Langsung ke konten

Keputusan Presiden Nomor 62 Tahun 1980 tentang SUSUNAN ORGANISASI DEPARTEMEN

KEPPRES No. 62 Tahun 1980 berlaku

Pasal 1

Mengubah Pasal 7 Lampiran 1 Keputusan PRESIDEN Nomor 45 Tahun 1974 jo.
Pasal 1 angka 1 huruf c Keputusan PRESIDEN Nomor 57 Tahun 1980 yang berbunyi sebagai berikut:
Kata-kata:
"Direktorat Pembinaan Pemerintahan di Daerah" menjadi:
"Direktorat Pembinaan Pemerintahan Daerah"

Pasal 2

Keputusan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 28 Oktober 1980 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd SOEHARTO