Sekretariat Negara adalah lembaga Pemerintah yang bertugas memberi
dukungan staf dan administrasi sehari-hari kepada Presiden dalam
menyelenggarakan kekuasaan pemerintahan negara dan kepada Wakil
Presiden.
Keputusan Presiden Nomor 62 Tahun 1998 tentang KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, DAN SUSUNAN ORGANISASI SEKRETARIAT NEGARA
Pasal 1
Pasal 2
(1) Sekretariat
Negara
dipimpin
oleh
Sekretaris
Negara
yang
berkedudukan langsung dibawah dan bertanggung jawab kepada
Presiden.
(2) Apabila Sekretaris Negara diberi kedudukan Menteri Negara, maka
sebutannya adalah Menteri Sekretaris Negara.
Pasal 3
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1,
Sekretariat Negara menyelenggarakan fungsi:
1. Pemberian dukungan staf dan administrasi kepada Presiden dalam
pelaksanaan
tugasnya
sehari-hari
menyelenggarakan
kekuasaan
Negara dan Pemerintahan termasuk pelaksanaan pembangunan
nasional, dan kepada Wakil Presiden;
2. Pelayanan ...
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
2. Pelayanan administrasi dan keuangan terhadap Kantor Menteri
Negara
yang
tidak
memimpin
Departemen,
lembaga-lembaga
Pemerintah non Departemen, dan lembaga lain yang ditetapkan
dengan peraturan perundang-undangan.
Pasal 4
Pelaksanaan
penambahan
penyertaan
modal
Negara
sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3, dilakukan menurut ketentuan Undang-undang
Nomor
Tahun
tentang
Perseroan
Terbatas,
dengan
memperhatikan ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Peraturan
Pemerintah Nomor 12 Tahun 1998 dan peraturan perundang-undangan
lainnya yang berlaku.
Pasal 5
(1) Sekretariat Kabinet dipimpin Sekretaris Kabinet dan bertugas
membantu Sekretaris Negara dalam melaksanakan sebagian tugas
dan fungsi Sekretariat Negara dalam memberikan dukungan staf dan
administrasi sehari-hari kepada Presiden dalam menyelenggarakan
kekuasaan pemerintahan Negara termasuk di bidang peraturan
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
perundang-undangan.
(2) Sekretariat ...
(2) Sekretariat Kabinet terdiri:
1. Biro Hukum dan Perundang-undangan;
2. Biro Sosial dan Pemerintahan;
3. Biro Moneter dan Jasa;
4. Biro Ekonomi dan Perdagangan;
5. Biro Administrasi Kepegawaian;
6. Biro Kerjasama Teknik Luar Negeri.
(3) Sekretaris Kabinet dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab
kepada Sekretaris Negara.
Pasal 6
(1) Sekretariat
Militer
dipimpin
Sekretaris
Militer
dan
bertugas
membantu Sekretaris Negara dalam melaksanakan sebagian tugas
dan fungsi Sekretariat Negara dalam:
1. memberikan dukungan staf dan administrasi sehari-hari kepada
Presiden dalam menyelenggarakan kekuasaan tertinggi atas
Angkatan Bersenjata Republik Indonesia;
2. pengkoordinasian penyelenggaraan pengamanan Presiden dan
Wakil Presiden beserta keluarga.
(2) Sekretariat Militer terdiri dari:
1. Biro Administrasi Militer;
2. Biro Tanda-tanda Jasa/Kehormatan;
3. Biro Pengamanan.
(3) Sekretaris Militer dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
kepada Sekretaris Negara.
(4) Sekretaris ...
(4) Sekretaris Militer karena jabatannya
menjalankan
tugas
pula
sebagai
Sekretaris
Jenderal
Dewan
Tanda-tanda Kehormatan Republik Indonesia.
Pasal 7
(1) Sekretariat
Pengendalian
Operasional
Pembangunan
dipimpin
Sekretaris Pengendalian Operasional Pembangunan dan bertugas
membantu Sekretaris Negara dalam melaksanakan sebagian tugas
dan fungsi Sekretariat Negara dalam memberikan dukungan staf dan
administrasi sehari-hari kepada Presiden dalam penyelenggaraan
pengendalian operasional pembangunan;
(2) Sekretariat Pengendalian Operasional Pembangunan terdiri dari:
1. Biro Pengumpulan dan Pengolahan Data;
2. Biro Proyek-proyek Bantuan Presiden;
3. Biro Umum;
(3) Sekretaris
Pengendalian
Operasional
Pembangunan
dalam
melaksanakan
tugasnya
bertanggung
jawab
kepada
Sekretaris
Negara.
Pasal 8
(1) Rumah Tangga Kepresidenan dipimpin oleh Kepala Rumah Tangga
Kepresidenan dan bertugas membantu Sekretaris Negara dalam
melaksanakan sebagian tugas dan fungsi Sekretariat Negara dalam
memberikan pelayanan kerumahtanggaan dan keprotokolan kepada
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Presiden dan Wakil Presiden;
(2) Rumah ...
(2) Rumah Tangga Kepresidenan terdiri dari:
1. Biro Protokol;
2. Biro Dokumentasi dan Media Massa;
3. Biro Umum;
4. Rumah Tangga Istana-istana.
(3) Kepala Rumah Tangga Kepresidenan dalam melaksanakan tugasnya
bertanggung jawab kepada Sekretaris Negara.
Pasal 9
(1) Sekretariat Wakil Presiden dipimpin Sekretaris Wakil Presiden dan
bertugas membantu Sekretaris Negara dalam melaksanakan sebagian
tugas
dan
fungsi
Sekretariat
Negara
dalam
penyelenggaraan
dukungan
staf
dan
administrasi
termasuk
bantuan
pelayanan
kerumah-tanggaan
dan
keprotokolan
sehari-hari
kepada
Wakil
Presiden dalam melaksanakan tugas-tugasnya;
(2) Sekretaris
Wakil
Presiden
dalam
melaksanakan
tugasnya
bertanggung jawab kepada Wakil Presiden dan memperhatikan
petunjuk Sekretaris Negara.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas dan susunan organisasi
Sekretariat Wakil Presiden diatur tersendiri dengan Keputusan
Presiden.
Pasal 10
(1) Sekretariat adalah satuan kerja dilingkungan Sekretariat Negara yang
dipimpin Sekretaris, dan bertugas membantu Sekretaris Negara
dalam
memberikan
layanan
administrasi
bagi
kelancaran
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
pelaksanaan tugas sehari-hari Sekretaris Negara dan seluruh satuan
tugas dilingkungan Sekretariat Negara.
(2) Layanan ...
(2) Layanan
administrasi
sebagaimana
dimaksud
dalam
ayat
(1)
meliputi:
1. layanan ketatausahaan dan kerumahtanggaan Pimpinan;
2. pengurusan persuratan, dokumentasi dan kepustakaan;
3. pengurusan anggaran;
4. pengurusan dukungan sarana-prasarana dan perlengkapan dalam
arti yang luas serta pemeliharaannya;
5. pengurusan kesejahteraan pegawai;
6. pengurusan keamanan dan kesehatan lingkungan;
7. lain-lain yang ditugaskan Sekretaris Negara.
(3) Sekretariat terdiri dari:
1. Biro Umum;
2. Biro Anggaran;
3. Biro Tata Usaha;
4. Sebanyak-banyaknya tiga Pembantu Sekretaris;
5. Unit Keamanan Dalam;
6. Unit Kesehatan.
(4) Sekretaris dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada
Sekretaris Negara.
Pasal 11
(1) Asisten adalah unsur staf yang bertugas membantu Sekretaris Negara
dalam melaksanakan kegiatan tertentu dalam lingkup tugas dan
fungsi Sekretariat Negara;
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
(2) Asisten terdiri dari:
1. Asisten Urusan Khusus;
2. Asisten ...
2. Asisten Urusan Dana Bantuan Presiden;
3. Asisten Urusan Lembaga Pemerintah non Departemen (LPND);
4. Asisten Urusan Penghubung;
5. Asisten Urusan Pengawasan;
6. Asisten Urusan Luar Negeri.
(3) Setiap Asisten mempunyai sebanyak-banyaknya lima Pembantu
Asisten sesuai dengan kebutuhan;
(4) Asisten dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada
Sekretaris Negara.
Pasal 12
(1) Staf Ahli adalah unsur staf yang bertugas membantu Sekretaris
Negara dengan pemikiran dan nasehat dalam masalah-masalah
tertentu berdasarkan keahlian, baik atas permintaan Sekretaris
Negara maupun atas prakarsa sendiri.
(2) Staf Ahli dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada
Sekretaris Negara.
Pasal 13
Apabila Sekretaris Negara diberi kedudukan sebagai Menteri Negara,
maka sebutan staf Sekretaris Negara masing-masing adalah Sekretaris,
Asisten dan Staf Ahli Menteri Sekretaris Negara.
Pasal 14
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
(1) Biro-biro dibagi dalam Bagian, Bagian dibagi dalam Sub-sub
Bagian.
(2) Dalam ...
(2) Dalam melaksanakan tugas:
a. Kepala Biro bertanggung jawab terhadap Sekretaris atau Kepala
Rumah Tangga Kepresidenan;
b. Kepala Rumah Tangga Istana Wakil Presiden bertanggung jawab
kepada Sekretaris Wakil Presiden;
c. Pembantu Asisten bertanggung jawab kepada Asisten;
d. Kepala Unit bertanggung jawab kepada Sekretaris atau Kepala
Rumah Tangga Kepresidenan;
e. Kepala Bagian atau Staf Pembantu Asisten bertanggung jawab
kepada Kepala Biro atau Pembantu Asisten;
f. Kepala Sub Bagian bertanggung jawab kepada Kepala Bagian
atau Kepala Unit.
Pasal 15
Penjabaran
lebih
lanjut
satuan-satuan
organisasi
dalam
susunan
organisasi Sekretariat Negara, uraian tugas, kewenangan dan tata kerja
yang lebih rinci, ditetapkan Sekretaris Negara setelah mendapat
persetujuan Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan
aparatur negara.
Pasal 16
Semua satuan kerja berikut unsur-unsur dalam setiap satuan kerja
didalamnya
wajib
saling
berkoordinasi
dan
menerapkan
prinsip
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
sinkronisasi dan integrasi, baik dalam setiap dan antar satuan kerja
dalam
lingkungan
organisasi
Sekretariat
Negara
maupun
dalam
pelaksanaan tugas keluar.
Pasal 17 …
Pasal 17
Sekretaris Negara melakukan pengendalian terhadap kegiatan seluruh
satuan kerja di lingkungan Sekretariat Negara dalam pelaksanaan tugas
masing-masing.
Pasal 18
Sekretaris
Kabinet,
Sekretaris
Militer,
Sekretaris
Pengendalian
Operasional Pembangunan, Kepala Rumah Tangga Kepresidenan dan
Sekretaris Wakil Presiden melapor kepada Sekretaris Negara berkenaan
dengan petunjuk atau penugasan yang diterima langusng dari Presiden
atau Wakil Presiden.
Pasal 19
(1) Penyampaian petunjuk dari Sekretaris Negara, pengajuan hasil
pelaksanaan tugas, dan penyampaian laporan kepada Sekretaris
Negara, dilakukan secara berjenjang sesuai dengan tingkatan jabatan
dalam susunan organisasi Sekretariat Negara.
(2) Dalam keadaan tertentu karena sifat pekerjaan yang memerlukan
kecepatan atau memerlukan kerahasiaan, Sekretaris Negara dapat
langsung menugaskan pejabat dilingkungan Sekretariat Negara untuk
membantunya dalam menyelesaikan sesuatu tugas.
(3) Dalam hal sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), pejabat yang
ditugaskan Sekretaris Negara tetap wajib melaporkan pelaksanaan
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
tugas tersebut kepada pejabat eselon I yang menjadi atasan dalam
satuan kerjanya.
(4) Pengajuan ...
(4) Pengajuan laporan Sekretaris Negara kepada Presiden dilaksanakan
dengan membubuhi paraf pejabat yang mengajukan laporan yang
bersangkutan.
(5) Sekretaris Negara membubuhkan paraf pada lembar kedua setiap
dokumentasi yang perlu ditanda tangani Presiden.
Pasal 20
Dalam rangka penyelenggaraan layanan administrasi, Sekretaris selaku
unsur staf:
1. membangun dan mengembangkan sistem kendali persuratan yang
efektif dan efisien;
2. secara teratur dan berkala meneliti ketersediaan dan pemenuhan
dukungan yang dibutuhkan seluruh satuan kerja dilingkungan
Sekretariat Negara, LPND dan Kantor-kantor Menteri Negara.
Pasal 21
(1) Sekretaris Negara, Sekretaris Kabinet, Sekretaris Militer, Sekretaris
Pengendalian Operasional Pembangunan, Kepala Rumah Tangga
Kepresidenan, Sekretaris Wakil Presiden, Sekretaris Sekretariat
Negara, Asisten, Staf Ahli, Kepala Biro dan pejabat lain yang
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
berkedudukan
setingkat
dengan
Kepala
Biro,
diangkat
dan
diberhentikan Presiden.
(2) Kepala ...
(2) Kepala Bagian dan pejabat lain yang berkedudukan setingkat dengan
Kepala
bagian,
Kepala
Sub
Bagian
dan
pejabat
lain
yang
berkedudukan setingkat dengan Kepala Sub Bagian, diangkat dan
diberhentikan Sekretaris Negara.
Pasal 22
(1) Jabatan-jabatan dilingkungan Sekretariat Negara ditetapkan dalam
eselon IA, IB, IIA, IIIA, dan IVA.
(2) Sekretaris Negara, Sekretaris Kabinet, Sekretaris Militer, Sekretaris
Pengendalian Operasional Pembangunan, Kepala Rumah Tangga
Kepresidenan, Sekretaris Wakil Presiden, Sekretaris Sekretariat
Negara, dan Asisten, adalah jabatan eselon IA.
(3) Staf Ahli adalah jabatan eselon IB.
(4) Kepala Biro dan pejabat lain yang berkedudukan setingkat dengan
Kepala Biro adalah jabatan eselon IIA.
(5) Kepala Bagian dan pejabat lain yang berkedudukan setingkat dengan
Kepala Bagian adalah jabatan eselon IIIA.
(6) Kepala Sub Bagian dan pejabat lain yang berkedudukan setingkat
dengan Kepala Sub Bagian adalah jabatan eselon IVA.
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Pasal 23
Pada saat mulai berlakunya Keputusan Presiden ini, seluruh ketentuan
yang telah dikeluarkan dan jabatan yang telah ada beserta pejabat yang
memangku jabatan tersebut, tetap berlaku dan melaksanakan tugas
masing-masing sampai dengan dikeluarkannya ketetapan yang baru
berdasarkan Keputusan Presiden ini.
Pasal 24
Dengan berlakunya Keputusan Presiden ini, Kpeutusan Presiden Nomor
8 Tahun 1978 tentang Organisasi Sekretariat Negara sebagaimana telah
lima kali diubah terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 87 Tahun
1996 dinyatakan tidak berlaku lagi.
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Pasal 25 …
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Pasal 25
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 13 April 1998
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd.
SOEHARTO
Salinan sesuai dengan aslinya
SEKRETARIAT KABINET RI
Kepala Biro Hukum dan
Perundang-undangan
ttd.
Lambock V. Nahattands
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 28 TAHUN 1998
TENTANG
PEMBUBARAN PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT KERTA NIAGA
DAN PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA KE DALAM
MODAL SAHAM PERUSAHAAN PERSEROAN
(PERSERO) PT DHARMA NIAGA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
a. bahwa dalam rangka peningkatan efisiensi Badan Usaha Milik
Negara dan pemanfaatan kekayaan Negara pada umumnya, maka
dipandang
perlu
untuk
membubarkan
Perusahaan
Perseroan
(PERSERO) PT Kerta Niaga yang didirikan berdasarkan Peraturan
Pemerintah Nomor 32 Tahun 1970;
b. bahwa untuk lebih meningkatkan dan mengembangkan kegiatan
usaha
Perusahaan
Perseroan
(PERSERO)
PT
Dharma
Niaga,
dipandang perlu untuk melakukan penambahan penyertaan modal
Negara Republik Indonesia ke dalam modal saham Perusahaan
Perseroan (PERSERO) tersebut;
c. bahwa kekayaan Negara yang berasal dari sisa hasil likuidasi atas
Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Kerta Niaga dapat ditetapkan
sebagai penambahan penyertaan modal Negara ke dalam modal
saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Dharma Niaga;
d. bahwa pembubaran Perusahaan Perseroan (PRESERO) PT Kerta
Niaga
dan
penambahan
penyertaan
modal
Negara
ke
dalam
Perusahaan
Perseroan
(PERSERO)
PT
Dharma
Niaga,
perlu
ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah;
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Mengingat : …
Mengingat
:
1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;
2. Undang-undang Nomor 9 Tahun 1969 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 1969 tentang
Bentuk-bentuk Usaha Negara (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor
16,
Tambahan
Lembaran
Negara
Nomor
2890)
menjadi
Undang-undang
(Lembaran
Negara
Tahun
Nomor
40,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 2904);
3. Undang-undang Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas
(Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 13, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 3587);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1970 tentang Pendirian
Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Dharma Niaga (Lembaran
Negara Tahun 1970 Nomor 32);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1998 tentang Perusahaan
Perseroan (PERSERO) (Lembaran Negara Tahun 1998 Nomor 15,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 3731);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan :
PERATURAN
PEMERINTAH
TENTANG
PEMBUBARAN
PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT KERTA NIAGA DAN
PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA KE DALAM
MODAL SAHAM PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT
DHARMA NIAGA.
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Pasal 1 …
