangkut pemilihan orang, maka:

a.1. setiap Anggota Biasa mempunyai Hak Suara yang sama;
a.2. dalam hak Anggota Biasa menurut tingkatan organisasinya diwakili oleh utusan
Kadinda Propinsi dan Kadinda Kabupaten/Kota masing-masing, maka setiap utusan
tersebut mempunyai hak yang sama.
- Pemungutan suara tersebut huruf a dilakukan secara lisan atau secara tertulis.
- Pemungutan suara secara lisan dilakukan secara serempak atau anggota demi anggota.

(3) Apabila dalam pemilihan Ketua Umum dan Ketua Dewan Pengurus yang sekaligus

merangkap ketua formatur dan anggota formatur, tidak tercapai kata sepakat dalam
musyawarah dan mufakat, maka pemilihann dilakukan secara tertulis dengan asas langsung,
bebas dan rahasia dari para peserta Musyawarah yang bersangkutan yang memiliki hak
memilih.

Pasal 34

Masa Jabatan

(1) Masa jabatan kepengurusan Kadin ditetapkan untuk jangka waktu 5 (lima) tahun.

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

(2) Khusus untuk jabatan Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat, Ketua Umum Dewan Pengurus

Daerah Propinsi dan Ketua Dewan Pengurus Daerah Kabupaten/kota, dapat dipilih hanya 2
(dua) kali, terhitung sejak berlakunya Undang-undang Nomor 1 Tahun 1987.

(3) Anggota Dewan Pengurus tidak boleh merangkap jabatan pada Dewan Pengurus di tingkat

organisasi yang lebih rendah dan atau pada Dewan Penasehat dan Dewan Pertimbangan
pada tingkat yang bersangkutan maupun pada tingkat organisasi yang lebih tinggi atau lebih
rendah.

(4) Masa jabatan kepengurusan baru hasil Munaslub, Musdalub Propinsi/Kabupaten/Kota

masing-masing adalah masa jabatan tersisa dari masa jabatan kepengurusan yang
digantikannya.

Pasal 35

Pendelegasian Wewenang

Pendelegasian Wewenang Dewan Pengurus:
- untuk Dewan Pengurus Pusat dan Daerah Propinsi:
apabila Ketua Umum berhalangan sementara dan atau karena suatu sebab tidak dapat
menjalankan kewajibannya untuk waktu tertentu, maka salah seorang Ketua Kadin
Indonesia/Kadinda Propinsi yang bersangkutan yang ditunjuk oleh Ketua Umum bertindak
untuk dan atas nama Ketua Umum untuk jangka waktu tersebut;
- untuk Dewan Pengurus Daerah Kabupaten/Kota:
apabila Ketua berhalangan sementara dan atau karena suatu sebab tidak dapat menjalankan
kewajibannya untuk waktu tertentu, maka salah seorang Wakil Ketua yang ditunjuk oleh
Ketua bertindak untuk dan atas nama Ketua untuk jangka waktu tersebut.

Pasal 36

Pergantian Antar Waktu

(1) Pergantian antar-waktu Dewan Pengurus:

- Apabila Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat atau Daerah Propinsi dan Ketua Dewan
Pengurus Daerah Kabupaten/Kota berhalangan tetap dan atau karena sesuatu sebab tidak
dapat menjalankan dan atau menyelesaikan kewajibannya sampai masa jabatan
kepengurusan berakhir, maka jabatan Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat atau Daerah
Propinsi digantikan oleh salah seorang Ketua Kadin Indonesia/ Kadinda Propinsi,
sedangkan jabatan Ketua Dewan Pengurus Daerah Kabupaten/Kota digantikan oleh salah
seorang Wakil Ketua, yang masing-masing ditetapkan oleh dan dalam Rapat Dewan
Pengurus masing-masing yang diagendakan untuk keperluan itu.
- Apabila karena suatu sebab terjadi lowongan dalam keanggotaan Dewan Pengurus, maka
pergantian untuk mengisi lowongan tersebut dilakukan dan ditetapkan dalam rapat
Dewan Pengurus masing-masing sesuai dengan kebutuhan dan dengan
mempertimbangkan saran dan usul calon dari Anggota Luar Biasa yang terkait dalam
waktu selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan.
- Tindakan yang dilakukan Dewan Pengurus sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b
diberitahukan kepada Dewan Pengurus yang tingkat organisasinya setingkat lebih tinggi
untuk disahkan dan dikukuhkan, dan kepada Dewan Pertimbangan pada tingkat
organisasi yang bersangkutan, serta dipertanggungjawabkan kepada Munas, Musda
Propinsi/Kabupaten/Kota yang bersangkutan.

(2) Pergantian antar-waktu Dewan Penasehat dan Dewan Pertimbangan:

- Apabila Ketua Umum Dewan Penasehat/Ketua Dewan Pertimbangan Pusat/Daerah
Propinsi/Daerah Kabupaten/Kota berhalangan tetap dan atau karena sesuatu sebab tidak
dapat menjalankan dan atau menyelesaikan kewajibannya sampai masa jabatan
kepengurusan berakhir, maka jabatan Ketua digantikan oleh salah seorang Wakil Ketua
yang ditetapkan dalam dan oleh Rapat Dewan Penasehat/Dewan Pertimbangan
masing-masing yang diagendakan untuk keperluan tersebut.

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

- Apabila karena sebab terjadi lowongan dalam keanggotaan Dewan Penasehat dan Dewan
Pertimbangan, maka pergantian untuk mengisi lowongan tersebut dilakukan dan
ditetapkan oleh dan dalam rapat Dewan Penasehat dan Dewan Pertimbangan yang
bersangkutan dalam waktu selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan.
- Tindakan yang dilakukan Dewan Penasehat/Dewan Pertimbangan sebagaimana
dimaksud huruf a dan huruf b harus diberitahukan kepada Dewan Penasehat/Dewan
Pertimbangan yang tingkat organisasinya lebih tinggi, Dewan Pengurus pada tingkat
yang bersangkutan, dan kepada Dewan Pengurus yang organisasinya setingkat lebih
tinggi untuk disahkan dan dikukuhkan, serta dipertanggungjawabkan kepada
Munas/Musda Propinsi/ Kabupaten/Kota masing-masing.

(3) Anggota Dewan Pertimbangan dan Dewan Pengurus yang tidak lagi berfungsi sebagai

pengusaha atau berpindah domisili usaha atau tugasnya (untuk pejabat BUMN dan BUMD)
wajib melepaskan jabatannya sebagai anggota Dewan Pertimbangan dan Dewan Pengurus,
dan selanjutnya akan digantikan oleh yang lain mengikuti ketentuan sebagaimana dimaksud
ayat (1) dan ayat (2).

(4) Jika masa jabatan pengganti Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat/ Daerah Propinsi/Ketua

Dewan Pengurus Daerah Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud ayat (1) lebih dari separuh
masa jabatan satu periode, maka masa jabatan Ketua Umum/Ketua Dewan Pengurus
pengganti tersebut dianggap satu periode.

Pasal 37

Sumber Dana

Keuangan untuk membiayai kegiatan organisasi diperoleh dari:
- uang pangkal dan uang iuran anggota;
- sumbangan anggota;
- bantuan pihak-pihak lain yang tidak mengikat;
- usaha-usaha lain yang sah.

Pasal 38

Penggunaan Dana dan Pengelolaan Perbendaharaan Dewan Pengurus setiap tingkatan
organisasi bertanggung jawab atas penggunaan dana dan pengelolaan harta kekayaan
organisasi pada tingkatannya masing-masing.

Pasal 39

Perubahan Anggaran Dasar

Penyempurnaan atau perubahan Anggaran Dasar ditetapkan berdasarkan ketetapan Munas,
seperti diatur dalam Pasal 15 ayat (8) huruf a atau Munassus Pasal 17 ayat (1) huruf a dan ayat

(2) huruf a.

Pasal 40

Pembubaran Organisasi

(1) Pembubaran organisasi harus melalui Munassus sebagaimana diatur dalam Pasal 17.

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

(2) Apabila organisasi dibubarkan maka Munassus sekaligus menetapkan penghibahan dan atau

penyumbangan seluruh harta kekayaan organisasi kepada badan-badan sosial dan atau
yayasan-yayasan tertentu.

Pasal 41

(1) Hal-hal yang belum atau tidak diatur dalam Anggaran Dasar ini diatur dalam Anggaran

Rumah Tangga, dan tidak boleh bertentangan dengan Anggaran Dasar.

(2) Anggaran Rumah Tangga sebagai penjabaran ketentuan-ketentuan Anggaran Dasar

disahkan oleh Munas.

Pasal 42

(1) Hal-hal yang belum atau tidak cukup diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah

Tangga, ditetapkan dalam peraturan tersendiri oleh Dewan Pengurus Pusat yang isinya
tidak boleh bertentang dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.

(2) Dalam hal terjadi pengaturan yang dapat menimbulkan penafsiran yang berbeda, maka

menurut urutannya berturut-turut yang berlaku untuk menjadi pegangan adalah
Undang-undang Nomor 1 Tahun 1987, Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga,
keputusan Munas, keputusan Rapimnas, keputusan Dewan Pengurus Pusat, keputusan
Musda Propinsi, keputusan Rapimda Propinsi, keputusan Dewan Pengurus Daerah Propinsi,
keputusan Musda Kabupaten/Kota, keputusan Rapimda Kabupaten/ Kota, dan keputusan
Dewan Pengurus Daerah Kabupaten/Kota.

Pasal 43

Pensahan

(1) Anggaran Dasar ini merupakan perubahan dan penyempurnaan dari Anggaran Dasar yang

diputuskan dalam Musyawarah Pengusaha Indonesia tanggal 24 September 1987 di Jakarta
yang disetujui dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 1988 tanggal
28 Januari 1988, keputusan Munas Kadin yang pertama menurut Undang-undang Nomor 1
Tahun 1987 tanggal 17 Desember 1988, keputusan Munassus Kadin pada tanggal 7 Juni
1994 di Jakarta yang disetujui dengan Keputusan Presiden Nomor 97 Tahun 1996,
keputusan Munas Kadin tanggal 10 Desember 1998, ditetapkan dan disahkan oleh
Musyawarah Nasional Khusus Kamar Dagang dan Industri tanggal 30 Nopember 1999.

(2) Sementara menunggu Keputusan Presiden Republik Indonesia, maka seluruh anggota Kadin

bersepakat menyatakan Anggaran Dasar ini berlaku.

Pasal 44

Kepengurusan, Dewan-Dewan dan Badan-Badan

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

Kepengurusan, Dewan-dewan dan Badan-Badan Kadin Indonesia, Kadinda Propinsi dan
Kadinda Kabupaten/Kota yang telah ada pada saat Anggaran Dasar ini ditetapkan, harus
disesuaikan serta menjalankan fungsi dan tugasnya sampai masa jabatannya selesai mengikuti
ketentuan-ketentuan Anggaran Dasar ini.

Pasal 45

(1) Anggaran Dasar ini ditetapkan dan disahkan oleh Munas Khusus Kadin tanggal 30

Nopember 1999 di Jakarta.

(2) Dengan berlakunya Anggaran Dasar ini mulai tanggal 30 Nopember 1999, maka Anggaran

Dasar yang ada dan telah berlaku sebelum Anggaran Dasar ini, dinyatakan tidak berlaku
lagi.

(3) Agar setiap anggota dapat mengetahuinya, Dewan Pengurus Kadin Indonesia diperintahkan

untuk mengumumkan dan atau menyebarluaskan Anggaran Dasar ini kepada setiap anggota
dan khalayak lainnya.

LAMPIRAN II

KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

NOMOR: 61 TAHUN 2000

TANGGAL: 8 MEI 2000

ANGGARAN RUMAH TANGGA

KAMAR DAGANG DAN INDUSTRI