Langsung ke konten

BADAN KEBIJAKSANAAN DAN PENGENDALIAN PEMBANGUNAN

KEPPRES No. 63 Tahun 2000 berlaku

Ditetapkan: 2000-01-01

Pasal 1

Badan Kebijaksanaan dan Pengendalian Pembangunan Perumahan dan
Permukiman Nasional adalah badan non-struktural yang dipimpin oleh Menteri
Permukiman dan Pengembangan Wilayah.

Pasal 2

---

PRESIDEN

Badan Kebijaksanaan dan Pengendalian Pembangunan Perumahan dan
Permukiman Nasional, selanjutnya dalam Keputusan Presiden ini disebut
Badan, mempunyai tugas pokok:
- menyiapkan rumusan kebijakan nasional dan strategis di bidang
pembangunan perumahan dan permukiman;
- memberikan penyelesaian atas berbagai permasalahan di bidang
pembangunan perumahan dan permukiman yang belum dapat diselesaikan
antar dan atau oleh Pemerintah Propinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota;
- melaksanakan pengawasan dan pengendalian penerapan kebijakan nasional
terhadap penyelenggaraan dan pengelolaan di bidang pembangunan
perumahan dan permukiman.

Pasal 3

Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Badan
menyelenggarakan fungsi :
- koordinasi berbagai kebijakan sektoral dalam rangka perumusan kebijakan
nasional dan strategis pengembangan perumahan dan permukiman;
- penelitian dan penyelenggaraan konsultasi penyelesaian berbagai
permasalahan yang berkaitan dengan pengembangan, pembangunan, dan
pembinaan perumahan dan permukiman yang menyangkut kepentingan
nasional dan strategis;
- koordinasi pengawasan dan pengendalian penyelenggaraan pengelolaan
Kawasan Siap Bangun dan Lingkungan Siap Bangun yang berdiri sendiri;
- koordinasi pengawasan dan pengendalian kebijakan pembangunan
perumahan dan permukiman yang dilakukan oleh Badan Usaha Milik
Negara, Badan Usaha Milik Daerah, Badan Usaha Milik Swasta, Koperasi
dan masyarakat;
- fasilitasi, pengawasan dan pengendalian peran serta masyarakat dalam
pembangunan perumahan dan permukiman;
- fasilitasi, pengawasan dan pengendalian mobilisasi dan pemanfaatan
pembiayaan dalam pembangunan perumahan dan permukiman.

Pasal 4

(1) Keanggotaan Badan terdiri atas:

- Ketua : Menteri Permukiman dan Pengembangan Wilayah;
- Anggota : 1. Menteri Dalam Negeri;
1. Menteri Keuangan;
1. Menteri Negara Pekerjaan Umum;
1. Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional;
1. Kepala Badan Pertanahan Nasional;
1. Kepala Badan Kesejahteraan Sosial Nasional.

(2) Untuk memperlancar pelaksanaan tugasnya, Badan dibantu oleh Pelaksana

Harian.

---

PRESIDEN

(3) Keanggotaan Pelaksana Harian sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) terdiri

atas :
- Ketua: Menteri Permukiman dan Pengembangan Wilayah;
- Anggota: Pejabat eselon I dari instansi anggota Badan dan dari instansi
terkait yang ditetapkan lebih lanjut oleh Ketua Badan.

(4) Sekretaris Badan merangkap Sekretaris Pelaksana Harian adalah Direktur

Jenderal Pengembangan Permukiman, Departemen Permukiman dan
Pengembangan Wilayah.

Pasal 5

(1) Badan bersidang sekurang-kurangnya 1 (satu) kali setiap 6 (enam) bulan,

atau sewaktu-waktu diperlukan.

(2) Ketua Badan dapat mengundang Menteri/Pejabat lain yang terkait untuk

hadir dalam sidang Badan.

(3) Masing-masing anggota Badan dapat mengikutsertakan pejabat ahli untuk

mengikuti sidang apabila diperlukan.

(4) Semua putusan Badan diambil dengan musyawarah untuk mufakat.

(5) Ketua Badan menyampaikan laporan pelaksanaan tugas secara berkala

kepada Presiden.

(6) Tata cara pelaksanaan tugas Badan ditetapkan lebih lanjut oleh Ketua Badan.

Pasal 6

(1) Pelaksana Harian bersidang sekurang-kurangnya 4 (empat) kali setiap tahun,

atau sewaktu-waktu diperlukan.

(2) Tata kerja Pelaksana Harian ditetapkan oleh Ketua Badan.

Pasal 7

Untuk kelancaran pelaksanaan tugasnya, apabila dipandang perlu, Ketua
Pelaksana Harian dapat membentuk Tim Teknis yang anggota-anggotanya
terdiri atas wakil-wakil dari instansi Pemerintah terkait.

Pasal 8

Sekretaris menggunakan satuan kerja di lingkungan Direktorat Jenderal
Pengembangan Permukiman, Departemen Permukiman dan Pengembangan
Wilayah untuk secara fungsional membantu pelaksanaan tugas kesekretariatan
Badan.

Pasal 9

---

PRESIDEN

(1) Dalam rangka pelaksanaan tugas pengawasan dan pengendalian, Badan

dibantu oleh Badan Pengendalian Pembangunan Perumahan dan
Permukiman Daerah Kabupaten/Kota yang dipimpin oleh Bupati/Walikota.

(2) Dalam rangka pelaksanaan tugas pembinaan dan pengawasan pengembangan

perumahan dan permukiman antar Kabupaten dan Kota, dalam rangka
mendukung kegiatan pada Daerah Kabupaten/Kota, Badan dibantu oleh
Badan Pembinaan Pembangunan Perumahan dan Permukiman Daerah
Propinsi.

(3) Tugas, Organisasi dan Tata Kerja Badan Pengendalian Pembangunan

Perumahan dan Permukiman Daerah Kabupaten/Kota ditetapkan oleh
Bupati/Walikota yang bersangkutan selaku Ketua, sesuai dengan petunjuk
pelaksanaan yang ditetapkan Badan.

(4) Tugas, Organisasi dan Tata Kerja Badan Pembinaan Pembangunan

Perumahan dan Permukiman Daerah Propinsi ditetapkan oleh Gubernur
Propinsi yang bersangkutan selaku Ketua, sesuai dengan petunjuk
pelaksanaan yang ditetapkan Badan.

(5) Gubernur Propinsi memberikan pengarahan dan petunjuk terhadap

pelaksanaan tugas Badan Pengendalian Pembangunan Perumahan dan
Permukiman Daerah Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
dan ayat (2) dengan selalu memperhatikan kebijakan yang ditetapkan oleh
Badan.

PEMBIAYAAN

Pasal 10

(1) Segala biaya yang diperlukan untuk pelaksanaan tugas Badan dibebankan

kepada anggaran Departemen Permukiman dan Pengembangan Wilayah.

(2) Segala biaya yang diperlukan untuk pelaksanaan tugas Badan Pengendalian

Pembangunan Perumahan dan Permukiman Daerah Propinsi, Daerah
Kabupaten/Kota dibebankan kepada anggaran Pemerintah Daerah Propinsi,
Daerah Kabupaten/Kota yang bersangkutan.

Pasal 11

Dengan berlakunya Keputusan Presiden ini maka Keputusan Presiden Nomor
37 Tahun 1994 tentang Badan Kebijaksanaan dan Pengendalian Pembangunan
Perumahan dan Permukiman Nasional dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 12

---

PRESIDEN

Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 8 Mei 2000

INDONESIA,

ttd