Langsung ke konten

Keputusan Presiden Nomor 62 Tahun 1989 tentang PENGESAHAN FINAL RESOLUTION OF THE UNITED NATION ON COPPER, 1988 BESERTA ANNEX MENGENAI THE TERMS OF THE INTERNATIONAL COPPER STUDY GROUP

KEPPRES No. 62 Tahun 1989 berlaku

Pasal 1

Mengesahkan Final Resolution of the United Nations on Copper, 1988 beserta Annex mengenai the Terms of Reference of the International Copper Study Group yang telah diterima di Jenewa, Swiss, pada tanggal 24 Pebruari 1989, sebagai hasil dari Konferensi PBB tentang Tembaga, 1988, yang salinan naskah aslinya dalam bahasa Inggris sebagaimana terlampir pada Keputusan PRESIDEN ini.

Pasal 2

Keputusan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Keputusan PRESIDEN ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 20 Desember 1989.

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

SOEHARTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 20 Desembar 1989.

MENTERI/SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

MOERDIONO

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1989 NOMOR 47

epkumham.go