Langsung ke konten

Keputusan Presiden Nomor 62 Tahun 1988 tentang PENYELENGGARAN PEMERINTAHAN DAN PEMBANGUNAN DI PROPINSI TINGKAT I TIMOR TIMUR

KEPPRES No. 62 Tahun 1988 berlaku

Pasal 1

Mencabut Keputusan PRESIDEN Nomor 2 tahun 1978 tentang Koordinasi di Tingkat Pusat dalam Penyelenggaraan Pemerintahan dan Pembangunan di Propinsi Daerah Tingkat I Timor Timur sebagaimana telah diubah dengan Keputusan PRESIDEN Nomor 34 Tahun
1980.

Pasal 2

Terhitung mulai tanggal berlakunya Keputusan PRESIDEN ini, kegiatan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan dan pembinaan kemasyarakatan di Propinsi Daerah Tingkat I Timor Timur dilaksanakan sepenuhnya berdasarkan UNDANG-UNDANG Nomor 5 tahun 1974 dan peraturan perundang-undangan lainnya.

Pasal 3

Menteri Dalam Negeri, Menteri, dan Pejabat lainnya mengambil langkah-langkah seperlunya bagi terlaksananya ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dengan sebaik-baiknya.

Pasal 4

Keputusan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 29 Desember 1988

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

ttd

S O E H A R T O