Langsung ke konten

PERUBAHAN ATAS

KEPPRES No. 62 Tahun 2001 berlaku

Ditetapkan: 2001-01-01

Pasal 109

**(1) Sebagian tugas pemerintahan yang dilaksanakan oleh BPS dalam bidang kegiatan statistik dasar** di daerah berdasarkan peraturan perundang-undangan di bidang statistik, tetap dilaksanakan oleh Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. **(2) Sebagian tugas pemerintahan yang dilaksanakan oleh BKKBN di daerah tetap dilaksanakan oleh** Pemerintah, dan secara bertahap sesuai dengan kebutuhan dialihkan kepada Pemerintah Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. **(3) Sebagian tugas pemerintahan yang dilaksanakan oleh BPKP di daerah tetap dilaksanakan oleh** Pemerintah dalam rangka melaksanakan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan di daerah yang kewenangannya masih melekat pada Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. **(4) Sebagian tugas pemerintahan yang dilaksanakan oleh BKN di daerah tetap dilaksanakan oleh** Pemerintah dalam rangka melaksanakan administrasi dan manajemen kepegawaian negara yang kewenangannya masih melekat pada Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. **(5) Sebagian tugas pemerintahan yang dilaksanakan oleh BULOG di daerah tetap dilaksanakan oleh** Pemerintah sampai dengan selesainya proses pengalihan kelembagaan BULOG menjadi Badan Usaha Milik Negara, selambat-lambatnya 2 (dua) tahun. **(6) Sebagian tugas pemerintahan yang dilaksanakan oleh BPN di daerah tetap dilaksanakan oleh** Pemerintah sampai dengan ditetapkannya seluruh peraturan perundang-undangan di bidang pertanahan, selambat-lambatnya 2 (dua) tahun. --- PRESIDEN Pasal II … Pasal II Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 17 Mei 2001 INDONESIA ttd.