Langsung ke konten

Keputusan Presiden Nomor 65 Tahun 1985 tentang PENGESAHAN INTERNASIONAL SUGAR AGREEMENT 1984

KEPPRES No. 65 Tahun 1985 berlaku

Pasal 1

Mengesahkan International Sugar Agreement 1984 yang telah ditandatangani di Jenewa, Swis,
pada tanggal 5 Juli 1984 sebagai hasil perundingan antara Delegasi-delegasi Pemerintah
Negara-negara pengekspor dan pengimpor gula yang tergabung di dalam International Sugar
Organization sebagaimana terlampir pada Keputusan Presiden ini.

Pasal 2

Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Keputusan Presiden ini
dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 6 September 1985
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 6 September 1985
MENTERI/SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
ttd
SUDHARMONO, S.H.
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1985 NOMOR 57
www.djpp.depkumham.go.id
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 65 TAHUN 1985
TENTANG
PENGESAHAN INTERNATIONAL SUGAR AGREEMENT 1984
Presiden Republik Indonesia,
Menimbang : a. bahwa di Jenewa, Swis, pada tanggal 5 Juli 1984 Delegasi Pemerintah
Republik Indonesia telah menandatangani International Sugar Agreement
1984 sebagai hasil perundingan antara Delegasi-delegasi Pemerintah
Negara-negara pengekspor dan pengimpor gula yang tergabung di dalam
International Sugar Organization;

b. bahwa sehubungan dengan itu, dan sesuai dengan Amanat Presiden
Republik Indonesia kepada Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Nomor
2826/HK/1960 tanggal 22 Agustus 1960, dipandang perlu untuk
mengesahkan Agreement tersebut dengan Keputusan Presiden;
Mengingat
: 1. Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 11 Undang-Undang Dasar 1945;

2. Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 1980 tentang Pengesahan
International Sugar Agreement, 1977;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENGESAHAN
INTERNATIONAL SUGAR AGREEMENT 1984.