PERUBAHAN ATAS
Ditetapkan: 2001-01-01
Pasal 109
**(1) Sebagian tugas pemerintahan yang dilaksanakan oleh BPS dalam bidang kegiatan statistik dasar**
di daerah berdasarkan peraturan perundang-undangan di bidang statistik, tetap dilaksanakan oleh
Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
**(2) Sebagian tugas pemerintahan yang dilaksanakan oleh BKKBN di daerah tetap dilaksanakan oleh**
Pemerintah, dan secara bertahap sesuai dengan kebutuhan dialihkan kepada Pemerintah Daerah
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
**(3) Sebagian tugas pemerintahan yang dilaksanakan oleh BPKP di daerah tetap dilaksanakan oleh**
Pemerintah dalam rangka melaksanakan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan di
daerah yang kewenangannya masih melekat pada Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
**(4) Sebagian tugas pemerintahan yang dilaksanakan oleh BKN di daerah tetap dilaksanakan oleh**
Pemerintah dalam rangka melaksanakan administrasi dan manajemen kepegawaian negara yang
kewenangannya masih melekat pada Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
**(5) Sebagian tugas pemerintahan yang dilaksanakan oleh BULOG di daerah tetap dilaksanakan oleh**
Pemerintah sampai dengan selesainya proses pengalihan kelembagaan BULOG menjadi Badan
Usaha Milik Negara, selambat-lambatnya 2 (dua) tahun.
**(6) Sebagian tugas pemerintahan yang dilaksanakan oleh BPN di daerah tetap dilaksanakan oleh**
Pemerintah sampai dengan ditetapkannya seluruh peraturan perundang-undangan di bidang
pertanahan, selambat-lambatnya 2 (dua) tahun.
---
PRESIDEN
Pasal II …
Pasal II
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 17 Mei 2001
INDONESIA
ttd.
